Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat nominal restitusi yang dicairkan per Agustus 2021 mencapai Rp144,02 triliun. Angka tersebut tumbuh 15,97% dibanding periode yang sama tahun lalu.
Bila dilihat dari jenis pajak, realisasinya masih didominasi oleh restitusi PPN dalam negeri.
"Restitusi masih didominasi oleh PPN dalam negeri sebesar Rp94,96 triliun yang tumbuh 10,36% dan restitusi PPh Badan sebesar Rp42,07 triliun dengan pertumbuhan 25,2%," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor, Jumat (1/10/2021).
Bila dilihat dari jenis restitusinya, tercatat restitusi normal per Agustus 2021 hanya tumbuh sebesar 7,03%, sedangkan restitusi dipercepat tercatat mampu tumbuh hingga 27,95%. Adapun restitusi yang timbul akibat dari upaya hukum tercatat tumbuh hingga 30,65%.
Seperti yang dirilis Kementerian Keuangan pada APBN KiTa edisi September 2021, kinerja PPN dalam negeri pada Agustus 2021 cenderung mengalami penurunan karena peningkatan restitusi dipercepat. Fenomena ini terjadi akibat tingginya kredit pajak sebagai konsekuensi dari tinggi PPN impor.
Kementerian Keuangan memperkirakan tren ini masih akan terus berlangsung untuk beberapa waktu yang akan datang.
Secara bulanan, DJP mencatat adanya tren kenaikan restitusi pada Agustus akibat adanya restitusi dipercepat dan upaya hukum.
"Secara nominal, restitusi normal di bulan Agustus menunjukkan penurunan dibanding Juli. Sementara itu, restitusi dipercepat dan upaya hukum menunjukkan kenaikan dibanding Juli," ujar Neilmaldrin. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.