KABUPATEN MALANG

Masih Tertekan, Setoran Pajak Hiburan Diprediksi Tak Capai Target 2021

Redaksi DDTCNews | Selasa, 09 November 2021 | 16:30 WIB
Masih Tertekan, Setoran Pajak Hiburan Diprediksi Tak Capai Target 2021

Ilustrasi.

KEPANJEN, DDTCNews - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang, Jawa Timur menyampaikan kinerja penerimaan pajak hiburan tahun ini dipastikan tidak memenuhi target.

Kepala Bapenda Made Arya Wedantara menyatakan penerimaan jenis pajak hiburan masih mengalami tekanan pada tahun ini. Pembatasan kegiatan masyarakat melalui kebijakan PPKM menjadi faktor utama yang memengaruhi penerimaan pajak hiburan.

Kendati begitu, Made menilai pelonggaran PPKM pada kuartal IV/2021 memberi peluang bagi ekonomi kembali bergeliat. Salah satunya berdampak pada naiknya setoran pajak hiburan.

Baca Juga:
Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

"Meskipun sulit target pendapatan dari sektor pajak hiburan bisa terpenuhi, namun kami berharap pengelola wisata dan pelaku di bidang wisata lainnya bisa memanfaatkan kondisi ini dengan optimal," katanya dikutip pada Selasa (9/11/2021).

Made memaparkan kinerja penerimaan pajak hiburan sampai dengan akhir Oktober 2021 baru 40% dari target yang ditetapkan. Menurutnya, Bapenda menargetkan kinerja penerimaan bisa memenuhi 60% dari target dengan adanya pelonggaran level PPKM.

Dia menyampaikan pajak hiburan dapat meningkat pada penghujung tahun. Made melihat ada 2 momentum yang mendukung akselerasi penerimaan pajak hiburan.

Baca Juga:
Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Pertama, pelonggaran level PPKM di Kabupaten Malang. Kedua, periode musim liburan pada akhir tahun. Peningkatan pada penghujung tahun tersebut diharapkan menjadi modal penting untuk mengamankan penerimaan pajak hiburan pada 2022.

Made menegaskan optimalisasi penerimaan pajak hiburan akan dilakukan mulai tahun depan. Pemerintah akan menggenjot penerimaan pajak daerah sektor jasa seperti hotel, restoran, dan hiburan.

"Untuk memenuhi target dalam 2 bulan ini saya rasa tidak mungkin. Bisa digenjot pada 2022 mendatang," imbuhnya seperti dilansir jatimtimes.com. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Bayar Pajak Sudah Serba Online, Kepatuhan WP Ditarget Membaik

Minggu, 26 Januari 2025 | 14:00 WIB KANWIL DJP BENGKULU DAN LAMPUNG

Target Tercapai, Setoran Pajak di Kanwil DJP Ini Tembus Rp9,27 Triliun

BERITA PILIHAN
Selasa, 28 Januari 2025 | 08:30 WIB KEBIJAKAN MONETER

BI Buka Ruang untuk Kembali Turunkan Suku Bunga

Selasa, 28 Januari 2025 | 07:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Bekasi Sudah Cetak 1,26 Juta SPPT PBB Sejak Awal 2025

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen