KILAS BALIK 2021

Maret 2021: E-Form PDF Dirilis, RUU KUP Masuk Prolegnas Prioritas

Redaksi DDTCNews | Rabu, 29 Desember 2021 | 13:30 WIB
Maret 2021: E-Form PDF Dirilis, RUU KUP Masuk Prolegnas Prioritas

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Dirilisnya aplikasi baru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yakni e-form pdf, menjadi salah satu peristiwa penting yang terjadi pada Maret 2021. Dirilisnya aplikasi ini juga bersamaan dengan musim pelaporan SPT Tahunan.

Ditjen Pajak (DJP) menyatakan formulir SPT elektronik pada aplikasi e-form versi terbaru dalam format dokumen portabel (pdf). Format yang baru ini, menurut DJP, banyak memberikan kemudahan kepada wajib pajak dalam mengisi SPT Tahunan orang pribadi.

Dalam e-form versi lama, wajib pajak terlebih dahulu mengunduh formulir SPT elektronik yang akan diisi. Untuk membuka formulir itu, wajib pajak harus memiliki viewer agar pengisian mudah. Namun, aplikasi itu tidak semua tersedia dalam komputer pengguna sehingga harus mengunduh IBM Viewer dari laman e-filing.

E-form pdf tidak seperti itu lagi. Formulir SPT elektronik yang mau diisi wajib pajak dalam bentuk .pdf dan bisa dibuka dengan aplikasi Adobe PDF Reader. Aplikasi komputer itu sangat familiar dan kebanyakan sudah tersedia di komputer wajib pajak,” tulis DJP dalam laman resminya.

Selain mengenai penyediaan aplikasi e-form pdf, ada pula keputusan tentang pemindahan ribuan wajib pajak yang terdaftar di KPP Pratama dan KPP Madya sebagai bagian dari reorganisasi unit vertikal DJP. Ada pula peristiwa masuknya RUU KUP dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2021.

Berikut daftar peristiwa perpajakan yang terjadi pada Februari 2021.

E-Form PDF Dirilis, Ini Keunggulannya

DJP mengatakan dengan slogan “Isi SPT Offline, Submit Online”, e-form pdf juga memiliki kesamaan dengan e-form versi lama. Pengisiannya tidak membutuhkan koneksi internet. Wajib pajak hanya perlu memiliki koneksi internet pada saat melakukan pengiriman (submit) SPT.

Adapun keunggulan lain dari e-form pdf antara lain pertama, dokumen yang diunduh wajib pajak dalam bentuk pdf. Kedua, dibuka dengan menggunakan Adobe PDF Reader. Ketiga, token dapat dikirimkan melalui email dan SMS OTP.

Keempat, memiliki fitur impor data melalui comma separated value (CSV) untuk data-data tabular seperti daftar bukti potong dan lainnya. Kelima, terdapat validasi NPTN dan PBK saat submit. Keenam, dapat dibuka di Mac.

Ribuan Wajib Pajak Pindah dari KPP Pratama ke KPP Madya

Ribuan wajib pajak dipindah dari KPP Pratama ke KPP Madya. Kepindahan ribuan wajib pajak tersebut termuat dalam KEP-116/PJ/2021. Keputusan ini terdiri atas 1.955 halaman. Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.952 halaman merupakan lampiran yang berisi daftar wajib pajak.

Keputusan ini dirilis sehubungan dengan dilakukannya penataan kembali terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya. Beleid itu juga menjadi tindak lanjut dari PER-05/PJ/2021 yang merupakan perubahan atas PER-07/PJ/2020.

Surat keputusan baru ini mencabut surat keputusan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP) sebelumnya yang menetapkan tentang tempat pelaporan usaha bagi wajib pajak pada KPP lama. Pencabutan tersebut berlaku SMT yang ditetapkan pada KEP-116/PJ/2021 yaitu per 3 Mei 2021.

Keputusan Perpindahan Wajib Pajak ke KPP Pratama

Dirjen Pajak Suryo Utomo memindahkan ribuan wajib pajak dari KPP Madya ke KPP Pratama. Kepindahan tersebut tertuang dalam KEP-117/PJ/2021. Beleid ini dirilis sehubungan dengan dilakukannya penataan kembali terhadap wajib pajak yang terdaftar pada KPP Madya.

