PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Mau Tahu Hasil Pelaksanaan PPS 2022? Simak Data dari Ditjen Pajak Ini

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Juli 2022 | 21:15 WIB
Mau Tahu Hasil Pelaksanaan PPS 2022? Simak Data dari Ditjen Pajak Ini

Suasana konferensi pers mengenai Program Pengungkapan Sukarela (PPS), Jumat (1/7/2022). (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Program Pengungkapan Sukarela (PPS) sudah berakhir. Terkait dengan laporan atas pelaksanaan program tersebut, Ditjen Pajak (DJP) menyampaikan keterangan resmi melalui konferensi pers yang dihadiri Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Dirjen Pajak Suryo Utomo.

Hadir pula Staf Ahli Menkeu Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal, Staf Ahli Menkeu Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti, Staf Ahli Menkeu Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Iwan Djuniardi, serta Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor.

“Program ini adalah yang terakhir, dengan demikian semua data yang diperoleh akan menjadi database DJP. Bukan dalam rangka memberikan ketakutan, tapi saya ingin menyampaikan bahwa kita akan menjalankan undang-undang secara konsisten, transparan, dan akuntabel,” ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Sebagai informasi kembali, terdapat 2 skema kebijakan pada PPS yang berlaku hingga akhir bulan ini. Skema kebijakan I untuk wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Sementara itu, skema kebijakan II PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang ingin mengungkap harta perolehan 2016—2020, masih dimiliki pada 31 Desember 2020, dan belum dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh tahun pajak 2020.

Setelah digelarnya konferensi pers pada Jumat (1/7/2022) tersebut, DJP menyampaikan Siaran Pers Nomor SP-37/2021 yang berisi data realisasi pelaksanaan program amanat Undang-Undang (UU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) tersebut.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Total peserta ada 247.918 wajib pajak, dengan 82.456 surat keterangan dari kebijakan I dan 225.603 surat keterangan dari kebijakan II. Adapun satu wajib pajak dapat mengikuti 2 kebijakan sekaligus dan dapat mengikuti PPS lebih dari 1 kali.

Perincian kepesertaan per jenis wajib pajak sebagai berikut:


Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian
  • Total harta bersih yang diungkapkan senilai Rp594,82 triliun.
  • Jumlah PPh yang disetorkan senilai Rp61,01 triliun, yang terdiri atas Rp32,91 triliun kebijakan I dan Rp28,1 triliun kebijakan II.
  • Total harta bersih dari deklarasi dalam negeri senilai Rp498,88 triliun. Total harta bersih dari repatriasi senilai Rp13,70 triliun.
  • Total harta bersih dari deklarasi luar negeri senilai Rp59,91 triliun.
  • Total harta bersih dengan komitmen investasi senilai Rp22,34 triliun.

Lapisan jumlah wajib pajak berdasarkan pada harta bersih yang diungkap sebagai berikut:

  • 0 s.d Rp10 juta sebanyak 38.870 wajib pajak (15,68%).
  • >Rp10 juta—Rp100 juta sebanyak 82.747 wajib pajak (33,38%).
  • >Rp100 juta—Rp1 miliar sebanyak 75.110 wajib pajak (30,30%).
  • >Rp1 miliar—Rp10 miliar sebanyak 41.239 wajib pajak (16,63%).
  • >Rp10 miliar—Rp100 miliar sebanyak 9.263 wajib pajak (3,73%).
  • >Rp100 miliar—Rp1 triliun sebanyak 705 wajib pajak (0,28%)
  • Di atas Rp1 triliun sebanyak 11 wajib pajak (0,00%)

Negara asal harta deklarasi dan repatriasi harta bersih sebagai berikut:


Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Adapun statistik berdasarkan nilai harta bersih sebagai berikut:

  • 5 Besar jenis harta adalah uang tunai (Rp263,15 triliun), harta setara kas lainnya (Rp75,43 triliun), tabungan (Rp59,97 triliun), deposito (Rp36,44 triliun), dan tanah/bangunan (Rp26,35 triliun).
  • 5 besar jenis usaha adalah pengusaha/pegawai swasta (Rp300,04 triliun), jasa perorangan lainnya (Rp59,16 triliun), perdagangan eceran (Rp13,66 triliun), pegawai negeri sipil (Rp9,72 triliun), dan real estate (Rp9,48 triliun).
  • 5 besar kinerja Kantor Pelayanan Pajak (KPP) adalah Wajib Pajak Besar Empat (Rp12,93 triliun), Pratama Jakarta Pluit (Rp6,57 triliun), Pratama Surabaya Mulyorejo (Rp5,38 triliun), Pratama Jakarta Grogol Petamburan (Rp4,97 triliun), dan Pratama Jakarta Kembangan (Rp4,48 triliun).

Penempatan dana investasi PPS pada surat berharga negara (SBN) sebagai berikut:

  • Hingga hari ini, Jumat (1/7/2022), sudah ada penempatan dana investasi PPS pada surat utang negara (SUN) seri FR0094 senilai Rp1,06 triliun dan pada SUN seri USDFR0003 senilai US$11,84 juta. Dealer utama SUN yaitu BCA, Bank Mandiri, Maybank, Bank Panin, BRI, BNI, OCBC, NISP, dan Bank Danamon.
  • Penempatan pada surat berharga syariah negara (SBSN) seri PBS035 senilai Rp135,35 miliar. Dealer utama Bank Mandiri, Bank Panin, BCA, Maybank, BRI, dan BNI.
  • Investasi dana PPS masih bisa dilakukan sampai dengan 30 September 2023.

Persandingan realisasi PPS dan Tax Amnesty per wilayah sebagai berikut:



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?