KEBIJAKAN PAJAK

Mau Pungut Pajak Karbon, Pemerintah Siapkan Dua Alternatif

Muhamad Wildan | Kamis, 20 Mei 2021 | 14:30 WIB
Mau Pungut Pajak Karbon, Pemerintah Siapkan Dua Alternatif

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Guna meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca pada tahun depan, pemerintah menyiapkan setidaknya dua alternatif dalam skema pengenaan pajak karbon.

Berdasarkan dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2022, pajak karbon termasuk salah satu dari 6 isu strategis. Namun, pajak karbon dinilai berpotensi menimbulkan biaya sehingga pengenaannya harus dipertimbangkan dengan matang.

"Dalam penerapan pajak karbon perlu dipertimbangkan pengenaan pada sisi permintaan yang lebih preferable ketimbang pendekatan dari sisi penawaran. Kebijakan penyerta berupa penguatan daya beli masyarakat juga dapat mengurangi resistensi dan dampak yang tidak diharapkan," tulis pemerintah dalam KEM-PPKF 2022, dikutip Kamis (20/5/2021).

Baca Juga:
April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Pajak karbon dinilai memiliki banyak manfaat. Selain mampu meningkatkan penerimaan negara dan mengurangi emisi gas rumah kaca, pajak karbon juga bisa meningkatkan investasi ramah lingkungan dan mendukung kesejahteraan masyarakat miskin.

Regulasi perpajakan di Indonesia hingga saat ini masih belum mengenal istilah pajak karbon. Untuk itu, pemerintah memiliki 2 alternatif yaitu mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang sudah ada seperti cukai, PPh, PPN, PPnBM, atau PNBP.

Alternatif lain adalah dengan mengenakan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru. Meski demikian, pengenaan pajak karbon melalui instrumen yang benar-benar baru harus didukung dengan revisi UU KUP.

Baca Juga:
Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Pemerintah mencatat pajak karbon telah banyak diterapkan oleh banyak negara dan dikenakan atas penggunaan bahan bakar fosil. Pajak karbon dikenakan dengan melihat potensi emisi yang timbul dari penggunaan bahan bakar fosil.

Sektor yang dikenai pajak karbon oleh berbagai yurisdiksi saat ini cukup beragam mulai dari industri, pembangkit, transportasi, hingga bangunan. Pajak karbon di Indonesia sangat potensial dikenakan atas bahan bakar fosil dan emisi yang dikeluarkan oleh pabrik hingga kendaraan bermotor.

Bahan bakar yang potensial dikenai pajak karbon antara lain batubara, solar, dan bensin. Pengenaan pajak karbon di Indonesia juga dapat difokuskan pada sektor-sektor yang padat karbon seperti industri pulp and paper, semen, pembangkit listrik, hingga petrokimia. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

26 Mei 2021 | 21:30 WIB

pajak karbon bisa jadi alternatif indonesia yang baik untuk memperoleh pendapatan dan mengingat pula saat ini indonesia sedang bakit dari keterpurukan saat melewati pandemi. disamping itu, dengan pajak karbon indonesia dapat berkontribusi dalam menekan perubahan iklim.

20 Mei 2021 | 22:45 WIB

Diharapkan nantinya skema pengenaan pajak karbon yang diterapkan disusun dengan penuh pertimbangan. Pemerintah juga perlu melihat contoh penerapan pajak karbon dan implikasinya di negara lain agar nantinya aturan pajak karbon yang ditetapkan tidak menciptakan ambiguitas hukum.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAKARTA SELATAN I

Tak Setor PPN Rp679 Juta, Direktur Perusahaan Dijemput Paksa

Jumat, 27 Desember 2024 | 17:00 WIB KILAS BALIK 2024

April 2024: WP Terpilih Ikut Uji Coba Coretax, Bonus Pegawai Kena TER

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN MONETER

2025, BI Beli SBN di Pasar Sekunder dan Debt Switch dengan Pemerintah

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:30 WIB KABUPATEN KUDUS

Ditopang Pajak Penerangan Jalan dan PBB-P2, Pajak Daerah Tembus Target

Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%