PROVINSI DKI JAKARTA

Mau Urus Izin, Lunasi Dulu Pajak Daerah

Redaksi DDTCNews | Minggu, 01 September 2019 | 17:10 WIB
Mau Urus Izin, Lunasi Dulu Pajak Daerah

Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra

JAKARTA, DDTCNews—Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) DKI Jakarta mengharuskan warga ibu kota yang hendak mengurus sejumlah perizinan agar terlebih dahulu memenuhi kewajiban perpajakan daerah.

Kepala Dinas PM-PTSP DKI Jakarta Benny Agus Chandra mengatakan sistem perizinan kini sudah terintegrasi dengan basis data perpajakan Badan Pajak dan Retribusi Daerah. Karena itu, pemohon yang belum melunasi kewajiban perpajakan, tidak dapat mengajukan permohonan perizinan tertentu.

“Penunggak pajak secara otomatis terdeteksi sistem perizinan, sehingga dia tidak dapat melakukan permohonan. Oleh sebab itu, kami mengimbau agar warga melunasi pajaknya terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (29/8).

Baca Juga:
Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Benny menuturkan jenis perizinan yang mengharuskan pemohon memenuhi kewajiban perpajakan daerah terlebih dahulu sebelum mengajukan permohonan perizinan adalah Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk non-rumah tinggal.

Untuk IMB tersebut, dibutuhkan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah dan Besar, Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR), Persetujuan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal), dan Surat Izin Usaha Jasa Konstruksi (SIUJK), dan perpasaran swasta (IUPP, IUTS, IUTM, minimarket.

Kemudian, Kartu Tanda Daftar Usaha Orang (KTDUO) perseorangan untuk usaha jasa konstruksi, Izin Pelaku Teknis Bangunan, Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), dan Surat Izin Praktik (SIP) dokter, baik untuk perorangan maupun dokter yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan.

Baca Juga:
Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

“Pemenuhan kewajiban perpajakan itu diterapkan mulai dari pemohon mengajukan permohonan secara elektronik atau online hingga saat pemohon mengajukan permohonan melalui sistem antrean online,” jelas Benny.

Menurut dia, pajak yang jadi fokus verifikasi petugas adalah pajak bumi dan bangunan, kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, bahan bakar kendaraan bermotor, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, restoran, hotel, reklame, hiburan, penerangan jalan, parkir, dan air tanah.

“Verifikasi dilakukan melalui nomor induk kependudukan untuk pemohon perseorangan dan nomor pokok wajib pajak untuk pemohon badan usaha yang sudah melaksanakan kegiatan usaha minimal selama satu tahun serta termasuk dalam usaha menengah atau usaha besar,” paparnya.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Salah satu fokus pembangunan Pemprov DKI Jakarta adalah reformasi tata kelola pajak dan layanan perizinan, sesuai dengan Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pemenuhan Kewajiban Pajak Daerah dari Pemohon Perizinan dan Pemohon Pelayanan Perpajakan Daerah.

Untuk itu, Dinas PM-PTSP mengecek kewajiban pajak daerah para pemohon izin. “Dinas PM dan PTSP bertugas melakukan verifikasi melalui penelitian administrasi dan penelitian teknis terkait pemenuhan kewajiban pajak daerah terhadap pemohon perizinan dan non perizinan di Jakarta,” kata Benny. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:30 WIB PERPRES 132/2024

Tak Hanya Sawit, Cakupan BPDP Kini Termasuk Komoditas Kakao dan Kelapa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:05 WIB KABINET MERAH PUTIH

Kabinetnya Gemuk, Prabowo Minta Menteri Pangkas Kegiatan Seremonial

Rabu, 23 Oktober 2024 | 17:00 WIB UJIAN SERTIFIKASI KONSULTAN PAJAK

Awas! Ada Sanksi Blacklist bagi Peserta USKP yang Tidak Datang Ujian

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Daftar Lengkap Menteri Keuangan dari Masa ke Masa, Apa Saja Jasanya?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi