PESATNYA perkembangan teknologi abad ke 21 ini telah membawa peradaban manusia jauh lebih maju. Salah satu dari wujud kemajuan itu adalah industri teknologi informasi dan komunikasi, yang terus mencatatkan pertumbuhan tinggi, kendati terjadi perlambatan ekonomi global.
OECD Directorate for Science, Technology and Industry juga mengakui pertumbuhan teknologi informasi ini telah diikuti dengan perkembangan electronic commerce (e-commerce) yang tumbuh sangat pesat, dan telah menjadi tren dalam transaksi bisnis saat ini.
E-commerce tumbuh pesat antara lain karena dipercaya dapat mengefisienkan biaya transaksi antara penjual dengan pembeli, baik pada proses produksi, distribusi, penjualan, ataupun pengiriman barang dan jasa. Namun, di lain sisi fenomena ini turut menimbulkan persoalan pajak yang mengiringi maraknya tranksaksi e-commerce.
Buku berjudul ‘Taxing Global Digital Commerce’ yang ditulis Arthur Cockfield, Walter Hellerstein, Rebecca Millar, dan Christophe Waerzeggers—keempatnya adalah praktisi pajak internasional—ini mencoba mengkaji secara mendalam persoalan e-commerce dan aspek perpajakannya.
Buku ini merupakan edisi terbaru (revisi) dengan memperluas cakupan pembahasan yang sebelumnya pernah dibahas pada buku ‘Electronic Commerce and International Taxation’ (1999) dan ‘Electronic Commerce and Multijurisdictional Taxation’ (2001).
Dalam mengkaji persoalan e-commerce, buku yang diterbitkan Wolters Kluwer pada 2013 ini mengawali pembahasan dengan mengkaji peran teknologi yang memudahkan transaksi bisnis dan bagaimana seharusnya aturan pajak mengatur transaksi e-commerce yang terjadi antarnegara.
Pembaca buku ini akan disuguhi dengan pembahasan cukup detail terkait dengan persoalan e-commerce di berbagai negara dalam perspektif hukum pajak internasional sekaligus penjabaran tantangan yang dihadapi oleh tiap otoritas pajak di berbagai negara.
Melengkapi pembahasan tersebut, buku ini juga menyajikan kaitan antara praktik e-commerce dengan berbagai jenis pajak yang melingkunginya, baik dalam perspektif pajak penghasilan atau pajak pertambahan nilai, yang tentu saja sangat relevan dengan situasi terkini.
Selain itu, buku ini juga menyertakan pembahasan dan analisis perlakuan pajak atas transaksi e-commerce. Yang menarik, pembahasan tersebut diuraikan secara praktikal dari perspektif multiyurisdiksi dengan disertai penggunaan contoh yang relevan.
Di luar itu, buku ini juga melengkapi pokok bahasannya tentang analisis hubungan antara hukum pajak dengan penggunaan aplikasi internet, penjelasan sistematis mengenai isu-isu e-commerce, serta respon kebijakan berkelanjutan untuk menangani isu transaksi e-commerce.
Di tengah gencarnya pertumbuhan e-commerce di Indonesia saat ini, buku yang menjadi koleksi DDTC Library ini sangat direkomendasikan untuk dibaca oleh para pengelola e-commerce, pemerhati pajak, sekaligus para pengambil kebijakan pajak. *
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.