INGGRIS

Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Migas Ini Kantongi Rp15 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Maret 2022 | 13:30 WIB
Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Migas Ini Kantongi Rp15 Triliun

Capricorn Energy

EDINBURGH, DDTCNews – Perusahaan migas multinasional, Capricorn Energy PLC telah memenangkan sengketa pajak dengan India.

Direktur Utama Capricorn Energy Simon Thomson menyampaikan upaya hukum perpajakan tersebut menghasilkan pengembalian pajak senilai US$1,06 miliar atau sekitar Rp15,22 triliun.

“2021 adalah tahun transformasi bagi Capricorn, kami terus berhasil membentuk kembali portofolio kami dan mencapai penyelesaian positif dari sengketa pajak India kami,” kata Thomson dilansin scotsman.com, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Thomson menyampaikan dana yang didapat dari pengembalian pajak tersebut akan digunakan perusahaannya untuk aksi akuisisi atas produksi dan portofolio eksplorasi migas milik Western Desert Shell di Mesir.

Menurutnya, upaya akuisisi itu dapat meningkatkan produksi minyak dan gas, efisiensi operasi, menambah sumber daya eksplorasi, dan upaya dekarbonisasi.

"Dari hasil penjualan aset dan pengembalian pajak India, kami telah berkomitmen untuk mengembalikan modal hampir US$1 miliar kepada pemegang saham pada tahun 2021 dan 2022," ujarnya.

Baca Juga:
Retaliasi Kanada, Produk Asal AS Bakal Dikenai Bea Masuk 25 Persen

Adapun perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama Cairn Energy itu, telah melaporkan laba sebelum pajak untuk tahun lalu senilai US$895 juta atau sekitar Rp12,86 triliun.

Angka tersebut melonjak dibandingkan laba sebelum pajak pada 2020 yang hanya mencapai US$394 juta atau setara Rp5,66 triliun.

“Kami berharap dapat terus mewujudkan tujuan strategis kami pada tahun 2022 dengan komitmen yang kuat terhadap keselamatan, tanggung jawab sosial, dan jalur kami menuju emisi 0% karbon bersih pada tahun 2040,” ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 08:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Resmi Mulai Kenakan Bea Masuk Atas Barang Kanada, Meksiko, China

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini