ADMINISTRASI PAJAK

Masih Ada Pembatasan Penggunaan e-Pbk oleh Wajib Pajak, Apa Saja?

Redaksi DDTCNews | Kamis, 27 Oktober 2022 | 17:40 WIB
Masih Ada Pembatasan Penggunaan e-Pbk oleh Wajib Pajak, Apa Saja?

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama Direktorat P2Humas DJP Elfi Rahmi dalam Tax Live, Kamis (27/20/22).

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) masih memberikan pembatasan atau limitasi dalam uji coba pemindahbukuan secara online melalui e-Pbk.

Pelaksana Seksi Pemutakhiran TKB Direktorat P2Humas DJP Darmawan Sidiq megatakan masih banyak pembatasan dalam uji coba (piloting) aplikasi e-Pbk. Saat ini, DJP juga baru memberikan akses e-Pbk kepada wajib pajak yang terdaftar pada 10 KPP Pratama yang telah ditunjuk.

Perlu diketahui bahwa e-Pbk ini masih versi 1. Jadi, masih memiliki banyak keterbatasan,” ujar Darmawan dalam Tax Live, Kamis (27/10/2022).

Baca Juga:
Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Darmawan memaparkan sejumlah limitasi penggunaan e-Pbk pada saat ini. Pertama, e-Pbk baru mengakomodasi pengajuan pemindahbukuan dalam satu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sama dan bukan NPWP 000.

Kedua, e-Pbk baru bisa digunakan untuk kode billing yang diterbitkan melalui laman DJP Online (pajak.go.id). Ketiga, pemindahbukuan melalui e-Pbk pada saat ini hanya berlaku untuk setoran yang belum terekam atau terlapor pada Surat Pemberitahuan (SPT).

Keempat, pemindahbukuan melalui aplikasi e-Pbk untuk sementara tidak dapat dilakukan atas Pbk sebelumnya. Untuk Pbk atas Pbk, wajib pajak masih harus menggunakan pengajuan permohonan secara manual.

Baca Juga:
Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Kelima, pemindahbukuan melalui e-Pbk belum dapat dilakukan untuk setoran ketetapan pajak dan sanksi pajak. Keenam, e-Pbk baru dapat mengakomodasi kode jenis setoran pembayaran pajak masa dan tahunan.

Ketujuh, e-Pbk belum dapat digunakan untuk pemindahbukuan dengan jumlah pembayaran yang lebih besar daripada pajak terutang. Darmawan menegaskan DJP akan terus melakukan perbaikan e-Pbk agar dapat memenuhi kebutuhan wajib pajak. (Fauzara/kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 27 Januari 2025 | 16:00 WIB KPP PRATAMA PADANG DUA

Cek Kebenaran Lokasi dan Kegiatan Usaha, Petugas Pajak Gelar Kunjungan

Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

BERITA PILIHAN
Senin, 27 Januari 2025 | 15:30 WIB PMK 118/2024

Isi Materi Keberatan Sama dengan MAP, Ini yang Bisa Dilakukan WP

Senin, 27 Januari 2025 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Trump Tarik AS dari Kesepakatan Pajak Global, Ini Kata Sri Mulyani

Senin, 27 Januari 2025 | 14:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Janji Segera Bebaskan Uang Tip dari Pajak Penghasilan

Senin, 27 Januari 2025 | 13:30 WIB PMK 117/2024

Sri Mulyani Atur Ulang Ketentuan Penghapusan Piutang Pajak

Senin, 27 Januari 2025 | 13:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kategorisasi Kuasa dan Wakil Wajib Pajak di Coretax DJP

Senin, 27 Januari 2025 | 11:30 WIB PERDAGANGAN BERJANGKA

Nilai Transaksi Perdagangan Berjangka Komoditi 2024 Naik 29,3 Persen

Senin, 27 Januari 2025 | 10:00 WIB PMK 119/2024

Pemerintah Perinci Objek Penelitian atas PKP Berisiko Rendah

Senin, 27 Januari 2025 | 09:00 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Siap-Siap SBN Ritel Perdana 2025! Besok Dirilis ORI027T3 dan ORI027T6