JEPANG

Memanas, Jepang Kritik Rusia yang Jadikan Kuril sebagai Tax Haven

Syadesa Anida Herdona | Jumat, 11 Maret 2022 | 16:30 WIB
Memanas, Jepang Kritik Rusia yang Jadikan Kuril sebagai Tax Haven

Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani dokumen termasuk dekrit yang mengakui dua wilayah memisahkan diri yang didukung Rusia di Ukraina timur sebagai entitas independen dalam sebuah upacara di Moskow, Rusia, Senin (22/2/2022). ANTARA FOTO/Sputnik/Alexey Nikolsky/Kremlin via REUTERS/aww/sad.

TOKYO, DDTCNews -- Ketua Sekretaris Kabinet Jepang Hirokazu Matsuno mengkritik pemerintah Rusia karena memberlakukan undang-undang (UU) tentang pembentukan zona khusus bebas pajak di pulau-pulau Pasifik bagian barat laut.

Pasalnya, kawasan tersebut menjadi pusat sengketa teritorial kedua negara yang sudah berlangsung lama. Tindakan Rusia tersebut secara resmi dilakukan setelah Presiden Rusia Vladimir Putin menandatangani UU yang akan diberlakukan.

“Presiden Rusia Vladimir Putin pada hari Rabu menandatangani UU yang akan diberlakukan setelah disetujui oleh parlemen Rusia pada hari Jumat pekan lalu,” tulis The Japan News, dikutip Jumat (11/3/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Dalam UU yang disahkan pemerintah Rusia, akan ada pengurangan pembayaran pajak sebagian atau seluruhnya. Kebijakan ini diberikan untuk pembayaran pajak oleh bisnis domestik dan asing yang masuk ke zona khusus di pulau-pulau yang dimaksud.

Pulau-pulau tersebut telah lama dikenal sebagai wilayah utara di Jepang, setidaknya selama 20 tahun. Menurut Matsuno, langkah yang diambil Rusia tidak sesuai dengan tujuan kegiatan ekonomi bersama Jepang-Rusia berdasarkan kesepakatan antara para pemimpin kedua negara.

“[Langkah yang diambil Rusia] sungguh disayangkan. Kami juga telah memberitahu pihak Rusia mengenai pandangan kami terhadap masalah ini," ungkap salah satu juru bicara pemerintah Jepang.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Adapun pulau-pulau yang dimaksud direbut oleh Uni Soviet dari Jepang pada akhir Perang Dunia II. Setelahnya, pulau-pulau tersebut telah lama diklaim kembali oleh Jepang.

Pertikaian teritorial yang terjadi antar kedua negara telah menghasilkan perjanjian perdamaian. Melalui perjanjian ini, kedua negara secara resmi mengakhiri permusuhan dalam masa perang mereka. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra