KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Redaksi DDTCNews | Rabu, 08 Mei 2024 | 12:30 WIB
Memahami Lagi Tujuan Pemeriksaan Pajak beserta Tahapannya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) dapat melakukan pemeriksaan terhadap wajib pajak atas pemenuhan kewajiban perpajakannya.

Pemeriksaan merupakan serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional oleh Ditjen Pajak (DJP) berdasarkan suatu standar pemeriksaan.

“Tujuan pemeriksaan ialah untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain,” sebut DJP dalam laman resminya, dikutip pada Rabu (8/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Berdasarkan tujuannya, pemeriksaan yang dilakukan oleh DJP tersebut terbagi atas 2 jenis. Pertama, pemeriksaan dalam rangka menguji kepatuhan. Pemeriksaan ini terbagi atas pemeriksaan khusus dan pemeriksaan rutin.

Pemeriksaan khusus dilakukan karena adanya indikasi ketidakpatuhan pemenuhan kewajiban pajak, baik berdasarkan data konkret maupun hasil analisis risiko.

Sementara itu, pemeriksaan rutin ialah pemeriksaan yang dilakukan sehubungan dengan pemenuhan hak dan/atau pelaksanaan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Kedua, pemeriksaan dengan tujuan lain. Pemeriksaan ini dilakukan untuk beberapa kegiatan, seperti penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan. Lalu, penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP berdasarkan permohonan wajib pajak.

Pemeriksaan dengan tujuan lain juga dilakukan untuk penentuan saat produksi dimulai, penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil, penetapan besaran biaya pada tahapan eksplorasi, penagihan pajak, keberatan, dan lainnya.

Kemudian, pemeriksaan dengan tujuan lain juga dilakukan saat pengumpulan bahan guna penyusunan Norma Penghitungan Penghasilan Neto, dan penghapusan NPWP dan/atau pencabutan pengukuhan PKP secara jabatan.

Baca Juga:
Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Tahapan Pemeriksaan

Dalam pelaksanaannya, pemeriksaan dimulai dengan penyampaian Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan atau pengiriman surat panggilan dalam rangka pemeriksaan kantor. Dalam kondisi khusus, misal kondisi pandemi, pemeriksaan dapat dilakukan secara daring.

Hasil pemeriksaan harus diberitahukan kepada wajib pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) yang dilampiri dengan daftar temuan hasil pemeriksaan, serta mencantumkan dasar hukum atas temuan tersebut.

Pemeriksaan dalam pengujian kepatuhan wajib pajak diakhiri dengan pembuatan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dan produk hukum yang dapat berupa: Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB); Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT).

Kemudian, Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN); atau Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Pemeriksaan untuk tujuan lain ditutup dengan diterbitkannya LHP yang berisi usulan diterima atau ditolaknya permohonan wajib pajak. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra