Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Pengusaha kena pajak (PKP) perlu memperhatikan SPT Masa PPN saat membuat faktur pajak pengganti.
Sesuai dengan ketentuan dalam PER-03/PJ/2022, PKP dapat melakukan pembetulan atau penggantian faktur pajak yang salah dalam pengisian atau penulisan sehingga tidak memuat keterangan yang benar, lengkap, dan jelas. Pembetulan atau penggantian dilakukan menggunakan aplikasi e-faktur.
“Pembuatan faktur pajak pengganti … dapat dilakukan sepanjang terhadap SPT Masa PPN masa pajak dilaporkannya faktur pajak yang diganti … masih dapat disampaikan atau dilakukan pembetulan sesuai dengan ketentuan …,” penggalan Pasal 24 ayat (2) PER-03/PJ/2022, dikutip pada Selasa (17/5/2022).
Jika PKP yang menyerahkan barang kena pajak (BKP) atau barang dan/atau jasa kena pajak (JKP) atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Kemudian, jika PKP pembeli BKP atau barang dan/atau penerima JKP atau jasa telah melaporkan faktur pajak yang diganti dalam SPT Masa PPN, PKP tersebut harus melakukan pembetulan SPT Masa PPN yang bersangkutan.
Adapun batas upload faktur pajak pengganti juga mengikuti ketentuan Pasal 18 ayat (1) PER-03/PJ/2022. Sesuai dengan ketentuan pada Pasal 18 ayat (1), faktur pajak wajib diunggah ke Ditjen Pajak (DJP) menggunakan aplikasi e-faktur dan memperoleh persetujuan dari DJP paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya setelah tanggal pembuatan e-faktur.
Persetujuan dari DJP diberikan sepanjang 2 hal. Pertama, NSFP yang digunakan untuk penomoran e-faktur merupakan NSFP yang diberikan DJP. Kedua, e-faktur diunggah dalam jangka waktu yang sudah ditentukan tersebut. Simak ‘E-Faktur Tidak Dapat Persetujuan DJP? Bukan Merupakan Faktur Pajak’.
“Tanggal faktur pajak pengganti diisi dengan tanggal pada saat faktur pajak pengganti dibuat. Misal … membuat faktur pajak pengganti untuk masa April baru dibuat sekarang, maka faktur pajak tersebut akan tertanggal 17 Mei, dan wajib di upload maksimal 15 Juni 2022,” jelas akun Twitter @kring_pajak. (kaw)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.