DALAM konteks pajak internasional, penghasilan ibarat air yang mengalir ke negara-negara yang mempunyai tarif pajak rendah dan/atau memberikan berbagai fasilitas pajak. Derasnya globalisasi, membawa dampak pengalihan penghasilan (profit shifting) ke negara-negara yang selama ini dikategorikan sebagai tax haven.
Ditambah lagi, peran negara perantara yang membantu menawarkan fasilitas jaringan treaty haven ketika negara tax haven tersebut tidak mempunyai tax treaty. Akibatnya, pajak yang seharusnya diterima dari penghasilan tersebut oleh negara yang memang berhak menjadi bocor.
Perencanaan pajak melalui skema mengalirnya air seperti dijelaskan di atas disebut sebagai perencanaan pajak agresif (aggressive tax planning). Dalam perencanaan pajak agresif, skema transaksi dirancang semata-mata untuk menghindari pajak tanpa ada substansi bisnis.
Perencanaan pajak tersebut dilakukan dengan memanfaatkan kelemahan sistem pajak suatu negara. Atau, memanfaatkan ketidakselarasan antara dua atau lebih sistem pajak dengan tujuan meminimalisasi beban pajak (Lydia G. Ogazon dan Ridha Hamzaoui, 2015).
Tentu, skema perencanaan seperti itu akan menggerus penerimaan pajak secara signifikan. Padahal, pajak merupakan sumber penerimaan utama bagi sebagian besar negara di dunia ini. Negara-negara yang dirugikan tentu tidak tinggal diam dan melakukan aksi perlawanan, termasuk negara-negara yang tergabung dalam OECD dan G20.
Salah satu aksi perlawanan yang dicetuskan oleh mereka dikenal dengan nama Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) Action 12, yang dirilis pada 5 Oktober 2015. Inti dari BEPS Action 12, mewajibkan para wajib pajak maupun pihak yang memberikan dan menawarkan skema perencanaan pajak agresif untuk melaporkan skema tersebut kepada otoritas pajak. Aturan ini disebut sebagai ketentuan kewajiban pengungkapan (mandatory disclosure rules).
Kewajiban Pengungkapan
PERTANYAANNYA, siapa yang dimaksud dengan pihak yang memberikan dan menawarkan skema perencanaan pajak agresif? Paling tidak terdapat dua pihak, yaitu (i) bank atau lembaga keuangan dan (ii) konsultan. Keduanya, disebut promotor, berperan dalam menyediakan suatu perencanaan pajak agresif yang diminta oleh wajib pajak atau yang ditawarkan kepada wajib pajak.
Bank maupun lembaga keuangan berperan dalam mendesain, mempromosikan dan memfasilitasi instrumen keuangan. Sedangkan konsultan, mengacu pada konsultan pajak, akuntansi, hukum, atau konsultan profesional lainnya, berperan dalam memberikan jasa perencanaan pajak agresif (OECD, 2008).
Selanjutnya, skema perencanaan pajak yang seperti apa yang harus dilaporkan? Yaitu, skema-skema yang memenuhi kriteria antara lain sebagai berikut: (i) dilakukan dengan pihak lain di negara dengan tarif PPh Badan yang lebih rendah; (ii) terdapat jumlah penghematan pajak yang signifikan; dan (iv) imbalan jasa yang diterima oleh promotor dikaitkan dengan jumlah pajak yang dihemat (success fee).
Adapun implikasi apabila ketentuan tersebut tidak dipatuhi, akan dikenakan sanksi keuangan atau sanksi sanksi lain yang bersifat non-keuangan. Di Amerika Serikat, sudah terdapat beberapa kantor konsultan pajak yang dikenakan sanksi atas kegiatan pemberian jasa perencanaan pajak agresif.
Sebagai gambaran, beberapa negara telah menerapkan ketentuan kewajiban pengungkapan tersebut, yaitu Amerika Serikat (1984 dan direvisi di 2004), Kanada (1989, diperbaharui di 2013), Afrika Selatan (2003, direvisi di 2008), Inggris (2004, diamandemen di 2006 dan 2011), Portugal (2008), dan Irlandia (2011).
Menariknya, implementasi kewajiban pengungkapan memberikan hasil yang positif. Salah satu contohnya adalah Inggris, yang menerbitkan ketentuan Disclosure of Tax Avoidance Schemes (DOTAS). Hasilnya, di tahun 2013, sebanyak 925 dari 2366 skema perencanaan pajak agresif yang diungkapkan berhasil dicegah (BEPS Action 12, 2015).
Melihat beberapa negara telah menerapkan dan cerita sukses yang menyertainya, pertanyaan yang menggelitik adalah apakah akan memberikan inspirasi bagi Indonesia untuk menerapkan ketentuan tersebut? Mari kita tunggu bersama.*
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.