PELAPORAN SPT

Masih Banyak WP yang Belum Lapor SPT, Anda Sudah Lapor?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 28 April 2020 | 17:13 WIB
Masih Banyak WP yang Belum Lapor SPT, Anda Sudah Lapor?

Ilustrasi. (DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Jelang akhir April 2020, Ditjen Pajak (DJP) masih menanti pelaporan surat pemberitahuan (SPT) tahunan PPh dari wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan bila berkaca pada tahun lalu, terdapat lonjakan laporan SPT pada penghujung April 2020. Peningkatan terutam untuk laporan SPT wajib pajak badan.

"Sampai akhir April 2019 waktu itu, SPT tahunan [wajib pajak orang pribadi dan badan] yang disampaikan sebanyak 12,1 juta," katanya.

Baca Juga:
Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Hestu menjelaskan secara total pelaporan SPT tahunan hingga Selasa (28/4/2020) sebanyak 10,1 juta. Jika tren tersebut kembali berulang, DJP akan mencatat lonjakan penyampaian SPT dalam dua hari ke depan. Simak artikel ‘Deadline Kurang dari 3 Hari Lagi, DJP: Ayo, Belum Terlambat Lapor SPT’.

Adapun pelaporan SPT tahunan wajib pajak badan hingga pagi hari ini sebanyak 471.392. Angka tersebut berpotensi terus meningkat karena pada akhir April 2019, penyampaian SPT badan mencapai 767.000.

"Jadi, pada akhir April 2019, dari total 12,1 juta SPT, sebanyak 767.000 diantaranya merupakan SPT badan," ungkap Hestu.

Baca Juga:
Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Pada akhir April 2020, otoritas tentu saja mengharapkan peningkatan pelaporan SPT bisa lebih tinggi dari tahun lalu. Hal ini dikarenakan deadline pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi dan badan jatuh pada bulan yang sama.

Kondisi tersebut terjadi karena DJP memberikan memundurkan deadline pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi karena efek pandemi Covid-19. DJP juga telah memberikan relaksasi penyampaian dokumen kelengkapan SPT tahunan untuk wajib pajak orang pribadi dan badan.

DJP mencatat masih banyak wajib pajak yang belum lapor SPT. Hal ini karena ada sekitar 18 juta wajib pajak yang wajib menyampaikan SPT pada 2020. Dari total wajib pajak itu, ada sekitar 1,4 juta diantaranya yang merupakan wajib pajak badan.

Baca Juga:
Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Sebelumnya, Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan di tengah pandemi Covid-19, berbagai insentif dan kelonggaran administrasi sudah diberikan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, dia meminta agar wajib pajak segera untuk menyampaikan SPT tahunan PPh. Simak artikel ‘Relaksasi Sudah Diberikan, Dirjen Pajak Minta Ini kepada WP’.

Berdasarkan informasi di laman DJP, dari jumlah SPT tahunan yang sudah masuk, pelaporan secara elektronik atau online mendominasi sebanyak 9,78 juta atau mengambil porsi 96,53%. Meskipun jumlah SPT yang masuk turun 12,16%, porsi tersebut sudah lebih tinggi dibandingkan tahun lalu yang hanya mencapai 93,59%.

Sementara itu, pelaporan secara manual tercatat sebanyak 351.432 atau turun 53,90% dibandingkan posisi per 28 April 2019 sebanyak 762.381. Porsi penyampaian SPT tahunan secara manual ini juga menyusut dari 6,41% pada tahun lalu menjadi 3,47% pada tahun ini. (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 16:00 WIB KABUPATEN MALUKU TENGAH

Pajak Hiburan 45%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru di Maluku Tengah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:53 WIB PROFESI KONSULTAN PAJAK

USKP Kembali Digelar Desember 2024! Khusus A Mengulang dan B-C Baru

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kabinet Gemuk Prabowo, RKAKL dan DIPA 2024-2025 Direstrukturisasasi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:32 WIB SERTIFIKASI PROFESIONAL PAJAK

Profesional DDTC Bersertifikasi ADIT Transfer Pricing Bertambah

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:30 WIB CORETAX SYSTEM

Coretax DJP: Lapor SPT WP Badan Harus Pakai Akun Orang Pribadi

Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax