PELAPORAN SPT

Masih Banyak WP yang Belum Lapor SPT, Anda Sudah Lapor?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 17:13 WIB
Masih Banyak WP yang Belum Lapor SPT, Anda Sudah Lapor?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jelang akhir April 2020, Ditjen Pajak (DJP) masih menanti pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh dari wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bila berkaca pada tahun lalu, terdapat lonjakan laporan SPT pada penghujung April 2020. Peningkatan terutam untuk laporan SPT wajib pajak badan.

"Sampai akhir April 2019 waktu itu, SPT tahunan [wajib pajak orang pribadi dan badan] yang disampaikan sebanyak 12,1 juta," katanya.

Baca Juga:
Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Hestu menjelaskan secara total pelaporan SPT tahunan hingga Selasa (28/4/2020) sebanyak 10,1 juta. Jika tren tersebut kembali berulang, DJP akan mencatat lonjakan penyampaian SPT dalam dua hari ke depan. Simak artikel ‘Deadline Kurang dari 3 Hari Lagi, DJP: Ayo, Belum Terlambat Lapor SPT’.

Adapun pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan hingga pagi hari ini sebanyak 471.392. Angka tersebut berpotensi terus meningkat karena pada akhir April 2019, penyampaian SPT badan mencapai 767.000.

"Jadi, pada akhir April 2019, dari total 12,1 juta SPT, sebanyak 767.000 diantaranya merupakan SPT badan," ungkap Hestu.

Baca Juga:
DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Pada akhir April 2020, otoritas tentu saja mengharapkan peningkatan pelaporan SPT bisa lebih tinggi dari tahun lalu. Hal ini dikarenakan deadline pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dan badan jatuh pada bulan yang sama.

Kondisi tersebut terjadi karena DJP memberikan memundurkan deadline pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi karena efek pandemi Covid-19. DJP juga telah memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

DJP mencatat masih banyak wajib pajak yang belum lapor SPT. Hal ini karena ada sekitar 18 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada 2020. Dari total wajib pajak itu, ada sekitar 1,4 juta diantaranya yang merupakan wajib pajak badan.

Baca Juga:
Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan di tengah pandemi Covid-19, berbagai insentif dan kelonggaran administrasi sudah diberikan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, dia meminta agar wajib pajak segera untuk menyampaikan SPT tahunan PPh. Simak artikel ‘Relaksasi Sudah Diberikan, Dirjen Pajak Minta Ini kepada WP’.

Berdasarkan informasi di laman DJP, dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 9,78 juta atau mengambil porsi 96,53%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 12,16%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,59%.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 351.432 atau turun 53,90% dibandingkan posisi per 28 April 2019 sebanyak 762.381. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,41% pada tahun lalu menjadi 3,47% pada tahun ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Kamis, 30 Januari 2025 | 09:30 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diatur Ulang, Kriteria Piutang Pajak Tak Tertagih yang Bisa Dihapuskan

BERITA PILIHAN
Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

NPWP Sementara 9990000000999000, Dipakai Jika NIK Tak Valid di e-Bupot

Sabtu, 01 Februari 2025 | 17:15 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Naikkan Biaya SLO Listrik, Kecuali Pelanggan 450 dan 900 VA

Sabtu, 01 Februari 2025 | 14:30 WIB PILKADA 2024

Prabowo Ingin Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 segera Dilantik

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Pengumuman bagi Eksportir-Importir! Layanan Telepon LNSW Tak Lagi 24/7

Sabtu, 01 Februari 2025 | 13:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa PPh Pasal 23 Akibat Transaksi Pinjaman Tanpa Bunga

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:45 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Tenang! Surat Teguran ‘Gaib’ karena Coretax Eror Bisa Dibatalkan DJP

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal-Hal yang Diteliti DJP terkait Pengajuan Pengembalian Pendahuluan

Sabtu, 01 Februari 2025 | 12:00 WIB CORETAX SYSTEM

DJP Terbitkan Panduan Coretax terkait PIC, Impersonate dan Role Akses