PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mayoritas Harta yang Diungkap WP Peserta PPS Berupa Kas dan Setara Kas

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juni 2022 | 15:30 WIB
Mayoritas Harta yang Diungkap WP Peserta PPS Berupa Kas dan Setara Kas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat mayoritas harta yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS berupa kas dan setara kas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan total harta yang diungkapkan peserta PPS mencapai Rp144,2 triliun hingga 9 Juni 2022. Dari jumlah itu, sekitar 81,3% merupakan harta berupa kas dan setara kas.

"Sampai dengan tanggal 09 Juni 2022, jenis harta yang diungkap oleh wajib pajak masih didominasi oleh kas dan setara kas dengan persentase sebesar 81,3%," ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
Hal-Hal yang Bakal Diteliti saat WP Ajukan Pengembalian Pendahuluan

Dengan demikian, total harta kas dan setara kas yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS kurang lebih senilai Rp117,2 triliun. Sementara itu, harta non-kas yang diungkapkan peserta PPS mencapai Rp27 triliun.

Pada saat bersamaan, DJP telah mengumpulkan penerimaan PPh final PPS senilai Rp14,46 triliun dari harta yang diungkapkan tersebut. Adapun jumlah wajib pajak yang telah mengikuti PPS sebanyak 68.762 wajib pajak.

Untuk diketahui, PPS akan diselenggarakan hingga 30 Juni 2022 tanpa ada opsi perpanjangan waktu mengingat jangka waktu penyelenggaraan PPS tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Wajib pajak yang belum mengikuti PPS masih memiliki waktu untuk dapat berpartisipasi dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) melalui DJP Online.

Bila memiliki pertanyaan mengenai PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP