DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Memahami Hard-to-Value Intangibles dalam Transfer Pricing

DDTC Academy | Jumat, 10 November 2023 | 09:37 WIB
Memahami Hard-to-Value Intangibles dalam Transfer Pricing

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Kini banyak perusahaan multinasional yang mulai menyadari bahwa intangibles merupakan elemen penting dalam suksesnya sebuah produk/bisnis.

Makin pentingnya peran intangibles tersebut membuat penggunaan atau pengalihan intangibles dalam beberapa jenis juga makin tinggi. Selain itu, tidak semua jenis intangibles tersebut dapat diukur dengan mudah tingkat kewajarannya.

Kemudian, pemindahan fungsi-fungsi Development, Enhancement, Maintenance, Protection, dan Exploitation (DEMPE) dari satu negara ke negara lain juga menjadi tren yang terus dilakukan oleh perusahaan-perusahaan besar. Hal ini dilakukan demi tercapainya efisiensi bagi perusahaan tersebut.

Aset tak berwujud (intangibles) adalah aset yang tidak memiliki wujud fisik, seperti paten, merek dagang, dan hak cipta. Menurut pedoman transfer pricing OECD, aset tak berwujud yang sulit dinilai (hard-to-value intangibles/HTVI) adalah aset tak berwujud yang tidak memiliki pembanding yang dapat diandalkan.

Selain itu, ciri khas HTVI adalah sangat tidak pastinya proyeksi, arus kas masa depan, pendapatan yang diharapkan diperoleh dari aset tak berwujud yang dialihkan, atau asumsi yang digunakan dalam menilai aset tersebut. Sulitnya penilaian aset tak berwujud tersebut mengakibatkan pada kesulitan untuk memprediksi tingkat keberhasilan akhir aset tak berwujud tersebut pada saat pengalihan.

Contoh dari HTVI dalam transfer pricing, salah satunya adalah sebuah perusahaan farmasi mengalihkan paten untuk obat baru kepada anak perusahaannya. Obat tersebut masih dalam tahap uji klinis, dan hasil uji klinis belum pasti. Perusahaan dan anak perusahaannya memiliki proyeksi yang berbeda atas arus kas masa depan obat tersebut, sehingga sulit untuk menentukan harga pengalihan yang sesuai.

Contoh lainnya adalah sebuah perusahaan teknologi mengalihkan paten untuk perangkat lunak baru kepada anak perusahaannya. Perangkat lunak tersebut masih dalam tahap pengembangan, dan hasil pengembangannya belum pasti. Perusahaan dan anak perusahaannya memiliki proyeksi yang berbeda atas arus kas masa depan perangkat lunak tersebut, sehingga sulit untuk menentukan harga pengalihan yang sesuai.

Melakukan valuasi atas HTVI merupakan hal yang menantang karena setiap pihak yang terlibat dalam transaksi kemungkinan besar akan menyiapkan penilaian pada saat transaksi. Penilaian tersebut dilakukan dengan menggunakan asumsi berdasarkan pengetahuan khusus, keahlian, dan wawasan tiap-tiap pihak yang terlibat tentang lingkungan bisnis di mana aset tak berwujud tersebut dikembangkan atau dieksploitasi.

Untuk mengatasi masalah ini, Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) telah memublikasikan panduan berkenaan dengan langkah yang harus dilakukan oleh otoritas pajak dalam menerapkan standar terbaru transfer pricing terhadap HTVI dan juga terhadap pembagian laba perusahaan.

Laporan terakhir, yakni Guidance for Tax Administrations on the Application of the Approach to Hard-to-Value Intangibles under BEPS Action 8, dirancang untuk mencapai pemahaman dan praktik antar otoritas pajak dalam penerapan pendekatan HTVI.

Panduan tersebut salah satunya berisi contoh kasus untuk memperjelas penerapan pendekatan HTVI, serta memperjelas hubungan antara pendekatan HTVI dengan mutual agreement procedure (MAP) dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B/tax treaty) yang berlaku.

Dalam panduan tersebut, OECD merekomendasikan agar wajib pajak dan administrasi pajak menggunakan mekanisme penetapan harga ex-ante untuk menghindari penyesuaian ex-post. Wajib pajak juga perlu mempertimbangkan untuk menyiapkan dokumentasi kontemporer yang terperinci untuk mendukung transfer pricing dari transaksi aset tak berwujud yang dilakukan.

Untuk memperdalam pemahaman mengenai penetapan harga transfer atas aset tidak berwujud, DDTC Academy mengadakan Exclusive Webinar berjudul Mastering the Strategies for Effective Transfer Pricing of Intangibles pada Kamis (16/11/2023).

Webinar kali ini diadakan secara online melalui Zoom Meeting pukul 09.30 hingga 12.00 WIB.

Daftarkan diri Anda pada link berikut:

https://academy.ddtc.co.id/seminar

Melengkapi pemahaman dan pengalaman yang diperoleh peserta, webinar ini dilengkapi dengan pembahasan mengenai studi kasus terkini terkait kasus-kasus aset tidak berwujud yang nyata.

Materi webinar akan dibawakan oleh profesional transfer pricing DDTC, yakni Manager of Transfer Pricing Services DDTC Muhammad Putrawal Utama dan Tax Expert DDTC Atika Ritmelina Marhani.

Membutuhkan informasi lebih lanjut? Hubungi Hotline DDTC Academy (+62)812-8393-5151[email protected] (Vira) atau melalui media sosial DDTC Academy Instagram (@ddtcacademy), Facebook (DDTC Academy), Twitter (@ddtcacademy), Telegram Channel (DDTCAcademy), dan LinkedIn Group (DDTC Academy). (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 19 Oktober 2024 | 08:27 WIB UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA (UII)

Mahasiswa UII! Yuk Ikut Pembekalan Softskill dan Tips Magang di DDTC

Kamis, 17 Oktober 2024 | 15:33 WIB DDTC EXCLUSIVE GATHERING 2024

Mengapa TP Doc Perlu Dibuat Sejak Awal Tahun? Cermati Alasannya

Rabu, 16 Oktober 2024 | 13:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Fasilitasi Kursus Sertifikasi ADIT, DDTC Raih Pengakuan Internasional

Senin, 07 Oktober 2024 | 10:11 WIB DDTC ACADEMY - INTENSIVE COURSE

PMK 172/2023: Mengapa Pendekatan Ex-Ante Penting bagi Wajib Pajak?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja