INGGRIS

Maskapai Penerbangan Perlu Insentif Pajak Agar Bisa Lepas Landas

Redaksi DDTCNews | Senin, 14 September 2020 | 10:31 WIB
Maskapai Penerbangan Perlu Insentif Pajak Agar Bisa Lepas Landas

Pesawat Logan Air parkir di salah bandara di Inggris. Perusahaan penerbangan asal Inggris Logan Air mendesak pemerintah memberikan insentif pajak bagi sektor usaha penerbangan agar kegiatan usaha sektor tersebut pulih pada 2021.(Foto: aviationnews.online)

LONDON, DDTCNews - Perusahaan penerbangan asal Inggris Logan Air mendesak agar pemerintah memberikan insentif pajak bagi sektor usaha penerbangan agar kegiatan usaha sektor tersebut pulih pada 2021.

CEO Logan Air Jonathan Hinkles mengatakan insentif pajak perlu diberikan secara terbatas untuk penerbangan domestik di Inggris Raya. Pajak penumpang atau air passenger duty (APD) menjadi permintaan pelaku usaha untuk direlaksasi mulai tahun depan.

"Kami dengan senang hari mengumumkan jadwal penerbangan untuk musim panas 2021 yang akan meningkatkan konektivitas regional Inggris," katanya seperti dikutip Jumat (11/9/2020).

Baca Juga:
Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Hinkles menyebutkan sejumlah maskapai mempunyai program untuk mengembalikan bisnis dengan memanfaatkan momentum liburan musim panas tahun depan. Karena itu, dukungan kebijakan fiskal dibutuhkan untuk menarik minat orang Inggris bepergian menggunakan angkutan udara.

Dia memastikan perusahaan akan melakukan lobi kepada pemerintah agar diberikan insentif berupa pengurangan pajak penumpang. Menurutnya penerapan pajak penumpang cenderung membuat orang enggan bepergian menggunakan pesawat untuk rute domestik.

Pasalnya, biaya pajak penumpang untuk rute domestik justru lebih tinggi dibandingkan dengan beban pajak penumpang untuk rute penerbangan dari Inggris ke tujuan Eropa. Dia menyebutkan peran pemerintah sangat penting untuk memberi dukungan tambahan bagi rute penerbangan domestik.

Baca Juga:
Diperpanjang hingga 2030, Lahan Pertanian di Negara Ini Bebas Pajak

Hinkles melanjutkan dukungan kebijakan fiskal sangat dibutuhkan karena proses pemulihan ekonomi dari pandemi Covid-19 berjalan lambat. Krisis kesehatan telah membuat orang menahan diri dalam beraktivitas terutama menggunakan pesawat udara.

Selain itu, insentif pajak yang sudah diberikan pemerintah juga terbukti berdampak positif untuk meningkatkan permintaan. Contohnya relaksasi pajak pertambahan nilai (PPN) sektor perhotelan dan relaksasi bea meterai untuk sektor properti.

"Ini [insentif pajak] telah membantu pasar perumahan dengan pengurangan bea meterai. Sektor restoran dan perhotelan juga mendapatkan manfaat dengan pemotongan PPN," imbuhnya seperti dilansir pressandjournal.co.uk. (Bsi)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 23 Desember 2024 | 17:30 WIB KABUPATEN SIDOARJO

Veteran dan Pensiunan Dapat Insentif, Setoran PBB Tetap Capai Target

Sabtu, 21 Desember 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Klaim Insentif Pajak 2025 Sudah Akomodir Rumah Tangga dan UMKM

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?