INGGRIS

Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Migas Ini Kantongi Rp15 Triliun

Redaksi DDTCNews | Rabu, 09 Maret 2022 | 13:30 WIB
Menang Sengketa Pajak, Perusahaan Migas Ini Kantongi Rp15 Triliun

Capricorn Energy

EDINBURGH, DDTCNews – Perusahaan migas multinasional, Capricorn Energy PLC telah memenangkan sengketa pajak dengan India.

Direktur Utama Capricorn Energy Simon Thomson menyampaikan upaya hukum perpajakan tersebut menghasilkan pengembalian pajak senilai US$1,06 miliar atau sekitar Rp15,22 triliun.

“2021 adalah tahun transformasi bagi Capricorn, kami terus berhasil membentuk kembali portofolio kami dan mencapai penyelesaian positif dari sengketa pajak India kami,” kata Thomson dilansin scotsman.com, Rabu (9/3/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Thomson menyampaikan dana yang didapat dari pengembalian pajak tersebut akan digunakan perusahaannya untuk aksi akuisisi atas produksi dan portofolio eksplorasi migas milik Western Desert Shell di Mesir.

Menurutnya, upaya akuisisi itu dapat meningkatkan produksi minyak dan gas, efisiensi operasi, menambah sumber daya eksplorasi, dan upaya dekarbonisasi.

"Dari hasil penjualan aset dan pengembalian pajak India, kami telah berkomitmen untuk mengembalikan modal hampir US$1 miliar kepada pemegang saham pada tahun 2021 dan 2022," ujarnya.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Adapun perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama Cairn Energy itu, telah melaporkan laba sebelum pajak untuk tahun lalu senilai US$895 juta atau sekitar Rp12,86 triliun.

Angka tersebut melonjak dibandingkan laba sebelum pajak pada 2020 yang hanya mencapai US$394 juta atau setara Rp5,66 triliun.

“Kami berharap dapat terus mewujudkan tujuan strategis kami pada tahun 2022 dengan komitmen yang kuat terhadap keselamatan, tanggung jawab sosial, dan jalur kami menuju emisi 0% karbon bersih pada tahun 2040,” ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA TIMUR

Bikin Faktur Pajak Fiktif, Dua Bos Perusahaan Diserahkan ke Kejaksaan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?