Dedik Herry Susetyo
,SETELAH sukses dengan Tax Amnesty 2016-2017, mengapa harus ada program sejenis pada 2022? Ada beberapa pertimbangan perlu diluncurkannya Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau oleh masyarakat awam sering disebut sebagai Tax Amnesty Jilid II.
Pertama, rendahnya kepatuhan wajib pajak. Hal ini ditunjukkan dengan rendahnya rasio pajak terhadap produk domestik bruto (PDB) di Indonesia. Kedua, masih besarnya dana wajib pajak di luar negeri yang belum dilaporkan baik sebelum maupun sesudah program Tax Amnesty.
Ketiga, kondisi pandemi menyebabkan penurunan kemampuan ekonomi sebagian besar wajib paja. Dengan demikian, dibutuhkan program khusus untuk memberi solusi bagi wajib pajak yang ingin patuh, tetapi terkendala kondisi akibat pandemi.
Sekilas, Tax Amnesty memiliki kemiripan dengan PPS. Namun, jika dilihat dari latar belakang, tarif, dan teknis pelaksanaanya, ternyata kedua program ini memiliki perbedaan.
PPS memberikan kesempatan wajib pajak untuk mengungkapkan kewajiban perpajakan yang belum terpenuhi secara sukarela dengan pembayaran pajak penghasilan (PPh) berdasarkan pada pengungkapan harta.
Program ini berlaku sangat singkat, yakni dari 1 Januari 2022 hingga 30 Juni 2022. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), terdapat 2 kebijakan yang ditawarkan dalam program ini.
Kebijakan pertama diperuntukan bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan yang sebelumnya sudah mengikuti Tax Amnesty, tetapi masih memiliki harta yang belum diungkapkan pada saat mengikuti program tersebut. Kebijakan kedua berlaku bagi wajib pajak orang pribadi yang belum atau kurang mengungkapkan penghasilannya dalam SPT Tahunan 2016 sampai dengan 2020.
Kedua kebijakan tersebut sebagai jawaban atas kondisi saat ini, yakni ketika Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengantongi sejumlah data wajib pajak yang belum atau kurang mengungkapkan seluruh penghasilan dalam SPT.
Di tengah era perkembangan teknologi dan keterbukaan informasi, data mempunyai peran penting bagi DJP untuk memperluas basis perpajakan. Salah satu upaya yang dilakukan DJP yakni pertukaran data dan informasi perpajakan, baik dengan pihak dalam negeri maupun luar negeri.
Pertukaran data dalam negeri bersumber dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi dan pihak lain (ILAP). Berdasarkan pada PMK Nomor 228/PMK.03/2017, terdapat 69 ILAP yang mempunyai kewajiban untuk memberikan data perpajakan kepada DJP.
Pada tingkat internasional, melalui Automatic Exchange of Information (AEOI), DJP bersama 113 otoritas perpajakan di dunia berkomitmen dalam mengimplementasikan pertukaran informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.
Melihat kondisi di atas, wajib pajak yang ikut PPS diberikan pilihan menguntungkan. Program ini menawarkan banyak manfaat bagi wajib pajak. Salah satu manfaatnya adalah wajib pajak tidak dikenakan sanksi administrasi perpajakan berupa kenaikan sebesar 200% (kebijakan I).
Selain itu, tarif PPS lebih rendah dari tarif yang dikenakan berdasarkan PP 36 Tahun 2017 (kebijakan I) dan lebih rendah dari tarif Pasal 17 yang mencapai tarif tertinggi 35% (kebijakan II). Kemudian, tidak diterbitkan surat ketetapan pajak untuk tahun pajak 2016 sampai dengan 2020 (kebijakan II). Ada pula jaminan perlindungan atas data yang diungkapkan dalam PPS (kebijakan I dan kebijakan II).
Berikut disajikan ilustrasi perbandingan penghitungan pajak bagi wajib pajak yang mengikuti dan tidak mengikuti PPS.
Contoh Kebijakan I
Pada 2016, Tuan Putu Mustofa telah mengikuti program Pengampunan Pajak. Namun, masih ada harta berupa rumah yang diperoleh pada 2010 yang tidak diungkap dalam Surat Pernyataan Harta senilai Rp500.000.000.
Contoh Kebijakan II
Tuan Made Robinsyah merupakan wajib pajak orang pribadi. Dia memiliki harta berupa mobil yang belum diungkapkan dalam SPT Tahunan 2020. Berdasarkan pada informasi yang diperoleh DJP, mobil tersebut diperoleh pada 2017 dengan harga Rp500.000.000.
Ilustrasi penghitungan di atas memberikan gambaran yang sangat jelas bahwa wajib pajak yang mengikuti PPS, baik kebijakan I maupun kebijakan II, menanggung beban pajak yang lebih kecil dibandingkan apabila wajib pajak tidak mengikuti program ini.
Wajib pajak yang mengikuti PPS memperoleh penghematan atas pembayaran beban pajak secara berurutan untuk masing-masing kebijakan senilai Rp410.000.000 dan Rp145.520.000. Mengikuti PPS, baik kebijakan I dan/atau kebijakan II, merupakan solusi cerdas bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan yang tertunda.
Pelaksanaan PPS yang akan berakhir pada 30 Juni 2022 seharusnya dijadikan momentum berharga bagi wajib pajak untuk patuh dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan pada masa mendatang. Kepatuhan perpajakan yang tinggi menjadi kunci sukses suatu negara dalam meningkatkan penerimaan negara yang berujung pada peningkatan tax ratio.
Mengingat waktu pelaksanaan PPS tinggal 2 hari lagi dan mempertimbangkan manfaat di atas, penulis berharap wajib pajak di seluruh Indonesia tidak melewatkan kesempatan ini.
Program ini memberikan kesempatan kepada wajib pajak agar terhindar dari pengenaan beban pajak dan sanksi yang besar atas harta dari penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT. Segeralah mencari informasi PPS di kantor pelayanan pajak terdekat dan ikuti program ini sebagai solusi cerdas.
(Disclaimer)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.