Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Faktur pajak yang dibuat oleh pengusaha kena pajak (PKP) atas penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP) wajib berbentuk elektronik.
Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, faktur pajak berbentuk elektronik (e-faktur) dibuat dengan menggunakan aplikasi atau sistem yang disediakan dan/atau ditentukan oleh Ditjen Pajak (DJP) dan dicantumkan tanda tangan elektronik.
"Faktur pajak berbentuk kertas (hardcopy) dapat dibuat dalam hal terjadi keadaan tertentu," bunyi Pasal 2 ayat (9) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (3/5/2022).
Sesuai dengan Pasal 14 ayat (1) PER-03/PJ/2022, PKP dapat membuat e-faktur sepanjang memiliki sertifikat elektronik; akun PKP yang telah diaktivasi; dan nomor seri faktur pajak (NSFP) yang diberikan oleh DJP.
Adapun permintaan dan pemberian sertifikat elektronik serta keputusan aktivasi akun PKP dilaksanakan berdasarkan pada PER-04/PJ/2020.
Jika atas permintaan aktivasi akun PKP memenuhi syarat yang diatur dalam PER-04/PJ/2020, kepala kantor pelayanan pajak (KPP) atau kepala kantor pelayanan, penyuluhan, dan konsultasi perpajakan (KP2KP) melakukan 2 hal.
Pertama, menyerahkan surat pemberitahuan kode aktivasi secara langsung kepada PKP. Kedua, mengirimkan password kepada PKP melalui alamat posel (email) yang telah terdaftar di DJP.
Seperti diberitakan sebelumnya, faktur pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Berdasarkan pada ketentuan Pasal 30 ayat (1) PER-03/PJ/2022, faktur pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara benar, lengkap, dan jelas, sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5. Simak ‘Catat, Ini Keterangan yang Harus Dicantumkan dalam Faktur Pajak’.
“Faktur pajak … [yang tidak memenuhi persyaratan formal]… merupakan faktur pajak yang diisi secara tidak lengkap,” bunyi penggalan Pasal 31 ayat (2) PER-03/PJ/2022.
Adapun faktur pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan barang kena pajak (BKP) dan/atau jasa kena pajak (JKP), ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean.
Ada 3 kondisi faktur pajak tidak memenuhi persyaratan formal. Pertama, faktur pajak elektronik (e-faktur) tidak mencantumkan keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau faktur pajak untuk PKP pedagang eceran tidak mencantumkan keterangan sesuai Pasal 26 ayat (2). (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.