AUSTRALIA

Melindungi Klien Pengemplang Pajak Ikut Dipenjara

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Februari 2019 | 16:51 WIB
Melindungi Klien Pengemplang Pajak Ikut Dipenjara

CANBERRA, DDTCNews – Otoritas pajak Australia (ATO) melarang keras setiap praktisi hukum atau pengacara yang menyalahgunakan hukum dalam rangka melindungi klien yang dengan sengaja menghindar dari pengenaan pajak.

Deputi Komisioner ATO Jeremy Hirschhorn mengatakan ATO akan mengusut berbagai kasus jangka pendek dan menengah atas sejumlah pengacara yang akan diganjar hukuman penjara maksimal 10 tahun atas tuduhan melindungi klien pengemplang pajak.

“Pengacara menggunakan berbagai langkah untuk melindungi ribuan dokumen klien dari tuduhan penghindaran pajak. Kami akan ganjar penjara kepada pengacara yang melakukan tindakan tersebut maksimal 10 tahun,” demikian laporan dari laman resmi ATO, Rabu (13/2).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Lebih lanjut dia menjelaskan, ATO ke depannya akan mengusut beberapa praktisi hukum. Namun, inspeksi ini hanya akan dilakukan pada sebagian kecil pengacara yang memberikan layanan pada sejumlah perusahaan terkemuka di Australia.

Dalam hal ini, praktisi hukum mendapat keuntungan melalui ‘hak istimewa’ yang berlaku di Australia. Hak ini menyaratkan pengadilan maupun lembaga penegak hukum lain tidak bisa memaksa praktisi hukum untuk mengungkapkan komunikasi dengan setiap klien.

Hirschhorn menilai hak istimewa tersebut sejatinya telah menjadi tantangan besar bagi institusi pemerintah. Dia mengakui pemerintah belum menemukan langkah yang tepat sejak beberapa bulan belakangan ini untuk memperbaiki pemberian hak istimewa tersebut.

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Pemanfaatan celah hukum pada hak istimewa ini sempat terjadi saat regulator perusahaan nasional The Australian Securities and Investments Commission (ASIC) yang berseteru dengan raksasa jasa keuangan AMP di Pengadilan Federal.

Perseteruan itu, seperti dilansir xinhuanet.com, timbul karena AMP Limited menolak untuk memberikan dokumen fee-for-no-service. Pasalnya, AMP Limited telah mengklaim hak istimewa dalam proses hukum yang dijalaninya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?