EDUKASI PAJAK

Masih Bingung Soal Pajak Profesi Anda? Ini Panduan Lengkapnya!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2022 | 10:00 WIB
Masih Bingung Soal Pajak Profesi Anda? Ini Panduan Lengkapnya!

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai warga negara Indonesia yang bergelut pada suatu profesi, Anda mempunyai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak yang perlu dipenuhi. Namun, apakah Anda sudah tahu hak dan kewajiban pajak atas profesi secara jelas?

Seperti diketahui, pajak memberi banyak manfaat dan hampir seluruh aspek kehidupan sehari-hari bersinggungan dengan hasil pajak. Penting untuk memandang pajak sebagai kebutuhan karena pajak Anda bayar akan kembali disalurkan pada fasilitas yang menunjang aktivitas harian.

Menyadari manfaat dan pentingnya pajak ini harus dimulai dari diri sendiri, termasuk Anda sebagai wajib pajak orang pribadi yang bergelut pada suatu profesi.

Baca Juga:
Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Oleh karena itu, DDTC menyajikan kumpulan panduan pajak berbentuk artikel yang memudahkan pemahaman wajib pajak orang pribadi atas profesi tertentu pada kanal Panduan Profesi di platform Perpajakan ID.

Saat ini (Selasa, 05/07/22), terdapat 17 artikel panduan yang tersedia di Perpajakan ID dan akan terus diperbarui. Berbagai profesi yang dimaksud antara lain:

Secara garis besar, artikel tersebut berisikan definisi profesi, hak dan kewajiban pajak, objek pajak penghasilan (PPh), dasar pengenaan pajak (DPP), serta ilustrasi kasus untuk setiap profesi.

Baca Juga:
Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Selain itu, terdapat bagian dasar hukum pada setiap artikel yang terhubung langsung dengan dokumen pada kanal Peraturan Pajak Pusat Perpajakan ID sehingga Anda bisa langsung membaca naskah dasar hukum yang dibutuhkan.

Kanal Panduan Profesi juga dilengkapi dengan fitur Quick Guide. Fitur ini mirip seperti daftar isi sehingga Anda dapat menemukan halaman atau bab tertentu pada artikel dengan cepat.

Ingin membaca artikel panduan pajak untuk profesi Anda? Silakan berlangganan Perpajakan ID Premium dan nikmati 13.000+ konten dan fitur Perpajakan ID tanpa batas.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Selain Panduan Profesi, Perpajakan ID juga menyuguhkan kanal Panduan Transaksi, Rekap Aturan, Peraturan Pajak Pusat, Peraturan Pajak Daerah, UU Perpajakan Konsolidasi, Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung, P3B, E-books, Newsletter, dan Glosarium.

Rasakan kemudahan dan kenyamanan Perpajakan ID di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Simak! Ini Daftar Peraturan Perpajakan yang Terbit 1 Bulan Terakhir

Sabtu, 01 Februari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Jaga Inflasi pada Kisaran 2,5 Persen, Pemerintah Beberkan Strateginya

Sabtu, 01 Februari 2025 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jadi Kontributor Pajak Terbesar, Manufaktur Diklaim Pulih Merata