KABUPATEN MALANG

Masih Tertekan, Setoran Pajak Hiburan Diprediksi Tak Capai Target 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 16:30 WIB
Masih Tertekan, Setoran Pajak Hiburan Diprediksi Tak Capai Target 2021

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur menyampaikan kinerja penerimaan pajak hiburan tahun ini dipastikan tidak memenuhi target.

Kepala Bapenda Made Arya Wedantara menyatakan penerimaan jenis pajak hiburan masih mengalami tekanan pada tahun ini. Pembatasan kegiatan masyarakat melalui kebijakan PPKM menjadi faktor utama yang memengaruhi penerimaan pajak hiburan.

Kendati begitu, Made menilai pelonggaran PPKM pada kuartal IV/2021 memberi peluang bagi ekonomi kembali bergeliat. Salah satunya berdampak pada naiknya setoran pajak hiburan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

"Meskipun sulit target pendapatan dari sektor pajak hiburan bisa terpenuhi, namun kami berharap pengelola wisata dan pelaku di bidang wisata lainnya bisa memanfaatkan kondisi ini dengan optimal," katanya dikutip pada Selasa (9/11/2021).

Made memaparkan kinerja penerimaan pajak hiburan sampai dengan akhir Oktober 2021 baru 40% dari target yang ditetapkan. Menurutnya, Bapenda menargetkan kinerja penerimaan bisa memenuhi 60% dari target dengan adanya pelonggaran level PPKM.

Dia menyampaikan pajak hiburan dapat meningkat pada penghujung tahun. Made melihat ada 2 momentum yang mendukung akselerasi penerimaan pajak hiburan.

Baca Juga:
Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Pertama, pelonggaran level PPKM di Kabupaten Malang. Kedua, periode musim liburan pada akhir tahun. Peningkatan pada penghujung tahun tersebut diharapkan menjadi modal penting untuk mengamankan penerimaan pajak hiburan pada 2022.

Made menegaskan optimalisasi penerimaan pajak hiburan akan dilakukan mulai tahun depan. Pemerintah akan menggenjot penerimaan pajak daerah sektor jasa seperti hotel, restoran, dan hiburan.

"Untuk memenuhi target dalam 2 bulan ini saya rasa tidak mungkin. Bisa digenjot pada 2022 mendatang," imbuhnya seperti dilansir jatimtimes.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 10:00 WIB KOTA PONTIANAK

Semarakkan HUT ke-253, Pemda Adakan Program Pemutihan Denda PBB-P2

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN