PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mayoritas Harta yang Diungkap WP Peserta PPS Berupa Kas dan Setara Kas

Muhamad Wildan | Kamis, 09 Juni 2022 | 15:30 WIB
Mayoritas Harta yang Diungkap WP Peserta PPS Berupa Kas dan Setara Kas

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat mayoritas harta yang diungkapkan oleh wajib pajak peserta PPS berupa kas dan setara kas.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Ditjen Pajak Neilmaldrin Noor mengatakan total harta yang diungkapkan peserta PPS mencapai Rp144,2 triliun hingga 9 Juni 2022. Dari jumlah itu, sekitar 81,3% merupakan harta berupa kas dan setara kas.

"Sampai dengan tanggal 09 Juni 2022, jenis harta yang diungkap oleh wajib pajak masih didominasi oleh kas dan setara kas dengan persentase sebesar 81,3%," ujarnya, Kamis (9/6/2022).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Dengan demikian, total harta kas dan setara kas yang diungkapkan wajib pajak melalui PPS kurang lebih senilai Rp117,2 triliun. Sementara itu, harta non-kas yang diungkapkan peserta PPS mencapai Rp27 triliun.

Pada saat bersamaan, DJP telah mengumpulkan penerimaan PPh final PPS senilai Rp14,46 triliun dari harta yang diungkapkan tersebut. Adapun jumlah wajib pajak yang telah mengikuti PPS sebanyak 68.762 wajib pajak.

Untuk diketahui, PPS akan diselenggarakan hingga 30 Juni 2022 tanpa ada opsi perpanjangan waktu mengingat jangka waktu penyelenggaraan PPS tersebut diatur dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Wajib pajak yang belum mengikuti PPS masih memiliki waktu untuk dapat berpartisipasi dengan cara menyampaikan surat pemberitahuan pengungkapan harta (SPPH) melalui DJP Online.

Bila memiliki pertanyaan mengenai PPS, wajib pajak dapat menghubungi saluran informasi khusus PPS melalui nomor telepon 1500-008, WhatsApp 081156-15008, live chat pajak.go.id, akun Twitter @kring_pajak, dan email [email protected] serta [email protected]. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN