BERITA PAJAK HARI INI

Masa Insentif PPh 0% Tambahan Penghasilan Nakes Diperpanjang

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Januari 2021 | 08:30 WIB
Masa Insentif PPh 0% Tambahan Penghasilan Nakes Diperpanjang

Ilustrasi. Petugas medis menyuntikan Vaksin Sinovac kepada penerima vaksin saat Vaksinasi Covid-19 tahap pertama di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bung Karno, Solo, Jawa Tengah, Kamis (14/1/2021). ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha./foc.

JAKARTA, DDTCNews – Pemerintah memperpanjang masa pemberlakuan insentif pengenaan tarif pajak penghasilan (PPh) 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima sumber dana manusia (SDM) di bidang kesehatan. Kebijakan tersebut menjadi salah satu bahasan media nasional pada hari ini, Jumat (15/1/2021).

Sebelumnya, masa pemberlakuan insentif ini sudah diperpanjang hingga 31 Desember 2020 dengan PMK 143/2020. Kini, pemberian insentif PPh yang ada dalam PP 29/2020 itu diberikan hingga 30 Juni 2021. Perpanjangan waktu kali ini diatur dalam PMK 239/2020.

“Fasilitas pajak penghasilan dalam rangka penanganan Covid-19 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2020 … berlaku mulai tanggal 1 Januari 2021 sampai dengan tanggal 30 Juni 2021,” bunyi penggalan Pasal 11 PMK yang diundangkan pada 30 Desember 2020 ini.

Baca Juga:
Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Sesuai dengan ketentuan dalam PP 29/2020, tenaga kesehatan serta tenaga pendukung kesehatan yang bertugas memberikan pelayanan kesehatan untuk penanganan Covid-19 dan mendapatkan honorarium atau imbalan lain dari pemerintah, dapat menerima penghasilan tambahan tersebut secara penuh karena dikenai PPh 0%.

Tenaga kesehatan yang dimaksud termasuk dokter dan perawat. Sementara, tenaga pendukung kesehatan antara lain asisten tenaga kesehatan, tenaga kebersihan, tenaga pengemudi ambulans, tenaga administrasi, tenaga pemulasaran jenazah, serta mahasiswa di bidang kesehatan yang diperbantukan di fasilitas pelayanan kesehatan.

Selain mengenai perpanjangan waktu pemberlakuan insentif PPh PP 29/2020, ada pula bahasan mengenai capaian pemanfaatan hasil analisis dan pemeriksaan Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam berbagai upaya penegakan hukum, termasuk di bidang perpajakan.

Baca Juga:
Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru
  • Insentif PPh PP 29/2020

Selain insentif pengenaan tarif PPh 0% dan bersifat final atas tambahan penghasilan yang diterima SDM di bidang kesehatan, masa pemberlakuan 3 insentif PPh lainnya dalam PP 29/2020 juga diperpanjang hingga 30 Juni 2021. Perpanjangan waktu juga diatur dalam PMK 239/2020.

Pertama, tambahan pengurangan penghasilan neto bagi wajib pajak dalam negeri yang memproduksi alat kesehatan dan/atau perbekalan kesehatan rumah tangga. Kedua, sumbangan yang dapat menjadi pengurang penghasilan bruto.

Ketiga, pengenaan tarif PPh sebesar 0% dan bersifat final atas penghasilan berupa kompensasi atau penggantian atas penggunaan harta. Simak selengkapnya pada artikel ‘Resmi Diperpanjang! Masa Insentif Pajak PP 29/2020 Hingga 30 Juni 2021’. (DDTCNews)

Baca Juga:
Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran
  • Insentif Terkait dengan Pengadan Vaksin

Selain perpanjangan waktu pemberlakuan insentif PPh dalam PP 29/2020, PMK 239/2020 juga memuat pemberian fasilitas pajak untuk penanganan Covid-19, terutama untuk kebutuhan vaksin dan/atau obat.

Insentif yang diberikan antara lain pajak pertambahan nilai (PPN) tidak dipungut dan PPN ditanggung pemerintah (DTP). Selengkapnya dapat dibaca pada artikel ‘Simak, Ini Perincian Insentif PPN yang Berlaku Hingga Desember 2021’.

Ada pula insentif pembebasan dari pemungutan PPh Pasal 22, pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 21 dan pembebasan dari pemotongan PPh Pasal 23. Untuk lebih detailnya dapat disimak pada artikel ‘Berlaku Sampai 31 Desember 2021, Ini Jenis Insentif PPh PMK 239/2020’. (DDTCNews/Kontan)

Baca Juga:
Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal
  • Pemanfaatan Hasil Analisis PPATK

Kepala PPATK Dian Ediana Rae mengatakan Ditjen Pajak (DJP) serta Ditjen Bea dan Cukai (DJBC) turut memanfaatkan hasil analisis dan pemeriksaan terkait tindak pidana di bidang perpajakan. Sepanjang 2020, pemanfaatannya telah menghasilkan kontribusi penerimaan negara senilai Rp9 triliun.

"Keberhasilan ini merupakan hasil dari joint operation 3 pihak antara PPATK, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, khususnya dalam menghadapi tindak pidana pajak, kepabeanan, dan cukai di Indonesia," katanya. (DDTCNews/Bisnis Indonesia)

  • PPN Produk Digital

Penerimaan PPN atas produk digital dalam perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) terus bertambah. Hingga 14 Januari 2021, penerimaan PPN tersebut sudah mencapai Rp743 miliar.

Baca Juga:
Punya Usaha Kecil-kecilan, Perlu Bayar Pajak Enggak Sih?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Pengawasan Pajak Nufransa Wira Sakti mengatakan capaian tersebut merupakan akumulasi penerimaan sejak PPN produk digital dalam PMSE diterapkan awal Agustus 2020. (Kontan)

  • Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional

Presiden Joko Widodo menetapkan peraturan presiden yang mengatur nilai tunjangan bagi PNS untuk 4 jabatan fungsional yaitu pembina teknis perbendaharaan negara, analis pengelolaan keuangan APBN, analis perbendaharaan negara, dan pranata keuangan APBN.

Peraturan presiden (perpres) yang ditandatangani presiden untuk mengatur tunjangan untuk 4 jabatan fungsional tersebut antara lain Perpres No. 3/2021, Perpres No. 4/2021, Perpres No. 5/2021, dan Perpres No. 6/2021. Simak artikel ‘Jokowi Tetapkan Nilai Tunjangan PNS untuk 4 Jabatan Fungsional’. (DDTCNews) (kaw)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 09:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Pemerintah Pusat Bakal Asistensi Pemda Terbitkan Obligasi Daerah

Senin, 21 Oktober 2024 | 14:32 WIB CORETAX SYSTEM

Urus Pemeriksaan Bukper: Coretax Bakal Hadirkan 4 Fitur Baru

Senin, 21 Oktober 2024 | 09:15 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Wajah-Wajah Lama Masih Isi Tim Ekonomi Prabowo-Gibran

Minggu, 20 Oktober 2024 | 07:30 WIB PER-8/PJ/2022

Usai Setor PPh Final PHTB, WP Jangan Lupa Ajukan Penelitian Formal

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN