CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (ATO) melarang keras setiap praktisi hukum atau pengacara yang menyalahgunakan hukum dalam rangka melindungi klien yang dengan sengaja menghindar dari pengenaan pajak.
Deputi Komisioner ATO Jeremy Hirschhorn mengatakan ATO akan mengusut berbagai kasus jangka pendek dan menengah atas sejumlah pengacara yang akan diganjar hukuman penjara maksimal 10 tahun atas tuduhan melindungi klien pengemplang pajak.
“Pengacara menggunakan berbagai langkah untuk melindungi ribuan dokumen klien dari tuduhan penghindaran pajak. Kami akan ganjar penjara kepada pengacara yang melakukan tindakan tersebut maksimal 10 tahun,” demikian laporan dari laman resmi ATO, Rabu (13/2).
Lebih lanjut dia menjelaskan, ATO ke depannya akan mengusut beberapa praktisi hukum. Namun, inspeksi ini hanya akan dilakukan pada sebagian kecil pengacara yang memberikan layanan pada sejumlah perusahaan terkemuka di Australia.
Dalam hal ini, praktisi hukum mendapat keuntungan melalui ‘hak istimewa’ yang berlaku di Australia. Hak ini menyaratkan pengadilan maupun lembaga penegak hukum lain tidak bisa memaksa praktisi hukum untuk mengungkapkan komunikasi dengan setiap klien.
Hirschhorn menilai hak istimewa tersebut sejatinya telah menjadi tantangan besar bagi institusi pemerintah. Dia mengakui pemerintah belum menemukan langkah yang tepat sejak beberapa bulan belakangan ini untuk memperbaiki pemberian hak istimewa tersebut.
Pemanfaatan celah hukum pada hak istimewa ini sempat terjadi saat regulator perusahaan nasional The Australian Securities and Investments Commission (ASIC) yang berseteru dengan raksasa jasa keuangan AMP di Pengadilan Federal.
Perseteruan itu, seperti dilansir xinhuanet.com, timbul karena AMP Limited menolak untuk memberikan dokumen fee-for-no-service. Pasalnya, AMP Limited telah mengklaim hak istimewa dalam proses hukum yang dijalaninya. (Bsi)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.