PEMILU 2024

Masuki Masa Tenang, Peserta Pemilu Harus Hentikan Aktivitas Kampanye

Dian Kurniati | Minggu, 11 Februari 2024 | 09:00 WIB
Masuki Masa Tenang, Peserta Pemilu Harus Hentikan Aktivitas Kampanye

Sejumlah anggota Bawaslu dan Panwaslu mengikuti apel siaga pengawasan Pemilu 2024 di Kantor Bawaslu Bali, Denpasar, Bali, Sabtu (10/2/2024). ANTARA FOTO/Fikri Yusuf/YU

JAKARTA, DDTCNews - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengingatkan peserta pemilu untuk mematuhi ketentuan masa tenang pemilu 2024 pada 11-13 Februari 2024.

Anggota KPU Idham Holik mengatakan masa tenang menjadi salah satu dari 11 tahapan pemilu. Pada tahapan ini, seluruh aktivitas kampanye pemilu harus dihentikan sebelum pelaksanaan pemungutan suara pada 14 Februari 2024.

"Harus dipastikan hari tenang menjadi hari yang benar-benar tenang dan tidak ada aktivitas kampanye sehingga pemilih memiliki kebebasan dan ketenangan dalam menentukan pilihan politiknya," katanya, dikutip pada Minggu (11/2/2024).

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Idham menuturkan masa tenang telah menjadi ciri khas pemilu Indonesia. Dia pun memperkirakan konsep masa tenang hanya ada di Indonesia.

Ketentuan mengenai masa tenang kampanye pemilu diatur dalam PKPU 15/2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Beleid ini mendefinisikan masa tenang sebagai masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye pemilu.

Pada masa tenang, peserta pemilu dilarang melaksanakan kampanye pemilu dalam bentuk apapun. Dengan ketentuan itu, kampanye capres-cawapres, DPR, DPRD, dan DPD RI pun hanya dilaksanakan sampai dengan dimulainya masa tenang.

Baca Juga:
Alami Eror di Jenis Pekerjaan Saat Perbarui DUK, Ini Kata Kring Pajak

Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja menilai masa tenang justru menjadi hari krusial yang rawan terjadi kecurangan pemilu. Untuk itu, Bawaslu bakal mengawasi peserta pemilu yang nekat melakukan kampanye ketika masa tenang.

"Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap peserta pemilu yang melakukan kegiatan di masa tenang," ujarnya.

Dia menjelaskan salah satu strategi pengawasan pada masa tenang ialah memantau potensi terjadinya mobilisasi massa dan politik uang dari peserta pemilu dan tim suksesnya.

Selain itu, Bawaslu juga telah berkoordinasi dengan pemangku kepentingan untuk bekerja sama melakukan penertiban alat peraga kampanye peserta pemilu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6