Ilustrasi.
MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina akan segera membahas usulan pengenaan pajak atas makanan cepat saji atau junk food, pada tahun ini.
Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan pajak junk food diusulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Namun, DPR perlu berhati-hati dalam mengkaji usulan tersebut.
"Saya ingin tahu dulu apa saja tantangan penerapannya sebelum kita membahas berapa tarif pajak yang harus diterapkan," katanya, dikutip pada Senin (2/1/2023).
Salceda menuturkan pembahasan mengenai usulan pajak junk food akan diawali dengan meminta pandangan Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Dalam usulan Kemenkes tersebut, junk food disarankan untuk dikenakan tarif pungutan yang tinggi lantaran dampak buruk yang ditimbulkan terhadap kesehatan cukup besar.
Meski demikian, Salceda memandang pengenaan pajak junk food tampaknya akan sulit dilakukan. Salah satu tantangannya ialah membuat definisi junk food secara tepat agar pengenaan pajak dapat berjalan dengan baik.
Dia menyebut pengendalian konsumsi junk food lebih ideal dilakukan menggunakan instrumen nonfiskal ketimbang pengenaan pajak. Namun, ia berjanji akan terus mempelajari praktik pengenaan pajak junk food di negara lain.
Secara sederhana, ia memahami junk food sebagai makanan yang mengandung garam dan gula tinggi sehingga meningkatkan risiko penyakit tidak menular. Di beberapa negara seperti Meksiko dan Singapura, kebijakan pajak ini tercatat telah berjalan dengan baik.
"Kami sedang mempelajari apa yang terbaik. Saya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan usulan ini, tetapi kami akan memulai pertemuan dengan semua pemangku kepentingan pada Januari ini," ujarnya seperti dilansir mb.com.ph. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.