KEBIJAKAN PAJAK

Memahami Kompleksitas Sistem Perpajakan

Redaksi DDTCNews | Selasa, 11 Juli 2017 | 17:32 WIB
Memahami Kompleksitas Sistem Perpajakan

Citizens should read Taxing Ourselves before casting their votes in local, state, and national elections. Politicians should read Taxing Ourselves before taxing us.”

BEGITULAH ungkapan dari Robert C. Schiming. Kalimat tersebut mengandung makna bahwa setiap masyarakat harus benar-benar memahami sistem perpajakan yang berlaku di negaranya. Tidak hanya bagi pembayar pajak, namun juga bagi pembuat kebijakan pajak yang harus memahami kewajiban pajaknya sendiri sebelum mengenakan pajak terhadap warganya.

Buku yang berjudul Taxing Ourselves edisi keempat ini ditulis oleh Joel Slemrod dan Jon Bakija yang memiliki banyak pemahaman mengenai kebijakan pajak. Slemrod merupakan seorang Direktur di Kantor Penelitian Kebijakan Pajak, sementara Bakija adalah seorang Profesor Ekonomi di Williams College.

Baca Juga:
Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Hal yang menarik dari buku ini adalah penjelasan tentang bagaimana setiap masyarakat dapat memahami sistem perpajakan yang berlaku dan kerangka kerja untuk menilai sistem tersebut yang diambil dari sudut pandang Amerika Serikat (AS).

Dalam bukunya, kedua penulis memaparkan tentang survei khusus yang dilakukan terhadap sistem perpajakan AS dan beberapa perspektif historis tentang perpajakan di AS sejak pemerintahan Presiden Ronald Reagan hingga pemerintahan Presiden George W. Bush.

Selama seperempat abad terakhir, kebijakan pajak telah mendominasi kebijakan ekonomi di AS. Presiden Ronald Reagan menjadi pencetus dimulainya era perpajakan di AS. Reagan membuat sebuah kebijakan yang mengusulkan pemotongan tarif pajak secara besar-besaran sebagai penopang kampanye.

Baca Juga:
Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Keberhasilan pendekatan Reagan kemudian diikuti oleh Presiden George W. Bush yang memodifikasinya selangkah lebih maju dengan memberlakukan pemotongan pajak secara bertahap dan mulai menerapkan pajak real estate pada tahun 2001.

Meskipun kebijakan pemotongan pajak terlihat sangat menarik bagi banyak orang, namun sebagian besar warga AS justru khawatir dengan perubahan besar yang akan berdampak terhadap sistem pajak. Ada yang khawatir bahwa pemotongan pajak hanya akan menciptakan defisit anggaran yang besar sehingga terjadi krisis finansial ekonomi.

Ketidakpuasan dan berbagai keluhan lainnya muncul karena menilai sistem perpajakan yang diterapkan justru menjadi lebih rumit. Sebuah survei menunjukkan bahwa 30% pembayar pajak menghabiskan waktu kurang dari 5 Jam dalam melaporkan perpajakannya selama setahun, 45% menghabiskan waktu 10 jam, dan 66% menghabiskan waktu kurang dari 20 jam.

Baca Juga:
Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Kompleksitas sistem pajak dapat muncul karena berbagai alasan contohnya, adanya keinginan untuk mencapai keadilan dan upaya untuk mendorong kegiatan tertentu yang dianggap menguntungkan secara sosial atau ekonomi.

Beragam pertanyaan muncul seperti bagaimana menetapkan beban pajak secara adil? Apakah akan mendorong atau menghambat pertumbuhan ekonomi? Dan bagaimana rancangan sistem pajak dapat mempengaruhi kemakmuran ekonomi dalam jangka panjang?

Penting untuk memahami bagaimana sistem pajak yang diterapkan dapat mempengaruhi perekonomian dan bagaimana cara mengevaluasi dampaknya. Seringkali, perubahan sistem pajak justru dapat meningkatkan kinerja ekonomi negara. Namun, hal tersebut sering menimbulkan tradeoff dengan kemakmuran ekonomi dalam jangka panjang.

Baca Juga:
DDTC Segera Terbitkan Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Terakhir, buku ini ditutup dengan pembahasan mengenai berbagai perubahan kebijakan yang akan tetap berada dalam kerangka umum sistem perpajakan yang berlaku di AS. Buku ini juga dapat dijadikan sebagai pedoman bagi para pembuat kebijakan untuk merumuskan suatu kebijakan yang tepat baik untuk penerimaan negara maupun warga negaranya.

Tertarik untuk membaca buku ini lebih lanjut. Silakan datang ke DDTC Library.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 18 Oktober 2024 | 10:45 WIB HUT KE-17 DDTC

Download! PDF Buku Baru DDTC: Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:30 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Dibagikan Gratis, 2 Buku DDTC ITM 2024 Dwibahasa Telah Diluncurkan

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:20 WIB BUKU PAJAK

Meninjau Aspek Keadilan dari Konsensus Pajak Minimum Global

Selasa, 08 Oktober 2024 | 16:00 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Segera Terbitkan Buku Gagasan Perpajakan untuk Prabowo-Gibran

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN