FILIPINA

Masuki 2023, DPR Filipina Segera Bahas Usulan Pajak Junk Food

Dian Kurniati | Senin, 02 Januari 2023 | 10:30 WIB
Masuki 2023, DPR Filipina Segera Bahas Usulan Pajak Junk Food

Ilustrasi.

MANILA, DDTCNews - Komite Keuangan DPR Filipina akan segera membahas usulan pengenaan pajak atas makanan cepat saji atau junk food, pada tahun ini.

Ketua Komite Keuangan DPR Joey Salceda mengatakan pajak junk food diusulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) sebagai upaya meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Namun, DPR perlu berhati-hati dalam mengkaji usulan tersebut.

"Saya ingin tahu dulu apa saja tantangan penerapannya sebelum kita membahas berapa tarif pajak yang harus diterapkan," katanya, dikutip pada Senin (2/1/2023).

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Salceda menuturkan pembahasan mengenai usulan pajak junk food akan diawali dengan meminta pandangan Kemenkes, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Dalam usulan Kemenkes tersebut, junk food disarankan untuk dikenakan tarif pungutan yang tinggi lantaran dampak buruk yang ditimbulkan terhadap kesehatan cukup besar.

Meski demikian, Salceda memandang pengenaan pajak junk food tampaknya akan sulit dilakukan. Salah satu tantangannya ialah membuat definisi junk food secara tepat agar pengenaan pajak dapat berjalan dengan baik.

Baca Juga:
WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Dia menyebut pengendalian konsumsi junk food lebih ideal dilakukan menggunakan instrumen nonfiskal ketimbang pengenaan pajak. Namun, ia berjanji akan terus mempelajari praktik pengenaan pajak junk food di negara lain.

Secara sederhana, ia memahami junk food sebagai makanan yang mengandung garam dan gula tinggi sehingga meningkatkan risiko penyakit tidak menular. Di beberapa negara seperti Meksiko dan Singapura, kebijakan pajak ini tercatat telah berjalan dengan baik.

"Kami sedang mempelajari apa yang terbaik. Saya tidak ingin terburu-buru dalam menetapkan usulan ini, tetapi kami akan memulai pertemuan dengan semua pemangku kepentingan pada Januari ini," ujarnya seperti dilansir mb.com.ph. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN