FILIPINA

Marcos Bakal Pungut PPN Atas Ekspor Mineral yang Diproses Sebagian

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 16:30 WIB
Marcos Bakal Pungut PPN Atas Ekspor Mineral yang Diproses Sebagian

Presiden Filipina terpilih Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. mengangkat tangan bersama Presiden Senat Vicente Sotto III dan Ketua DPR Lord Allan Velasco saat pelantikannya, di Dewan Perwakilan Rakyat, di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/BBM Media Bureau/Handout via REUTERS/RWA/djo

MANILA, DDTCNews - Presiden terpilih Filipina Ferdinand Marcos Jr. sedang mempertimbangkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas ekspor mineral yang diproses sebagian (partially processed ore).

Marcos mengatakan pengenaan PPN atas ekspor produk bijih yang diproses akan mendatangkan tambahan penerimaan bagi negara. Menurutnya, potensi pajak tersebut bahkan lebih besar ketimbang pajak pertambangan.

"Soal perpajakan, kami mencoba menyesuaikan lagi. Bukan hanya menaikkan pajak pertambangan, tapi kami ingin mendorong pajak dari nilai tambah bijih mentah di Filipina sebanyak mungkin," katanya, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Marcos mengatakan masih merancang sejumlah kebijakan yang bakal diterapkan ketika telah resmi menjabat sebagai presiden pada 30 Juni 2022. Menurutnya, salah satu fokus kebijakannya yakni mendorong nilai tambah pada komoditas mineral.

Dia menilai sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi besar pada perekonomian Filipina. Bagi negara, sektor tersebut juga dapat menyetorkan pajak dalam nominal besar.

Meski demikian, Marcos menegaskan kegiatan di sektor pertambangan tidak boleh sampai menyebabkan kerusakan lingkungan. Dia memastikan pemerintahannya akan mendorong pengelolaan tambang yang netral untuk menjaga kelestarian alam.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

"Saya pikir kita semua menyadari beberapa masalah yang muncul sebelumnya. Saya tidak yakin kita tidak dapat memantau dan mengatur industri pertambangan secara memadai sehingga kita dapat memiliki pertambangan yang bersih di negara ini," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Pada Desember 2021 lalu, Kementerian Sumber Daya Alam juga telah mencabut larangan metode penambangan terbuka untuk tembaga, emas, perak, dan bijih kompleks di negara tersebut setelah 4 tahun. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara di tengah perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Minggu, 20 Oktober 2024 | 14:00 WIB HONG KONG

Negara Ini Bakal Pangkas Tarif Bea Masuk Minuman Beralkohol

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN