EKONOMI DIGITAL

Melihat Pajak Digital secara Menyeluruh Lewat Buku Ini

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Maret 2020 | 16:45 WIB
Melihat Pajak Digital secara Menyeluruh Lewat Buku Ini

PERPAJAKAN di dalam ekonomi yang terdigitalisasi merupakan topik yang hangat diperbincangkan dalam forum multilateral dan pengelola kebijakan di berbagai negara. Dalam perpajakan ini, penghasilan yang dapat dipajaki merujuk pada konsep Country of Market (COM), yang mana pajak dikenakan karena adanya transaksi pasar yang dilakukan tanpa memandang sumber penghasilan (Country of Source/COS) ataupun sumber domisili (Country of Residence/COR).

Buku yang berjudul ‘Digital Taxation: A Holistic View’ terbitan Taxmann’s ini membahas pilar pertama permasalahan pajak ekonomi digital dalam laporan OECD terakhir mengenai Unified Approach. Buku ini menawarkan solusi atas kekurangan dari Unified Approach yang dipaparkan dengan sederhana tapi tetap komprehensif.

Buku ini memberikan penekanan pentingnya sistem pajak digital yang dapat menstimulasi revolusi teknologi komersial, tidak justru menghasilkan sebuah sistem pajak digital yang dapat menghambat perkembangan bisnis teknologi tersebut.

Baca Juga:
Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Namun, sebagai timbal balik, pelaku bisnis digital juga perlu menyadari pentingnya kepatuhan membayar pajak agar meminimalisasi gap dan menjaga keharmonisan antara pelaku bisnis digital dengan otoritas pajak. Otoritas pajak diharapkan dapat memanfaatkan perkembangan teknologi dalam bidang usaha tersebut sebagai kesempatan untuk memperbanyak sumber penghasilan pajak melalui objek pajak baru.

Secara keseluruhan, buku ini dibagi menjadi empat bagian. Bagian awal dikhususkan untuk mengupas isu mengenai pajak digital, mulai dari arti pajak digital itu sendiri, perangkat yang digunakan, bagaimana peran OECD dalam mengatasi isu tersebut, jarak antara teknologi dan hukum pajak, dan kesulitan atas perumusan sistem pajak digital.

Pemahaman mengenai konsep fundamental dari pajak digital dipaparkan secara runut sehingga mengajak pembaca mengenal dasar pemajakan digital secara lebih mendasar hingga memahami opsi solusi yang dapat menjadi rujukan.

Baca Juga:
DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Dalam buku ini juga dijelaskan kaitan teknologi dengan pajak internasional beserta aturan mainnya. Pembaca akan diajak melihat permasalahan pajak cross-border yang terjadi dan dimana perkembangan teknologi turut berperan dalam menyusun transaksi internasional sebagai bagian dari perencanaan pajak. Pemaparan diberikan secara apik mengenai praktik penghindaran pajak global (global tax avoidance), tax havens, kelemahan dari sistem yang ada, serta gagalnya konsep COS dan COR dalam memajaki perusahaan global.

Setelah pembaca ditawarkan konsep mendasar hingga yang cukup rumit, penulis memberikan perspektifnya mengenai masa depan pajak international. Terdapat isu-isu yang patut dipertimbangkan, diantaranya mengenai penetapan tarif pajak yang adil, penggerusan basis pajak, beban pajak digital, beserta isu-isu futuristis lainnya.

Buku ini cocok untuk disimak berbagai kalangan yang memiliki ketertarikan terhadap bisnis digital dan juga para taxologist. Tertarik untuk membaca buku ini? Datanglah ke DDTC Library!*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB LITERATUR PAJAK

Perkaya Pengetahuan Pajak, Baca 11 e-Books Ini di Perpajakan DDTC

Senin, 21 Oktober 2024 | 15:30 WIB HUT KE-17 DDTC

DDTC Gelar Temu Kontributor Buku Gagasan Perpajakan Prabowo-Gibran

Senin, 21 Oktober 2024 | 12:30 WIB KPP PRATAMA NATAR

Kurang Kooperatif, Saldo Rekening Penunggak Pajak Dipindahbukukan

Jumat, 18 Oktober 2024 | 15:30 WIB SERBA-SERBI PAJAK

Langganan Platform Streaming Musik, Kena PPN atau Pajak Hiburan?

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN