KONSULTASI PAJAK

Memahami Prinsip Arm's Length dan Metode TNMM

Jumat, 19 Mei 2017 | 16:10 WIB
Memahami Prinsip Arm's Length dan Metode TNMM
,

Pertanyaan:

SAAT ini saya bekerja sebagai manajer keuangan di salah satu perusahaan yang mayoritas dimiliki perusahaan asing. Perusahaan tempat saya bekerja pernah mengalami koreksi pajak terkait dengan transfer pricing. Dalam kasus tersebut, konsultan pajak kami mempergunakan metode perbandingan profit di level laba operasi (operating profit) dan berkesimpulan bahwa profit perusahaan kami adalah wajar.

Namun ketika pemeriksaan, terjadi perdebatan mengenai metode, fungsi, risiko, negara pembanding, pemilihan pembanding, dan lain-lain. Sampai saat ini saya masih belum mengerti bagaimana bisa profit sebuah perusahaan dapat diperbandingkan dengan profit perusahaan yang tidak mereka kenal.

Mohon penjelasannya atas hal tersebut, dan bagaimana cara mengaplikasikan metode perbandingan profit di level operating profit yang seharusnya sehingga ke depan tidak terjadi lagi perdebatan dengan pemeriksa pajak? Terima kasih.

Tengku Adi, Jakarta.

Jawaban:

TERIMA kasih Bapak Tengku atas pertanyaannya. Sebagai informasi, metode analisis transfer pricing yang saat ini diterapkan dalam regulasi Indonesia merupakan adopsi dari penerapan arm’s length principle (ALP) yang tertuang di dalam OECD Transfer pricing Guidelines.

Sampai saat ini, metode analisis yang dipergunakan dibagi menjadi 3 kelompok, yaitu analisis di tingkat harga, analisis di tingkat laba kotor, dan analisis di tingkat laba operasi. Terdapat sejarah yang panjang sampai akhirnya metode transfer pricing tersebut saat ini diterima menjadi metode yang digunakan untuk menguji kewajaran harga di antara pihak berafiliasi.

Secara singkat, menurut ketiga metode tersebut jika dapat ditemukan pembanding yang tepat (sebanding) maka seharusnya harga atau laba suatu perusahaan dapat diperbandingkan dengan pembandingnya tersebut. Kunci utama dari analisis transfer pricing adalah kesebandingan antara transaksi yang diuji dengan transaksi pembanding.

Saat ini, sangat sulit untuk mendapatkan perusahaan pembanding yang benar-benar tepat dikarenakan keterbatasan informasi pembanding yang tersedia secara publik, dan juga kurangnya transparansi informasi di dalam grup multinasional.

Ketidaksempurnaan informasi inilah yang menjadi kendala utama dari penerapan ALP, dan juga yang menyebabkan banyaknya terjadi sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak di dunia.

Oleh karenanya, dalam menerapkan ALP, wajib pajak dan otoritas pajak harus memahami bahwa ALP bukanlah sebuah ilmu pasti, dan dalam penerapannya membutuhkan banyak fleksibilitas dan pertimbangan yang tepat.

Selain itu, dari sisi wajib pajak perlu memiliki pemahaman yang mendalam mengenai konsep ALP. Hal ini mengingat bahwa segala fakta dan informasi mengenai bisnis yang akan dianalisis dalam transfer pricing documentation (TP Doc) maupun yang akan diinformasikan kepada otoritas pajak semuanya bersumber dari informasi wajib pajak.

Terkait pertanyaan mengenai metode perbandingan di tingkat laba operasi (transactional net margin method/TNMM), hal utama yang perlu dipahami secara mendalam adalah mengenai kekuatan dan kelemahan dari metode TNMM. Hal ini akan mengarahkan kita kepada kriteria pembanding seperti apa yang ingin kita dapatkan agar hasil analisis kewajaran harga yang dilakukan menjadi andal.

Kekuatan utama dari metode TNMM adalah lebih toleran terhadap perbedaan produk dan fungsi. Hal inilah yang sering kali dijadikan justifikasi penggunaan metode TNMM. Namun perlu diperhatikan, dalam menerapkan metode TNMM terdapat faktor-faktor lain yang perlu diperhatikan seperti kesebandingan industri, pasar, dan juga kapasitas produksi.

Penelaahan faktor-faktor tersebut yang membuat penerapan metode TNMM sarat akan pertimbangan yang tepat. Tanpa pertimbangan yang obyektif atas faktor-faktor tersebut penerapan metode TNMM, khususnya dalam hal pemilihan pembanding, akan meyebabkan hasil yang tidak handal, subyektif, dan sering kali menyebabkan sengketa dalam pemeriksaan pajak.

Demikian jawaban kami. Salam.* ()

(Disclaimer)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Jumat, 17 Januari 2025 | 16:30 WIB KONSULTASI PAJAK

PPN Gunakan DPP Nilai Lain, Bagaimana dengan DPP PPh Pasal 23-nya?

Kamis, 16 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

5 Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

Rabu, 15 Januari 2025 | 11:15 WIB LITERATUR PAJAK

Definisi dan Tahapan Pembuatan Dokumentasi Laporan per Negara (CbCR)

Selasa, 14 Januari 2025 | 10:45 WIB LITERATUR PAJAK

Informasi Utama yang Perlu Dipaparkan dalam TP Doc menurut OECD

BERITA PILIHAN