BERITA PAJAK HARI INI

Mei 2018, Aturan Cukai Plastik Ditargetkan Terbit

Redaksi DDTCNews | Selasa, 27 Maret 2018 | 09:17 WIB
Mei 2018, Aturan Cukai Plastik Ditargetkan Terbit

JAKARTA, DDTCNews – Kabar mengenai rencana pengenaan cukai pada plastik mewarnai media nasional pagi ini, Selasa (27/3). Kabarnya, kebijakan yang sudah direncanakan sejak 2017 ini akan terbit dalam kurun waktu dua bulan ke depan.

Kabar lainnya datang dari Kementerian Keuangan yang menilai pelemahan rupiah hingga Rp13.700 per dolar AS atau lebih tinggi dari asumsi makro APBN 2018 setara Rp13.400 per dolar AS, sebagai kabar baik bagi APBN. Pasalnya, semakin lemah rupiah maka semakin menambah penerimaan dan mengurangi defisit.

Di samping itu, kabar selanjutnya dari DPR yang mempercepat proses uji Gubernur dan Deputi Gubernur Bank Indonesia. Komisi XI DPR berharap percepatan proses bisa memberi kepastian terhadap pelaku pasar dalam mempersiapkan kebijakan stabilisasi moneter ke depannya.

Baca Juga:
Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Berikut ringkasannya:

  • Cukai Plastik Diprediksi Terbit Mei 2018: Payung hukum pegenaan cukai plastik berupa Peraturan Pemerintah (PP) dikabarkan akan terbit Mei 2018. Dirjen Bea dan Cukai Heru Pambudi mengatakan pembahasan cukai plastik terus berjalan sesuai perencanaan, Panitia Antar Kementerian (PAK) dalam menyusun PP Cukai Plastik sudah berjalan.
  • Rupiah Anjlok, APBN Aman: Dirjen Anggaran Askolani mengatakan efek depresiasi rupiah hingga Rp13.700 per dolar AS masih positif dan bisa mengurangi defisit APBN 2018. Pelemahan rupiah justru akan menambah penerimaan migas, pajak penghasilan (PPh) migas, pajak pertambahan nilai, serta bea masuk dan bea keluar.
  • DPR Voting Pimpinan BI: Anggota Komisi XI DPR mengatakan percepatan pemilihan Gubernur BI akan dilakukan melalui agenda fit and proper test pada Rabu (28/3) pagi, sedangkan malam harinya langsung diadakan voting deputi dan gubernur.
  • Terdesak Isu Lingkungan, Rio Tinto Dinego Inalum: PT Inalum ingin mendapatkan harga 40% participating interest (PI) Rio Tinto dengan harga diskon, keduanya masih terlibat negosiasi. Tapi peluang PT Inalum mendapat diskon harga semakin terbuka lantaran Rio Tinto tengah terpojok isu lingkungan dari operasi Freeport.
  • Holding Migas Butuh Kejelasan Tujuan: Pembentukan holding BUMN Migas atau menyatukan Pertamina dengan PGN terus menjadi sorotan, terlebih pada konsep dan tujuannya. Mengingat hal itu akan menyebabkan moral hazard bagi beberapa kalangan jika tujuannya tidak jelas, apalagi terlalu berorientasi pada kepentingan bisnis dan bukan ekonomi. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Diterapkan 1 Januari 2025, PKP Perlu Ajukan Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 09:07 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax Berlaku 2025, DJP Online Tetap Bisa Digunakan Sementara

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Analisis Kesebandingan dalam Tahapan Penerapan PKKU

Jumat, 27 Desember 2024 | 10:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jamin Stimulus Ekonomi Efektif, Birokrasi Penyaluran Perlu Dipermudah