Keputusan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari ditetapkannya PER-05/PJ/2021 yang merupakan perubahan dari PER-07/PJ/2020. Berdasarkan pada 2 pertimbangan itu, terdapat sekitar 5.346 wajib pajak yang dipindahkan dari KPP Madya.

Adapun terhadap wajib pajak sebagai PKP yang turut dipindahkan, akan diterbitkan keputusan pemusatan secara jabatan. Keputusan tersebut diterbitkan kepala Kanwil DJP tempat wajib pajak terdaftar melalui penelitian administrasi. Saat Mulai terdaftar (SMT) dan melaporkan usaha bagi wajib pajak tertentu ditetapkan sejak 3 Mei 2021.

RUU KUP Masuk Prolegnas Prioritas 2021

Pembahasan Prolegnas Prioritas 2021 pada tahap awal menerima 61 RUU. Total RUU tersebut terdiri dari 42 RUU yang menjadi usulan DPR, fraksi, anggota DPR, dan masyarakat. Sementara itu, 13 RUU diusulkan pemerintah dan 6 RUU usulan DPD RI.

Hasil Raker Baleg menyepakati mendorong 33 RUU masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas 2021. Perinciannya, sebanyak 21 RUU merupakan usulan DPR, 10 RUU diusulkan pemerintah, dan 2 RUU menjadi usulan DPD.

Salah satu perubahan penting dalam Raker tersebut adalah menarik RUU Pemilu dari daftar Prolegnas Prioritas 2021. Sebagai gantinya, RUU tentang Perubahan Kelima atas UU No.6/1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) masuk dalam daftar.

Aplikasi e-Reporting Investasi di DJP Online

DJP menyediakan aplikasi e-reporting investasi pada menu Layanan DJP Online. Aplikasi ini disediakan bagi wajib pajak untuk menyampaikan laporan realisasi investasi sebagai syarat agar dividen atau penghasilan lain dapat dikecualikan dari objek PPh. Dalam PMK 18/2021, wajib pajak harus menyampaikan laporan realisasi investasi secara elektronik.

Aplikasi penyampaian laporan realisasi investasi sesuai dengan UU Cipta Kerja. Untuk memanfaatkan aplikasi e-reporting investasi, wajib pajak perlu melakukan aktivasi terlebih dahulu pada menu Profil DJP Online.

Sesuai dengan ketentuan pada PMK 18/2021, wajib pajak harus menyampaikan laporan secara berkala paling lambat pada akhir bulan ketiga untuk wajib pajak orang pribadi atau akhir bulan keempat untuk wajib pajak badan setelah tahun pajak berakhir.

Sinergi Data Pajak dan Kepesertaan BPJS

Presiden Joko Widodo menginstruksikan 19 kementerian, dua badan, Kejaksaan Agung, BPJS Ketenagakerjaan, pemda, dan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) untuk mengoptimalkan pelaksanaan program jaminan sosial kesejahteraan.

Khusus Kementerian Keuangan, Jokowi memberikan instruksi kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati untuk dapat menyinergikan pemanfaatan data perpajakan dengan data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.

Sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) 2/2021, sinergi data itu untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Saling Tukar Informasi, DJP dan KPK Jalin Kerja Sama

DJP dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tindak lanjut perjanjian kerja sama tentang optimalisasi penerimaan negara dan pencegahan tindak pidana korupsi. Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan pemanfaatan data dalam rangka optimalisasi penerimaan negara serta pencegahan tindak pidana korupsi.

Ruang lingkup perjanjian kerja sama DJP dan KPK meliputi dukungan optimalisasi penerimaan negara di sektor pajak, pemanfaatan informasi dan data, pencegahan tindak pidana korupsi, pembentukan tim bersama, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia (SDM).

Demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, DJP berkomitmen untuk terus memperbaiki tata kelola melalui reformasi perpajakan yang sedang dijalankan. Salah satunya adalah pilar reformasi bidang SDM.

Simak beberapa ulasan mengenai Kilas Balik 2021 di sini. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra