PROFIL PERPAJAKAN PARAGUAY

Melihat Profil Pajak Jantung Amerika Selatan

Nora Galuh Candra Asmarani | Jumat, 09 Oktober 2020 | 13:42 WIB
Melihat Profil Pajak Jantung Amerika Selatan

PARAGUAY atau Republik Paraguay adalah sebuah negara yang berada di Amerika Selatan. Negara ini berbatasan dengan Argentina di sebelah selatan dan barat daya, Brasil timur dan di timur laut, serta Bolivia di barat daya.

Lokasi Paraguay yang terkurung daratan dan berada di sentral Amerika Selatan membuatnya mendapat julukan ‘Jantung Amerika Selatan’. Negara beribu kota Asunción ini dihuni sekitar 7 juta penduduk pada 2020.

Dari sisi ekonomi, Paraguay mencatat tingkat produk domestik bruto (PDB) senilai US$40,7 miliar pada 2019. Ekonomi negara bermata uang paraguayan guaraní (PYG) ini bergantung pada produk pertanian. Tidak tanggung-tanggung, berdasarkan data IndexMundi, Paraguay merupakan eksportir kedelai terbesar keempat di dunia.

Baca Juga:
Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Sistem Pajak
SECARA umum, suatu perusahaan dianggap sebagai residen berdasarkan lokasi manajemen atau kontrol perusahaan. Namun, ketika lokasi manajemen atau kontrol perusahaan tidak diketahui, status residen pajak didasarkan pada lokasi kegiatan utama perusahaan dilakukan atau alamat perwakilan perusahaan.

Sistem pajak penghasilan (PPh) badan didasarkan pada prinsip teritorial. Perusahaan akan dikenakan PPh badan hanya atas penghasilan yang diperoleh dari usaha, kegiatan, atau properti di Paraguay. Adapun tarif PPh badan ditetapkan sebesar 10%.

Sementara itu, orang pribadi dianggap sebagai residen pajak jika berada di Paraguay selama lebih dari 120 hari dalam satu tahun. PPh orang pribadi dipungut atas penghasilan yang bersumber dari Paraguay. PPh orang pribadi dikenakan jika penghasilan melebihi jumlah tertentu per tahun (minimum salaries).

Baca Juga:
Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Orang pribadi yang memperoleh pendapatan tahunan sama dengan atau lebih tinggi dari 36 monthly minimum salaries (sekitar USD$13.000 per tahun) dikenakan PPh dengan tarif 10%. Sementara itu, orang pribadi dengan penghasilan di bawahnya akan mendapat tarif 8%.

Penghasilan berupa dividen dan royalti yang diterima residen dikenakan pajak dengan tarif 8%, sedangkan untuk nonresiden dikenakan tarif pajak 15%. Penghasilan bunga yang dibayarkan pada residen tidak dikenakan pajak, sedangkan nonresiden dikenakan pajak dengan tarif efektif 15%.

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dikenakan atas penyediaan barang, jasa, dan impor barang/jasa kena pajak. Tarif PPN yang berlaku sebesar 10%, tetapi ada tarif lebih rendah sebesar 5% yang berlaku untuk persediaan bahan makanan pokok, produk farmasi, produk pertanian mentah, serta buah, dan sayuran.

Baca Juga:
Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Tidak ada transfer pricing rules dalam undang-undang Paraguay yang mewajibkan pemenuhan kondisi tertentu atau ketentuan harga minimum untuk tujuan pengurangan fiskal. Namun, terdapat ketentuan khusus terkait dengan penetapan harga pokok barang untuk kegiatan impor dan ekspor.

Akan tetapi, terhitung mulai 2021, wajib pajak yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi harus memiliki suatu dokumentasi. Adapun dokumentasi menunjukkan jika pendapatan dan pemotongan pajak yang dilakukan atas transaksi itu sepadan dengan transaksi serupa dengan pihak independen.

Paraguay tidak memiliki aturan spesifik mengenai thin capitalisation rules. Namun, biaya bunga yang dapat dikurangkan atas pinjaman dari pemegang saham, kepala perusahaan, atau perusahaan lain dalam kelompok ekonomi yang sama dibatasi maksimal 30% dari penghasilan bersih wajib pajak.

Baca Juga:
Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

Paraguay juga tidak memiliki aturan terkait dengan controlled foreign companies (CFC) atau general anti avoidance rules (GAAR). Terhitung hingga Januari 2020, Paraguay memiliki tax treaty dengan Argentina, Chili, Uruguay, China (Taiwan), Uni Emirat Arab, dan Qatar.



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 Januari 2024 | 15:41 WIB PROFIL PERPAJAKAN NAMIBIA

Negara Ini Punya Tarif PPh Badan Lebih Besar untuk Perusahaan Tambang

Jumat, 13 Oktober 2023 | 15:45 WIB PROFIL PERPAJAKAN EKUADOR

Pajak Lebih Tinggi Jika Domisili Pemegang Saham di Negara Tax Haven

Selasa, 19 September 2023 | 17:05 WIB PROFIL PERPAJAKAN BOLIVIA

Penghasilan Jasa Profesional Independen di Negara Ini Kena PPh Badan

Jumat, 28 Juli 2023 | 11:09 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Korporasi dan Investasi, OECD Rilis Working Paper Terbaru

BERITA PILIHAN
Selasa, 24 Desember 2024 | 21:30 WIB CORETAX SYSTEM

Simak! Keterangan Resmi DJP Soal Tahapan Praimplementasi Coretax

Selasa, 24 Desember 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Sempat Menolak, PDIP Kini Berbalik Dukung PPN 12 Persen

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:27 WIB CORETAX SYSTEM

WP Bisa Akses Aplikasi Coretax Mulai Hari Ini, Fiturnya Masih Terbatas

Selasa, 24 Desember 2024 | 17:00 WIB PMK 81/2024

Ini Aturan Terbaru Pengkreditan Pajak Masukan Sebelum Pengukuhan PKP

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 15:00 WIB KPP PRATAMA KOSAMBI

Utang Pajak Rp632 Juta Tak Dilunasi, Mobil WP Akhirnya Disita KPP