PERATURAN PAJAK

Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Mei 2024 | 16:00 WIB
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang bergerak di bidang perdagangan ataupun jasa pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggalnya dikategorikan sebagai wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT).

Jika seorang wajib pajak memenuhi kriteria sebagai OPPT, angsuran PPh Pasal 25-nya tidak dihitung berdasarkan ketentuan pada Pasal 25 ayat (1) UU PPh. PPh Pasal 25 yang harus disetorkan wajib pajak OPPT setiap bulannya adalah 0,75% dari peredaran bruto.

"Angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak OPPT, ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari tiap-tiap tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 215/2018, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dari setiap tempat usaha milik wajib pajak OPPT merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang pada tahun pajak bersangkutan. Simak Apa Itu Wajib Pajak OPPT?

Namun, perlu dicatat, jika wajib pajak OPPT merupakan UMKM yang omzetnya belum melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun maka wajib pajak bisa menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi maksimal adalah selama 7 tahun pajak terhitung sejak wajib pajak tersebut terdaftar.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Bila wajib pajak OPPT memilih untuk menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema PPh final UMKM, wajib pajak juga berhak mendapatkan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun.

Dalam hal wajib pajak memilih menggunakan skema PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet maka PPh final terutangnya harus disetor sendiri setiap bulan.

PPh final sebesar 0,5% dari omzet mulai disetorkan ketika omzet wajib pajak orang pribadi UMKM secara kumulatif dihitung sejak awal tahun ternyata sudah melewati Rp500 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak