LAPORAN DDTC DARI INDIA

Melihat Dampak Administrasi Pajak di Era Digital

Redaksi DDTCNews | Selasa, 10 Desember 2019 | 11:44 WIB
Melihat Dampak Administrasi Pajak di Era Digital

Specialist of Tax Compliance & Litigation Bintang Perdana Putra berfoto di depan masjid bersejarah di Agra, India. Sebelum mengikuti konferensi pajak internasional di Mumbai, 11 delegasi DDTC berkesempatan mengunjungi beberapa wilayah di India. 

TIDAK bisa dibantahkan lagi bahwa perkembangan teknologi yang pesat saat ini memberikan pengaruh yang signifikan terhadap perubahan pola kehidupan bermasyarakat. Hal ini dapat dipastikan akan memberikan akses kemudahan berbisnis bagi para pelaku usaha.

Hal tersebut juga memberikan sinyal berupa tantangan sekaligus peluang baru bagi otoritas pajak agar selalu berinovasi dalam rangka menciptakan pendekatan baru demi terciptanya sistem administrasi pajak yang lebih kondusif dan efisien. Dengan demikian, bertambahnya tingkat kepatuhan wajib pajak terhadap kewajibannya akan menjadi suatu keniscayaan.

Diskusi mengenai hal tersebut menjadi salah satu materi yang dikupas dalam konferensi pajak internasional yang diselenggarakan di Mumbai, India pada 5—7 Desember 2019. Penulis, Specialist of Tax Compliance & Litigation Bintang Perdana Putra, menjadi salah satu dari 11 delegasi DDTC yang mengikuti konferensi tersebut.

Baca Juga:
Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Materi presentasi yang disampaikan oleh Jeffrey Owens, professor yang menjabat sebagai Director of Global Tax Policy Center at the Institute for Austrian and International Tax Law, WU (Vienna University of Economics and Business) dalam konferensi pada Sabtu (7/12/2019) membawa beberapa gagasan baru terkait penerapan sistem administrasi serta peraturan pajak pada era digital.

Menurut Owens, traditional compliance model akan memakan waktu penyelesaian yang tidak sebentar karena wajib pajak perlu melalui berbagai proses administrasi. Proses itu mulai dari mencatat data akuntansi, melakukan analisis beban pajak, mengisi formulir pelaporan pajak, menyampaikan formulir pelaporan pajak, hingga harus menunggu dilakukannya proses audit oleh otoritas pajak.

Proses tax compliance secara tradisional yang sangat memakan waktu tersebut, pada dasarnya dapat dipangkas dengan adanya digital compliance model. Pendekatan ini diharapkan akan menjadi solusi untuk memangkas cycle time, mulai saat wajib pajak melakukan transaksi hingga dilakukannya proses audit oleh otoritas pajak.

Baca Juga:
Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

Digital compliance model dapat meringkas proses tax compliance wajib pajak, yang diawali dengan melakukan ekstrasi data secara langsung dari sumber data. Kemudian, dilanjutkan dengan sinkronisasi data secara langsung kepada pihak otoritas pajak. Dengan demikian, otoritas pajak akan dapat langsung mengakses data wajib pajak serta melakukan proses audit.

Hal tersebut menjadi salah satu contoh dari sekian banyaknya peluang yang disampaikan terkait perkembangan administasi pajak di era digital. Oleh karena itu, perlu komitmen dan langkah strategis agar sistem administrasi pajak selalu dapat berjalan beriringan dengan perkembangan teknologi digital.

Dibalik potensi kemudahan administasi pajak di era digital tersebut, beberapa tantangan seperti terbukanya peluang tindak criminal digital (cybercrimes) juga muncul. Selain itu, ada pula tantangan kurangnya pemahaman serta kompetensi pada bidang teknologi digital. Tantangan pada masa transisi akibat perubahan sistem administrasi pajak juga muncul. Hingga saat ini, beberapa isu tersebutlah yang masih menjadi perbincangaan hangat oleh para ahli pajak diseluruh dunia.*


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 08:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Kantor Pajak Minta WP Tenang Kalau Didatangi Petugas, Ini Alasannya

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:00 WIB CORETAX SYSTEM

Nanti Ada Coretax, Masih Perlu Ajukan Sertifikat Elektronik?

Selasa, 24 Desember 2024 | 13:11 WIB KONSULTASI CORETAX

Coretax Berlaku Nanti, Masih Bisa Minta Dokumen Dikirim Secara Fisik?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?