ADMINISTRASI PAJAK

Mau Minta Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai? Ini Caranya

Redaksi DDTCNews | Minggu, 30 Oktober 2022 | 08:30 WIB
Mau Minta Cap Bukti Pelunasan Selisih Kurang Bea Meterai? Ini Caranya

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) menjelaskan bahwa wajib pajak yang ingin meminta cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dapat melihat ketentuan seperti diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak No. PER-11/PJ/2021.

Permintaan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai ke kantor pelayanan pajak (KPP) dapat dilakukan apabila wajib pajak telah melakukan pembayaran selisih kurang bea meterai yang terutang dengan menggunakan surat setoran pajak SSP.

“Ketentuan perihal pelunasan selisih kurang bea meterai diatur dalam Pasal 5 PER-11/PJ/2021,” sebut DJP dalam akun Twitter @kring_pajak, dikutip pada Minggu (30/10/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Selanjutnya, permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan tersebut diajukan dengan menyampaikan langsung ke KPP tempat pihak yang mengajukan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan diadministrasikan atau KPP terdekat.

Untuk diperhatikan, permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai ini dapat diajukan antara lain oleh nasabah yang menerbitkan cek dan/atau bilyet giro; oleh bank penyedia cek dan/atau bilyet giro; atau oleh pembawa cek dan/atau bilyet giro.

Setelah itu, petugas Tempat Pelayanan Terpadu akan (TPT) akan memberikan formulir permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan. Jika sudah diisi, silakan serahkan formulir tersebut kepada petugas TPT dan dilampiri dengan sejumlah dokumen.

Baca Juga:
PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Dokumen yang dimaksud antara lain cek dan/atau bilyet giro yang akan dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai dan surat setoran pajak (SSP) yang telah mendapatkan nomor transaksi penerimaan negara (NTPN).

Apabila dokumen yang dipersyaratkan sudah memenuhi kelengkapan, petugas TPT akan memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan meneruskan permintaan pembubuhan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai kepada Kepala Seksi Pelayanan.

Selanjutnya, pelaksana Seksi Pelayanan akan memastikan sejumlah hal antara lain kebenaran SSP, kesesuaian nilai pembayaran dalam SSP, kesesuaian keterangan nomor seri cek dan/atau bilyet giro dalam SSP, dan kesesuaian kode akun pajak dan kode jenis setoran.

Baca Juga:
Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Jika sudah sesuai, pelaksana Seksi Pelayanan membubuhkan cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai pada sisi muka cek dan/atau bilyet giro. Kemudian, Kepala Seksi Pelayanan membubuhkan tanda tangan, nama terang, dan cap KPP pada sisi belakang cek dan/atau bilyet giro

Lalu, pelaksana Seksi Pelayanan akan mengembalikan cek dan/atau bilyet giro yang telah dibubuhi cap bukti pelunasan selisih kurang bea meterai, tanda tangan, nama terang, dan cap KPP kepada pihak yang mengajukan permintaan. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:30 WIB KPP MADYA DUA BANDUNG

Ada Coretax, Pembayaran dan Pelaporan Pajak Bakal Jadi Satu Rangkaian

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?