EDUKASI PAJAK

Masih Bingung Soal Pajak Profesi Anda? Ini Panduan Lengkapnya!

Redaksi DDTCNews | Selasa, 05 Juli 2022 | 10:00 WIB
Masih Bingung Soal Pajak Profesi Anda? Ini Panduan Lengkapnya!

Perpajakan ID.

JAKARTA, DDTCNews - Sebagai warga negara Indonesia yang bergelut pada suatu profesi, Anda mempunyai hak dan kewajiban sebagai wajib pajak yang perlu dipenuhi. Namun, apakah Anda sudah tahu hak dan kewajiban pajak atas profesi secara jelas?

Seperti diketahui, pajak memberi banyak manfaat dan hampir seluruh aspek kehidupan sehari-hari bersinggungan dengan hasil pajak. Penting untuk memandang pajak sebagai kebutuhan karena pajak Anda bayar akan kembali disalurkan pada fasilitas yang menunjang aktivitas harian.

Menyadari manfaat dan pentingnya pajak ini harus dimulai dari diri sendiri, termasuk Anda sebagai wajib pajak orang pribadi yang bergelut pada suatu profesi.

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Oleh karena itu, DDTC menyajikan kumpulan panduan pajak berbentuk artikel yang memudahkan pemahaman wajib pajak orang pribadi atas profesi tertentu pada kanal Panduan Profesi di platform Perpajakan ID.

Saat ini (Selasa, 05/07/22), terdapat 17 artikel panduan yang tersedia di Perpajakan ID dan akan terus diperbarui. Berbagai profesi yang dimaksud antara lain:

Secara garis besar, artikel tersebut berisikan definisi profesi, hak dan kewajiban pajak, objek pajak penghasilan (PPh), dasar pengenaan pajak (DPP), serta ilustrasi kasus untuk setiap profesi.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selain itu, terdapat bagian dasar hukum pada setiap artikel yang terhubung langsung dengan dokumen pada kanal Peraturan Pajak Pusat Perpajakan ID sehingga Anda bisa langsung membaca naskah dasar hukum yang dibutuhkan.

Kanal Panduan Profesi juga dilengkapi dengan fitur Quick Guide. Fitur ini mirip seperti daftar isi sehingga Anda dapat menemukan halaman atau bab tertentu pada artikel dengan cepat.

Ingin membaca artikel panduan pajak untuk profesi Anda? Silakan berlangganan Perpajakan ID Premium dan nikmati 13.000+ konten dan fitur Perpajakan ID tanpa batas.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Selain Panduan Profesi, Perpajakan ID juga menyuguhkan kanal Panduan Transaksi, Rekap Aturan, Peraturan Pajak Pusat, Peraturan Pajak Daerah, UU Perpajakan Konsolidasi, Putusan Pengadilan Pajak & Mahkamah Agung, P3B, E-books, Newsletter, dan Glosarium.

Rasakan kemudahan dan kenyamanan Perpajakan ID di sini. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra