UNIVERSITAS GADJAH MADA

Mau Terapkan Pajak Karbon? Pemerintah Perlu Perhatikan 3 Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 April 2021 | 16:41 WIB
Mau Terapkan Pajak Karbon? Pemerintah Perlu Perhatikan 3 Aspek Ini

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM Irine Handika Ikasari memaparkan materi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah perlu mempertimbangan beberapa aspek jika ingin mengenakan pajak karbon di Indonesia.

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM Irine Handika Ikasari mengatakan terdapat 3 aspek yang perlu diperhatikan sebelum pemerintah menerapkan pajak karbon.

Pertama, pemerintah perlu menentukan karakteristik sektoral yang akan terdampak kebijakan pajak karbon, seperti sektor penyedia listrik atau pada tingkat konsumen yang menggunakan barang menghasilkan karbon.

Baca Juga:
Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Kedua, pemerintah perlu memperhatikan basis hukum penerapan pajak. Menurutnya, pungutan atas emisi karbon harus sejalan dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ada banyak opsi, seperti masuk sebagai bentuk pajak baru, jenis cukai baru, atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Legal structure perlu diatur. Apakah kita akan mengenakan pajak atas mesin atau mobil yang menghasilkan karbon? Lalu, kapan harus dipungut? Apakah setiap tahun atau hanya satu kali?" katanya dalam acara Afternoon Tax talk FH UGM, dikutip pada Jumat (30/4/2021).

Ketiga, pemerintah harus memperhatikan penerapan earmarking tax dalam implementasi pajak karbon. Menurutnya, aspek ketiga ini akan menentukan berhasil atau tidaknya pemerintah menerapkan pajak untuk mengurangi emisi karbon.

Baca Juga:
Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Menurutnya, earmarking tax pada pajak karbon perlu diatur agar pemerintah tidak terjebak dalam penerapan kebijakan pajak untuk mengumpulkan penerimaan semata. Tujuan utama dari kebijakan adalah dukungan terhadap berkurangnya tingkat polusi.

"Jadi kalau mau terapkan pajak karbon maka perlu diatur juga earmarking tax dalam UU, berapa persentase khusus alokasi belanja dari hasil penerimaan pajak karbon untuk mengatasi masalah emisi," terangnya.

Irine menyebut penerapan pajak karbon di Indonesia sejatinya bisa diterapkan karena didukung momentum internasional untuk mengatasi dampak perubahan iklim melalui kebijakan fiskal. Adapun sektor yang potensial dikenakan pajak karbon saat ini adalah penyedia listrik.

Baca Juga:
Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

Pasalnya, lebih dari 90% pembangkit listrik di Indonesia bersumber dari energi batu bara. Selain itu, sektor energi juga menjadi penyumbang emisi yang signifikan dengan tingginya konsumsi bahan bakar minyak untuk mendukung mobilitas masyarakat.

"Untuk domestik, penghasil emisi terbesar itu dari pembangkit listrik dan transportasi. Kalau mau meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan menuju zero emission maka quick win-nya dari listrik," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 07 Oktober 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Demi Industri Pionir, Periode Tax Holiday Dipastikan akan Diperpanjang

Minggu, 06 Oktober 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pajak Karbon Belum Berlaku, Kebijakan Disinsentif Bisa Lewat Pasar

Selasa, 01 Oktober 2024 | 13:15 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Mendorong Penerapan Paket Kebijakan Pajak Hijau

Rabu, 25 September 2024 | 16:43 WIB LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2024

Sumber Pajak Baru Kunci Pemenuhan Janji Pemerintah Baru

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN