INGGRIS

Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Migas Ini Kantongi Rp15 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Maret 2022 | 13:30 WIB
Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Migas Ini Kantongi Rp15 Triliun

Capricorn Energy

EDINBURGH, DDTCNews – Perusahaan migas multinasional, Capricorn Energy PLC telah memenangkan sengketa pajak dengan India.

Direktur Utama Capricorn Energy Simon Thomson menyampaikan upaya hukum perpajakan tersebut menghasilkan pengembalian pajak senilai US$1,06 miliar atau sekitar Rp15,22 triliun.

“2021 adalah tahun transformasi bagi Capricorn, kami terus berhasil membentuk kembali portofolio kami dan mencapai penyelesaian positif dari sengketa pajak India kami,” kata Thomson dilansin scotsman.com, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Thomson menyampaikan dana yang didapat dari pengembalian pajak tersebut akan digunakan perusahaannya untuk aksi akuisisi atas produksi dan portofolio eksplorasi migas milik Western Desert Shell di Mesir.

Menurutnya, upaya akuisisi itu dapat meningkatkan produksi minyak dan gas, efisiensi operasi, menambah sumber daya eksplorasi, dan upaya dekarbonisasi.

"Dari hasil penjualan aset dan pengembalian pajak India, kami telah berkomitmen untuk mengembalikan modal hampir US$1 miliar kepada pemegang saham pada tahun 2021 dan 2022," ujarnya.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Adapun perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama Cairn Energy itu, telah melaporkan laba sebelum pajak untuk tahun lalu senilai US$895 juta atau sekitar Rp12,86 triliun.

Angka tersebut melonjak dibandingkan laba sebelum pajak pada 2020 yang hanya mencapai US$394 juta atau setara Rp5,66 triliun.

“Kami berharap dapat terus mewujudkan tujuan strategis kami pada tahun 2022 dengan komitmen yang kuat terhadap keselamatan, tanggung jawab sosial, dan jalur kami menuju emisi 0% karbon bersih pada tahun 2040,” ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN