PROVINSI DKI JAKARTA

Mau Urus Izin, Lunasi Dulu Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 September 2019 | 17:10 WIB
Mau Urus Izin, Lunasi Dulu Pajak Daerah

Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra

JAKARTA, DDTCNews—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta mengharuskan warga ibu kota yang hendak mengurus sejumlah perizinan agar terlebih dahulu memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan sistem perizinan kini sudah terintegrasi dengan basis data perpajakan Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Karena itu, pemohon yang belum melunasi kewajiban perpajakan, tidak dapat mengajukan permohonan perizinan tertentu.

“Penunggak pajak secara otomatis terdeteksi sistem perizinan, sehingga dia tidak dapat melakukan permohonan. Oleh sebab itu, kami mengimbau agar warga melunasi pajaknya terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/8).

Baca Juga:
Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Benny menuturkan jenis perizinan yang mengharuskan pemohon memenuhi kewajiban perpajakan daerah terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan perizinan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk non-rumah tinggal.

Untuk IMB tersebut, dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah dan Besar, Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), Persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), dan perpasaran swasta (IUPP, IUTS, IUTM, minimarket.

Kemudian, Kartu Tanda Daftar Usaha Orang (KTDUO) perseorangan untuk usaha jasa konstruksi, Izin Pelaku Teknis Bangunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter, baik untuk perorangan maupun dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga:
Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

“Pemenuhan kewajiban perpajakan itu diterapkan mulai dari pemohon mengajukan permohonan secara elektronik atau online hingga saat pemohon mengajukan permohonan melalui sistem antrean online,” jelas Benny.

Menurut dia, pajak yang jadi fokus verifikasi petugas adalah pajak bumi dan bangunan, kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, restoran, hotel, reklame, hiburan, penerangan jalan, parkir, dan air tanah.

“Verifikasi dilakukan melalui nomor induk kependudukan untuk pemohon perseorangan dan nomor pokok wajib pajak untuk pemohon badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama satu tahun serta termasuk dalam usaha menengah atau usaha besar,” paparnya.

Baca Juga:
Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

Salah satu fokus pembangunan Pemprov DKI Jakarta adalah reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.

Untuk itu, Dinas PM-PTSP mengecek kewajiban pajak daerah para pemohon izin. “Dinas PM dan PTSP bertugas melakukan verifikasi melalui penelitian administrasi dan penelitian teknis terkait pemenuhan kewajiban pajak daerah terhadap pemohon perizinan dan non perizinan di Jakarta,” kata Benny. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Senin, 06 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Aturan Terbaru Tarif Pajak Daerah yang Ditetapkan Pemkab Lombok Barat

Senin, 06 Januari 2025 | 09:45 WIB PROVINSI LAMPUNG

Pemprov Catat 13.705 Kendaraan Dinas Menunggak Pajak

Minggu, 05 Januari 2025 | 14:00 WIB PROVINSI KALIMANTAN TENGAH

Ada Opsen, Pemprov Kalteng Turunkan Tarif Pajak Kendaraan dan BBNKB

BERITA PILIHAN
Selasa, 07 Januari 2025 | 20:30 WIB KOTA TANGERANG

Pemkot Tangerang Bidik Penerimaan Opsen Pajak Rp674 Miliar

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:37 WIB KONSULTASI CORETAX

Registrasi Coretax Muncul ‘Nomor Identitas Diduplikasi’, Harus Gimana?

Selasa, 07 Januari 2025 | 19:20 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PMK DPP Nilai Lain dan Besaran Tertentu Bakal Direvisi, Ini Daftarnya

Selasa, 07 Januari 2025 | 16:00 WIB PENERIMAAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Realisasi Kepabeanan dan Cukai 2024 Tak Capai Target, Ini Perinciannya

Selasa, 07 Januari 2025 | 15:00 WIB KPP PRATAMA PROBOLINGGO

Gelar Edukasi, Fiskus: Manfaat Coretax Tak Hanya soal Integrasi

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Penerimaan Pajak Berbasis Transaksi Terbukti Masih Tumbuh di 2024

Selasa, 07 Januari 2025 | 14:00 WIB BELANJA PEMERINTAH

Kementerian Bertambah, Pemerintah Tak Perlu Bikin APBN-Perubahan

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:30 WIB KERJA SAMA INTERNASIONAL

Indonesia Masuk BRICS, Kemenlu: Demi Tatanan Global yang Inklusif

Selasa, 07 Januari 2025 | 13:01 WIB PUBLIKASI DDTC

Cek Ketentuan DPP Nilai Lain dalam UU PPN, Unduh di Sini!