EKONOMI DIGITAL

Melihat Pajak Digital secara Menyeluruh Lewat Buku Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 16:45 WIB
Melihat Pajak Digital secara Menyeluruh Lewat Buku Ini

PERPAJAKAN di dalam ekonomi yang terdigitalisasi merupakan topik yang hangat diperbincangkan dalam forum multilateral dan pengelola kebijakan di berbagai negara. Dalam perpajakan ini, penghasilan yang dapat dipajaki merujuk pada konsep Country of Market (COM), yang mana pajak dikenakan karena adanya transaksi pasar yang dilakukan tanpa memandang sumber penghasilan (Country of Source/COS) ataupun sumber domisili (Country of Residence/COR).

Buku yang berjudul ‘Digital Taxation: A Holistic View’ terbitan Taxmann’s ini membahas pilar pertama permasalahan pajak ekonomi digital dalam laporan OECD terakhir mengenai Unified Approach. Buku ini menawarkan solusi atas kekurangan dari Unified Approach yang dipaparkan dengan sederhana tapi tetap komprehensif.

Buku ini memberikan penekanan pentingnya sistem pajak digital yang dapat menstimulasi revolusi teknologi komersial, tidak justru menghasilkan sebuah sistem pajak digital yang dapat menghambat perkembangan bisnis teknologi tersebut.

Baca Juga:
Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Namun, sebagai timbal balik, pelaku bisnis digital juga perlu menyadari pentingnya kepatuhan membayar pajak agar meminimalisasi gap dan menjaga keharmonisan antara pelaku bisnis digital dengan otoritas pajak. Otoritas pajak diharapkan dapat memanfaatkan perkembangan teknologi dalam bidang usaha tersebut sebagai kesempatan untuk memperbanyak sumber penghasilan pajak melalui objek pajak baru.

Secara keseluruhan, buku ini dibagi menjadi empat bagian. Bagian awal dikhususkan untuk mengupas isu mengenai pajak digital, mulai dari arti pajak digital itu sendiri, perangkat yang digunakan, bagaimana peran OECD dalam mengatasi isu tersebut, jarak antara teknologi dan hukum pajak, dan kesulitan atas perumusan sistem pajak digital.

Pemahaman mengenai konsep fundamental dari pajak digital dipaparkan secara runut sehingga mengajak pembaca mengenal dasar pemajakan digital secara lebih mendasar hingga memahami opsi solusi yang dapat menjadi rujukan.

Baca Juga:
DDTC Rilis Buku SDSN UU KUP, PPh, dan PPN Terbaru Versi Bahasa Inggris

Dalam buku ini juga dijelaskan kaitan teknologi dengan pajak internasional beserta aturan mainnya. Pembaca akan diajak melihat permasalahan pajak cross-border yang terjadi dan dimana perkembangan teknologi turut berperan dalam menyusun transaksi internasional sebagai bagian dari perencanaan pajak. Pemaparan diberikan secara apik mengenai praktik penghindaran pajak global (global tax avoidance), tax havens, kelemahan dari sistem yang ada, serta gagalnya konsep COS dan COR dalam memajaki perusahaan global.

Setelah pembaca ditawarkan konsep mendasar hingga yang cukup rumit, penulis memberikan perspektifnya mengenai masa depan pajak international. Terdapat isu-isu yang patut dipertimbangkan, diantaranya mengenai penetapan tarif pajak yang adil, penggerusan basis pajak, beban pajak digital, beserta isu-isu futuristis lainnya.

Buku ini cocok untuk disimak berbagai kalangan yang memiliki ketertarikan terhadap bisnis digital dan juga para taxologist. Tertarik untuk membaca buku ini? Datanglah ke DDTC Library!*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 24 Desember 2024 | 09:12 WIB LITERATUR PAJAK

Gratis! Download 10 Buku Pajak yang Diterbitkan DDTC

Senin, 23 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 104/2024

Menkeu Rilis Pedoman Pembukuan Terbaru di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat, 20 Desember 2024 | 19:53 WIB BUKU PAJAK

Perkuat Literasi Pajak, 9 Buku DDTC Ini Bisa Diunduh Gratis!

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?