DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Memahami Hard-to-Value Intangibles dalam Transfer Pricing

DDTC Academy | Jumat, 10 November 2023 | 09:37 WIB
Memahami Hard-to-Value Intangibles dalam Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kini banyak perusahaan multinasional yang mulai menyadari bahwa intangibles merupakan elemen penting dalam suksesnya sebuah produk/bisnis.

Makin pentingnya peran intangibles tersebut membuat penggunaan atau pengalihan intangibles dalam beberapa jenis juga makin tinggi. Selain itu, tidak semua jenis intangibles tersebut dapat diukur dengan mudah tingkat kewajarannya.

Kemudian, pemindahan fungsi-fungsi Development, Enhancement, Maintenance, Protection, dan Exploitation (DEMPE) dari satu negara ke negara lain juga menjadi tren yang terus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Hal ini dilakukan demi tercapainya efisiensi bagi perusahaan tersebut.

Aset tak berwujud (intangibles) adalah aset yang tidak memiliki wujud fisik, seperti paten, merek dagang, dan hak cipta. Menurut pedoman transfer pricing OECD, aset tak berwujud yang sulit dinilai (hard-to-value intangibles/HTVI) adalah aset tak berwujud yang tidak memiliki pembanding yang dapat diandalkan.

Selain itu, ciri khas HTVI adalah sangat tidak pastinya proyeksi, arus kas masa depan, pendapatan yang diharapkan diperoleh dari aset tak berwujud yang dialihkan, atau asumsi yang digunakan dalam menilai aset tersebut. Sulitnya penilaian aset tak berwujud tersebut mengakibatkan pada kesulitan untuk memprediksi tingkat keberhasilan akhir aset tak berwujud tersebut pada saat pengalihan.

Contoh dari HTVI dalam transfer pricing, salah satunya adalah sebuah perusahaan farmasi mengalihkan paten untuk obat baru kepada anak perusahaannya. Obat tersebut masih dalam tahap uji klinis, dan hasil uji klinis belum pasti. Perusahaan dan anak perusahaannya memiliki proyeksi yang berbeda atas arus kas masa depan obat tersebut, sehingga sulit untuk menentukan harga pengalihan yang sesuai.

Contoh lainnya adalah sebuah perusahaan teknologi mengalihkan paten untuk perangkat lunak baru kepada anak perusahaannya. Perangkat lunak tersebut masih dalam tahap pengembangan, dan hasil pengembangannya belum pasti. Perusahaan dan anak perusahaannya memiliki proyeksi yang berbeda atas arus kas masa depan perangkat lunak tersebut, sehingga sulit untuk menentukan harga pengalihan yang sesuai.

Melakukan valuasi atas HTVI merupakan hal yang menantang karena setiap pihak yang terlibat dalam transaksi kemungkinan besar akan menyiapkan penilaian pada saat transaksi. Penilaian tersebut dilakukan dengan menggunakan asumsi berdasarkan pengetahuan khusus, keahlian, dan wawasan tiap-tiap pihak yang terlibat tentang lingkungan bisnis di mana aset tak berwujud tersebut dikembangkan atau dieksploitasi.

Untuk mengatasi masalah ini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah memublikasikan panduan berkenaan dengan langkah yang harus dilakukan oleh otoritas pajak dalam menerapkan standar terbaru transfer pricing terhadap HTVI dan juga terhadap pembagian laba perusahaan.

Laporan terakhir, yakni Guidance for Tax Administrations on the Application of the Approach to Hard-to-Value Intangibles under BEPS Action 8, dirancang untuk mencapai pemahaman dan praktik antar otoritas pajak dalam penerapan pendekatan HTVI.

Panduan tersebut salah satunya berisi contoh kasus untuk memperjelas penerapan pendekatan HTVI, serta memperjelas hubungan antara pendekatan HTVI dengan mutual agreement procedure (MAP) dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/tax treaty) yang berlaku.

Dalam panduan tersebut, OECD merekomendasikan agar wajib pajak dan administrasi pajak menggunakan mekanisme penetapan harga ex-ante untuk menghindari penyesuaian ex-post. Wajib pajak juga perlu mempertimbangkan untuk menyiapkan dokumentasi kontemporer yang terperinci untuk mendukung transfer pricing dari transaksi aset tak berwujud yang dilakukan.

Untuk memperdalam pemahaman mengenai penetapan harga transfer atas aset tidak berwujud, DDTC Academy mengadakan Exclusive Webinar berjudul Mastering the Strategies for Effective Transfer Pricing of Intangibles pada Kamis (16/11/2023).

Webinar kali ini diadakan secara online melalui Zoom Meeting pukul 09.30 hingga 12.00 WIB.

Daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Melengkapi pemahaman dan pengalaman yang diperoleh peserta, webinar ini dilengkapi dengan pembahasan mengenai studi kasus terkini terkait kasus-kasus aset tidak berwujud yang nyata.

Materi webinar akan dibawakan oleh profesional transfer pricing DDTC, yakni Manager of Transfer Pricing Services DDTC Muhammad Putrawal Utama dan Tax Expert DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151[email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Tahapan Pendahuluan untuk Transaksi Jasa dalam Penerapan PKKU

Minggu, 22 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Metode Penentuan Harga Transfer dan Karakteristik Transaksinya

Jumat, 20 Desember 2024 | 10:00 WIB TAX CENTER UNIAS - KPP PRATAMA SIBOLGA

Layanan Pajak Bisa Dimonitor Realtime, Coretax Pangkas Biaya Kepatuhan

Rabu, 18 Desember 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perlukah Aturan Transfer Pricing di Indonesia Mengadopsi Safe Harbour?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?