UNIVERSITAS GADJAH MADA

Mau Terapkan Pajak Karbon? Pemerintah Perlu Perhatikan 3 Aspek Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 30 April 2021 | 16:41 WIB
Mau Terapkan Pajak Karbon? Pemerintah Perlu Perhatikan 3 Aspek Ini

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM Irine Handika Ikasari memaparkan materi. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah perlu mempertimbangan beberapa aspek jika ingin mengenakan pajak karbon di Indonesia.

Dosen Hukum Pajak Fakultas Hukum UGM Irine Handika Ikasari mengatakan terdapat 3 aspek yang perlu diperhatikan sebelum pemerintah menerapkan pajak karbon.

Pertama, pemerintah perlu menentukan karakteristik sektoral yang akan terdampak kebijakan pajak karbon, seperti sektor penyedia listrik atau pada tingkat konsumen yang menggunakan barang menghasilkan karbon.

Baca Juga:
Begini Aturan Perpanjangan Waktu Penyampaian SPT Tahunan Pajak Karbon

Kedua, pemerintah perlu memperhatikan basis hukum penerapan pajak. Menurutnya, pungutan atas emisi karbon harus sejalan dengan regulasi perpajakan yang berlaku di Indonesia. Ada banyak opsi, seperti masuk sebagai bentuk pajak baru, jenis cukai baru, atau penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

"Legal structure perlu diatur. Apakah kita akan mengenakan pajak atas mesin atau mobil yang menghasilkan karbon? Lalu, kapan harus dipungut? Apakah setiap tahun atau hanya satu kali?" katanya dalam acara Afternoon Tax talk FH UGM, dikutip pada Jumat (30/4/2021).

Ketiga, pemerintah harus memperhatikan penerapan earmarking tax dalam implementasi pajak karbon. Menurutnya, aspek ketiga ini akan menentukan berhasil atau tidaknya pemerintah menerapkan pajak untuk mengurangi emisi karbon.

Baca Juga:
Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Menurutnya, earmarking tax pada pajak karbon perlu diatur agar pemerintah tidak terjebak dalam penerapan kebijakan pajak untuk mengumpulkan penerimaan semata. Tujuan utama dari kebijakan adalah dukungan terhadap berkurangnya tingkat polusi.

"Jadi kalau mau terapkan pajak karbon maka perlu diatur juga earmarking tax dalam UU, berapa persentase khusus alokasi belanja dari hasil penerimaan pajak karbon untuk mengatasi masalah emisi," terangnya.

Irine menyebut penerapan pajak karbon di Indonesia sejatinya bisa diterapkan karena didukung momentum internasional untuk mengatasi dampak perubahan iklim melalui kebijakan fiskal. Adapun sektor yang potensial dikenakan pajak karbon saat ini adalah penyedia listrik.

Baca Juga:
Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

Pasalnya, lebih dari 90% pembangkit listrik di Indonesia bersumber dari energi batu bara. Selain itu, sektor energi juga menjadi penyumbang emisi yang signifikan dengan tingginya konsumsi bahan bakar minyak untuk mendukung mobilitas masyarakat.

"Untuk domestik, penghasil emisi terbesar itu dari pembangkit listrik dan transportasi. Kalau mau meningkatkan penggunaan energi terbarukan dan menuju zero emission maka quick win-nya dari listrik," imbuhnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 28 November 2024 | 16:00 WIB PAJAK KARBON

OECD Dorong Indonesia Segera Terapkan Pajak Karbon

Sabtu, 23 November 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Thailand Minta Pengusaha Siap-Siap, Pajak Karbon segera Berlaku

Kamis, 21 November 2024 | 11:47 WIB KTT G-20 BRASIL

Prabowo Tagih Kredit Karbon Negara Maju, Tawarkan Carbon Storage

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra