PERATURAN PAJAK

Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Muhamad Wildan | Jumat, 17 Mei 2024 | 16:00 WIB
Masuk Kategori OPPT, WP Harus Setor PPh 25 sebesar 0,75% dari Omzet

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Wajib pajak orang pribadi yang bergerak di bidang perdagangan ataupun jasa pada 1 atau lebih tempat kegiatan usaha yang berbeda dengan tempat tinggalnya dikategorikan sebagai wajib pajak orang pribadi pengusaha tertentu (OPPT).

Jika seorang wajib pajak memenuhi kriteria sebagai OPPT, angsuran PPh Pasal 25-nya tidak dihitung berdasarkan ketentuan pada Pasal 25 ayat (1) UU PPh. PPh Pasal 25 yang harus disetorkan wajib pajak OPPT setiap bulannya adalah 0,75% dari peredaran bruto.

"Angsuran PPh Pasal 25 untuk wajib pajak OPPT, ditetapkan sebesar 0,75% dari jumlah peredaran bruto setiap bulan dari tiap-tiap tempat usaha yang berbeda dengan tempat tinggal wajib pajak," bunyi Pasal 7 ayat (1) PMK 215/2018, dikutip pada Jumat (17/5/2024).

Baca Juga:
NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Pembayaran angsuran PPh Pasal 25 dari setiap tempat usaha milik wajib pajak OPPT merupakan kredit pajak atas PPh yang terutang pada tahun pajak bersangkutan. Simak Apa Itu Wajib Pajak OPPT?

Namun, perlu dicatat, jika wajib pajak OPPT merupakan UMKM yang omzetnya belum melampaui Rp4,8 miliar dalam setahun maka wajib pajak bisa menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema PPh final UMKM dengan tarif sebesar 0,5% dari omzet.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) 55/2022, jangka waktu pemanfaatan PPh final UMKM bagi wajib pajak orang pribadi maksimal adalah selama 7 tahun pajak terhitung sejak wajib pajak tersebut terdaftar.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Bila wajib pajak OPPT memilih untuk menunaikan kewajiban pajaknya menggunakan skema PPh final UMKM, wajib pajak juga berhak mendapatkan omzet tidak kena pajak senilai Rp500 juta per tahun.

Dalam hal wajib pajak memilih menggunakan skema PPh final UMKM sebesar 0,5% dari omzet maka PPh final terutangnya harus disetor sendiri setiap bulan.

PPh final sebesar 0,5% dari omzet mulai disetorkan ketika omzet wajib pajak orang pribadi UMKM secara kumulatif dihitung sejak awal tahun ternyata sudah melewati Rp500 juta. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses