KINERJA FISKAL

Melesat! Realisasi Restitusi Tumbuh 15,97% di Agustus 2021

Muhamad Wildan | Jumat, 01 Oktober 2021 | 11:30 WIB
Melesat! Realisasi Restitusi Tumbuh 15,97% di Agustus 2021

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nominal restitusi yang dicairkan per Agustus 2021 mencapai Rp144,02 triliun. Angka tersebut tumbuh 15,97% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Bila dilihat dari jenis pajak, realisasinya masih didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri.

"Restitusi masih didominasi oleh PPN dalam negeri sebesar Rp94,96 triliun yang tumbuh 10,36% dan restitusi PPh Badan sebesar Rp42,07 triliun dengan pertumbuhan 25,2%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (1/10/2021).

Baca Juga:
Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Bila dilihat dari jenis restitusinya, tercatat restitusi normal per Agustus 2021 hanya tumbuh sebesar 7,03%, sedangkan restitusi dipercepat tercatat mampu tumbuh hingga 27,95%. Adapun restitusi yang timbul akibat dari upaya hukum tercatat tumbuh hingga 30,65%.

Seperti yang dirilis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi September 2021, kinerja PPN dalam negeri pada Agustus 2021 cenderung mengalami penurunan karena peningkatan restitusi dipercepat. Fenomena ini terjadi akibat tingginya kredit pajak sebagai konsekuensi dari tinggi PPN impor.

Kementerian Keuangan memperkirakan tren ini masih akan terus berlangsung untuk beberapa waktu yang akan datang.

Baca Juga:
Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Secara bulanan, DJP mencatat adanya tren kenaikan restitusi pada Agustus akibat adanya restitusi dipercepat dan upaya hukum.

"Secara nominal, restitusi normal di bulan Agustus menunjukkan penurunan dibanding Juli. Sementara itu, restitusi dipercepat dan upaya hukum menunjukkan kenaikan dibanding Juli," ujar Neilmaldrin. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

BERITA PILIHAN
Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Tersangka Penggelapan PPN Mengaku Kapok Setelah Bayar Denda 300 Persen

Sabtu, 28 Desember 2024 | 15:00 WIB KILAS BALIK 2024

Juni 2024: NPWP Cabang Digantikan NITKU, Pengawasan Diperkuat ke HWI

Sabtu, 28 Desember 2024 | 13:30 WIB ASET KRIPTO

Pengawasan Aset Kripto Resmi Beralih ke OJK Januari 2025

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk Barang Keperluan Proyek Pemerintah

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:07 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Hitung Hari sebelum Coretax Resmi Berlaku, PKP Perlu Bikin Sertel Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 | 12:00 WIB PERATURAN KEPABEANAN

Aturan Baru terkait Pembukuan di Bidang Bea dan Cukai, Unduh di Sini

Sabtu, 28 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Perlu WP OP Siapkan Sebelum Lapor SPT Tahunan