AUSTRALIA

Melindungi Klien Pengemplang Pajak Ikut Dipenjara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 16:51 WIB
Melindungi Klien Pengemplang Pajak Ikut Dipenjara

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (ATO) melarang keras setiap praktisi hukum atau pengacara yang menyalahgunakan hukum dalam rangka melindungi klien yang dengan sengaja menghindar dari pengenaan pajak.

Deputi Komisioner ATO Jeremy Hirschhorn mengatakan ATO akan mengusut berbagai kasus jangka pendek dan menengah atas sejumlah pengacara yang akan diganjar hukuman penjara maksimal 10 tahun atas tuduhan melindungi klien pengemplang pajak.

“Pengacara menggunakan berbagai langkah untuk melindungi ribuan dokumen klien dari tuduhan penghindaran pajak. Kami akan ganjar penjara kepada pengacara yang melakukan tindakan tersebut maksimal 10 tahun,” demikian laporan dari laman resmi ATO, Rabu (13/2).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Lebih lanjut dia menjelaskan, ATO ke depannya akan mengusut beberapa praktisi hukum. Namun, inspeksi ini hanya akan dilakukan pada sebagian kecil pengacara yang memberikan layanan pada sejumlah perusahaan terkemuka di Australia.

Dalam hal ini, praktisi hukum mendapat keuntungan melalui ‘hak istimewa’ yang berlaku di Australia. Hak ini menyaratkan pengadilan maupun lembaga penegak hukum lain tidak bisa memaksa praktisi hukum untuk mengungkapkan komunikasi dengan setiap klien.

Hirschhorn menilai hak istimewa tersebut sejatinya telah menjadi tantangan besar bagi institusi pemerintah. Dia mengakui pemerintah belum menemukan langkah yang tepat sejak beberapa bulan belakangan ini untuk memperbaiki pemberian hak istimewa tersebut.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Pemanfaatan celah hukum pada hak istimewa ini sempat terjadi saat regulator perusahaan nasional The Australian Securities and Investments Commission (ASIC) yang berseteru dengan raksasa jasa keuangan AMP di Pengadilan Federal.

Perseteruan itu, seperti dilansir xinhuanet.com, timbul karena AMP Limited menolak untuk memberikan dokumen fee-for-no-service. Pasalnya, AMP Limited telah mengklaim hak istimewa dalam proses hukum yang dijalaninya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 22 Januari 2025 | 09:25 WIB KURS PAJAK 22 JANUARI 2025 - 28 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 15 Januari 2025 | 08:47 WIB KURS PAJAK 15 JANUARI 2025 - 21 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Bergerak Dinamis, Rupiah Melemah Terhadap Dolar AS

Rabu, 08 Januari 2025 | 10:01 WIB KURS PAJAK 8 JANUARI 2025 - 14 JANUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Terhadap Nyaris Semua Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Minggu, 02 Februari 2025 | 15:30 WIB PMK 119/2024

Bertambah! Aspek Penelitian Restitusi Dipercepat WP Kriteria Tertentu

Minggu, 02 Februari 2025 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan NPWP Non-Efektif, WP Perlu Cabut Status PKP Dahulu

Minggu, 02 Februari 2025 | 14:30 WIB KEPALA BPPK ANDIN HADIYANTO

‘Tak Hanya Unggul Teknis, SDM Kemenkeu Juga Perlu Berintegritas’

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Buku Manual Coretax terkait Modul Pembayaran

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:15 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Lima Hal yang Membuat Suket PP 55 Dicabut Kantor Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 13:00 WIB KOTA BANTUL

Banyak Penambang Tak Terdaftar, Setoran Pajak MBLB Hanya Rp20,9 Juta

Minggu, 02 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX DJP

PIC Kini Bisa Delegasikan Role Akses Pemindahbukuan di Coretax DJP

Minggu, 02 Februari 2025 | 11:30 WIB KOTA MEDAN

Wah! Medan Bisa Kumpulkan Rp784,16 Miliar dari Opsen Pajak

Minggu, 02 Februari 2025 | 10:30 WIB PMK 116/2024

Organisasi dan Tata Kerja Setkomwasjak, Unduh Peraturannya di Sini