AMERIKA SERIKAT

Marketplace Wajib Memungut PPn Penjual Online Mulai 1 April

Redaksi DDTCNews | Senin, 16 Maret 2020 | 11:45 WIB
Marketplace Wajib Memungut PPn Penjual Online Mulai 1 April

Ilustrasi. (foto: Ben Margot/Associated Press)

ATLANTA, DDTCNews—Negara bagian Georgia, Amerika Serikat (AS) meloloskan aturan pajak baru untuk transaksi yang dilakukan secara daring. Nanti, penyedia jasa (marketplace) diwajibkan menjadi pemungut dan penyetor pajak penjualan.

Charles Maniace, Wakil Direktur Konsultan Pajak Sovos mengatakan, penyedia layanan dagang daring seperti eBay dan Etsy akan memungut pajak penjualan dari transaksi yang dilakukan warga Georgia mulai 1 April 2020.

“Badan legislatif telah mengeluarkan UU yang mengharuskan marketplace mengumpulkan dan mengirimkan pajak penjualan. UU telah ditandatangani oleh Gubernur Brian Kemp dan berlaku 1 April 2020,” katanya, Senin (16/3/2020).

Baca Juga:
DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Saat ini, eBay belum menambahkan Georgia dalam daftar negara bagian yang wajib mengumpulkan dan menyetor pajak penjualan. Kebijakan itu juga belum sepenuhnya berlaku bagi penyedia wadah perdagangan elektronik Etsy.

Charles menambahkan marketplace yang akan memungut dan menyetorkan pajak penjualan kepada negara bagian Georgia harus lebih dulu memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya penjualan telah mencapai lebih dari US$100.000 dalam setahun.

Kemudian, ambang batas sebesar US$100.000 berlaku untuk penjualan yang dilakukan langsung oleh penyedia jasa marketplace dan juga bagi pelapak alias penjual yang melakukan aktivitas jual beli di marketplace seperti eBay dan Etsy.

Lalu, jika penyedia jasa dagang daring atau marketplace telah diwajibkan menjadi pemungut dan penyetor pajak penjualan, maka pelapak atau penjual tidak diwajibkan menjadi pemungut dan penyetor pajak penjualan ke kas negara bagian. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Desember 2024 | 17:55 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Tunjuk Amazon Jepang Hingga Huawei Jadi Pemungut PPN PMSE

Jumat, 06 Desember 2024 | 14:21 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Pasang Surut Pengenaan PPnBM di Indonesia

Minggu, 01 Desember 2024 | 15:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ancam BRICS dengan Bea Masuk 100 Persen, Ternyata Ini Sebabnya

Sabtu, 30 November 2024 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Langsung Kenakan Bea Masuk Impor dari Meksiko, Kanada, dan China

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra