KP2KP BANAWA

Masa Berlaku PPh Final UMKM Habis, WP Bisa Coba Pakai Insentif Lain

Redaksi DDTCNews | Jumat, 01 Maret 2024 | 11:30 WIB
Masa Berlaku PPh Final UMKM Habis, WP Bisa Coba Pakai Insentif Lain

Ilustrasi.

BANAWA, DDTCNews – Salah seorang pengurus dari wajib pajak badan meminta konsultasi kepada pegawai KP2KP Banawa perihal penghitungan pajak penghasilan seusai masa berlaku penggunaan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% telah habis.

Pengurus tersebut mengaku belum memahami cara penghitungan PPh dengan tarif umum. Dalam 3 tahun terakhir, pengurus dari wajib pajak badan berbentuk PT ini menggunakan tarif PPh final UMKM sebesar 0,5%.

“Wajib pajak badan ternyata sudah tidak dapat melanjutkan penghitungan pajak menggunakan tarif 0,5% per 1 Januari 2024,” kata pegawai dari KP2KP Banawa Nadhia Arifa Rahmah, dikutip dari situs web DJP, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Selanjutnya, Nadhia memberikan edukasi kewajiban yang timbul ketika tidak lagi menggunakan tarif PPh final UMKM. Salah satunya adalah menyelenggarakan pembukuan. Selain itu, wajib pajak juga akan dikenai tarif PPh normal sebesar 22%.

Namun demikian, dia menginformasikan bahwa wajib pajak badan bersangkutan dapat memanfaatkan fasilitas Pasal 31E UU PPh. Hal ini dikarenakan peredaran bruto wajib pajak bersangkutan sejauh ini belum mencapai Rp50 juta setahun.

“(Fasilitas Pasal 31E) penurunan tarif sebesar 50% dari tarif normal dalam Pasal 17. Aturan ini khusus dikenakan atas penghasilan kena pajak hingga Rp4,8 miliar,” tuturnya.

Baca Juga:
Apa Itu Barang Tidak Kena PPN serta PPN Tak Dipungut dan Dibebaskan?

Pengurangan tarif 50% dikenakan atas penghasilan kena pajak (PKP) dari bagian omzet hingga Rp4,8 miliar. Merujuk pada Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-02/PJ/2015, terdapat beberapa ketentuan yang harus diperhatikan terkait dengan fasilitas pengurangan tarif sebesar 50% itu.

Pertama, fasilitas pengurangan tarif dilaksanakan dengan cara self assessment pada saat penyampaian SPT Tahunan Badan, sehingga wajib pajak badan dalam negeri tak perlu menyampaikan permohonan untuk dapat memperoleh fasilitas tersebut.

Kedua, omzet yang dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh merupakan semua penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh dari kegiatan usaha dan dari luar kegiatan usaha, setelah dikurangi dengan retur dan pengurangan penjualan serta potongan tunai dalam tahun pajak yang bersangkutan, sebelum dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, meliputi:

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?
  • Penghasilan yang dikenai PPh bersifat final;
  • Penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final; dan
  • Penghasilan yang dikecualikan dari objek pajak.

Ketiga, fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh tersebut berlaku untuk penghitungan PPh terutang atas PKP yang berasal dari penghasilan yang dikenai PPh tidak bersifat final.

Keempat, untuk menghitung besaran angsuran PPh Pasal 25 tahun berjalan, wajib pajak badan dalam negeri yang telah memenuhi persyaratan fasilitas pengurangan tarif berdasarkan Pasal 31E ayat (1) UU PPh wajib menggunakan tarif PPh seperti dimaksud dalam Pasal 31E ayat (1) UU PPh. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:30 WIB THAILAND

Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?