Ilustrasi. (DDTCNews)
WINA, DDTCNews—Kemenkeu Austria akan memperpanjang kebijakan insentif berupa pembebasan pungutan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk masker medis pada semester II/2020 meski tidak sejalan dengan aturan Uni Eropa.
Jubir otoritas fiskal, Johannes Pasquali mengatakan masker masih dibutuhkan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Untuk itu, insentif PPN untuk masker masih diperlukan meski aturan insentif PPN Uni Eropa hanya berlaku sampai dengan Juli 2020.
"Hukum Uni Eropa tidak memberikan opsi perpanjangan untuk penetapan tarif PPN 0% setelah Juli 2020. Sementara Austria menginginkan PPN 0% tetap berlaku," katanya dikutip Jumat (14/8/2020).
Pasquali menjelaskan alasan utama pemerintah memperpanjang insentif PPN untuk masker medis adalah untuk meringankan beban masyarakat. Menurutnya, permintaan masker medis di Austria tetap tinggi.
Apalagi, pada saat bersamaan, pemerintah mulai melakukan pelonggaran kebijakan karantina wilayah dan membuka kegiatan ekonomi secara bertahap, termasuk mewajibkan penggunaan masker di ruang publik, seperti supermarket atau angkutan umum.
Alhasil, masker menjadi barang yang dibutuhkan masyarakat agar dapat beraktivitas di ruang publik. "Sasaran kami tetap menerapkan PPN 0% untuk masker, karena hal tersebut tidak akan semakin membebani perekonomian dan konsumen," tutur Pasquali.
Saat ini, lanjut Pasquali, pemerintah tengah menyusun payung hukum baru yang akan memperpanjang kebijakan insentif PPN untuk barang yang berhubungan dengan pencegahan penyebaran Covid-19.
Rancangan aturan itu akan menggantikan aturan Uni Eropa yang selama ini menjadi acuan pemerintah memberikan insentif PPN sejak April 2020. Jika tidak ada aral melintang insentif PPN untuk masker medis berlaku hingga Agustus 2020.
Dilansir Law 360, Austria menjadi salah satu negara pertama di Eropa yang mulai membuka kegiatan ekonomi secara bertahap pada April 2020. Pada saat bersamaan, kebutuhan pasokan masker terus membesar.
Catatan kasus positif Covid-19 di Austria berdasarkan data Johns Hopkins University per Kamis (13/8/2020) mencapai 22.594 kasus. Adapun jumlah yang meninggal mencapai 725 orang. (rig)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.