Dirjen Pajak Suryo Utomo saat menyampaikan keterangan pers. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mengimbau kepada wajib pajak untuk tetap patuh membayar pajak dan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Pesan tersebut disampaikan oleh otoritas di sela mencuatnya isu gaya hidup mewah yang ditunjukkan oknum pegawai DJP akhir-akhir ini.
Dirjen Pajak Suryo Utomo menekankan kewajiban untuk membayar pajak dan melaporkannya telah diatur dalam undang-undang (UU).
"Saya mohon untuk dipisahkan antara kasus dan sistem. Tadi kasus, Itjen Kemenkeu dan KPK sudah menindaklanjuti," ujar Suryo, Rabu (1/3/2023).
Mengingat pemungutan pajak telah diatur melalui UU dan wajib ditunaikan oleh warga negara yang merupakan wajib pajak maka pajak adalah keniscayaan.
Suryo mengatakan pajak yang telah dipungut akan diredistribusikan lewat mekanisme APBN untuk kemaslahatan masyarakat. Artinya, pajak yang berasal dari rakyat akan dirasakan manfaatnya oleh rakyat.
"Pajak adalah salah satu pilar yang besar pada waktu kita bicara sumber penerimaan negara," ujar Suryo.
Dalam kesempatan yang sama, Suryo menyampaikan progres penyampaian SPT Tahunan 2022 hingga 28 Februari 2023 tercatat sudah mencapai 5,32 juta SPT, tumbuh 21% bila dibandingkan dengan posisi pada tanggal yang sama tahun lalu.
"Harapannya ya ini adalah satu kasus kejadian, kita sikapi, kita tindaklanjuti. Namun, pada sisi yang lain membayar pajak adalah kewajiban berbangsa dan bernegara. Sudah saatnya kita melaksanakan sebaik-baiknya," ujar Suryo. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.