PERPAJAKAN ID

Mau Tahu Pajak atas Transaksi yang Anda Lakukan? Coba Baca Panduan Ini

Redaksi DDTCNews | Selasa, 07 Juni 2022 | 16:15 WIB
Mau Tahu Pajak atas Transaksi yang Anda Lakukan? Coba Baca Panduan Ini

Fitur panduan Pajak Transaksi di aplikasi Perpajakan ID. 

JAKARTA, DDTCNews - DDTC menerbitkan fitur panduan Pajak Transaksi pada salah satu platform digitalnya, Perpajakan ID pada hari ini, Selasa (7/6/2022).

Demi mendukung konsultan maupun karyawan swasta yang berkecimpung di dunia perpajakan, fitur panduan Pajak Transaksi hadir untuk memudahkan pemahaman implikasi pajak atas suatu transaksi secara lengkap dan komprehensif.

Mengutip keterangan pada laman Perpajakan ID, Pajak Transaksi merupakan kanal yang menyajikan informasi dan panduan terkini seputar pengenaan pajak atas jenis-jenis transaksi tertentu.

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Saat ini, terdapat dua seri panduan Pajak Transaksi di Perpajakan ID. Pertama, seri bertopik Pajak Transaksi atas Jasa Penyelenggara Layanan Pinjam Meminjam. Kedua, seri tentang Pajak Transaksi atas Penyediaan Jasa Pembayaran.

Disusun secara sederhana dan sistematis, kedua panduan tersebut telah disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan terbaru. Anda bisa mengetahui dasar hukum, latar belakang, definisi, perlakukan pajak penghasilan (PPh) atau PPN, hingga contoh kasus untuk pajak transaksi tersebut.

Pada bagian dasar hukum, Anda dapat memilih sumber hukum yang tertera dan akan dihubungkan otomatis dengan dokumen peraturan pajak di Perpajakan ID, baik itu sumber hukum undang-undang, peraturan menteri keuangan, peraturan dirjen pajak, maupun lainnya.

Kini, Anda tidak perlu lagi melakukan rekapitulasi ulang semua peraturan perpajakan atas suatu jenis transaksi. Dengan Perpajakan ID, referensi #PajakJadiMudah. Akses panduan Pajak Transaksi sekarang! (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?