KEPATUHAN PAJAK

Masyarakat Diminta Tetap Patuh Pajak, DJP Sampaikan Pesan Ini

Muhamad Wildan | Rabu, 01 Maret 2023 | 19:01 WIB
Masyarakat Diminta Tetap Patuh Pajak, DJP Sampaikan Pesan Ini

Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menyampaikan keterangan pers. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak untuk tetap patuh membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pesan tersebut disampaikan oleh otoritas di sela mencuatnya isu gaya hidup mewah yang ditunjukkan oknum pegawai DJP akhir-akhir ini.

Dirjen Pajak Suryo Utomo menekankan kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya telah diatur dalam undang-undang (UU).

"Saya mohon untuk dipisahkan antara kasus dan sistem. Tadi kasus, Itjen Kemenkeu dan KPK sudah menindaklanjuti," ujar Suryo, Rabu (1/3/2023).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Mengingat pemungutan pajak telah diatur melalui UU dan wajib ditunaikan oleh warga negara yang merupakan wajib pajak maka pajak adalah keniscayaan.

Suryo mengatakan pajak yang telah dipungut akan diredistribusikan lewat mekanisme APBN untuk kemaslahatan masyarakat. Artinya, pajak yang berasal dari rakyat akan dirasakan manfaatnya oleh rakyat.

"Pajak adalah salah satu pilar yang besar pada waktu kita bicara sumber penerimaan negara," ujar Suryo.

Baca Juga:
Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Dalam kesempatan yang sama, Suryo menyampaikan progres penyampaian SPT Tahunan 2022 hingga 28 Februari 2023 tercatat sudah mencapai 5,32 juta SPT, tumbuh 21% bila dibandingkan dengan posisi pada tanggal yang sama tahun lalu.

"Harapannya ya ini adalah satu kasus kejadian, kita sikapi, kita tindaklanjuti. Namun, pada sisi yang lain membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. Sudah saatnya kita melaksanakan sebaik-baiknya," ujar Suryo. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?