FILIPINA

Marcos Bakal Pungut PPN Atas Ekspor Mineral yang Diproses Sebagian

Dian Kurniati | Selasa, 21 Juni 2022 | 16:30 WIB
Marcos Bakal Pungut PPN Atas Ekspor Mineral yang Diproses Sebagian

Presiden Filipina terpilih Ferdinand "Bongbong" Marcos Jr. mengangkat tangan bersama Presiden Senat Vicente Sotto III dan Ketua DPR Lord Allan Velasco saat pelantikannya, di Dewan Perwakilan Rakyat, di Kota Quezon, Metro Manila, Filipina, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/BBM Media Bureau/Handout via REUTERS/RWA/djo

MANILA, DDTCNews - Presiden terpilih Filipina Ferdinand Marcos Jr. sedang mempertimbangkan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas ekspor mineral yang diproses sebagian (partially processed ore).

Marcos mengatakan pengenaan PPN atas ekspor produk bijih yang diproses akan mendatangkan tambahan penerimaan bagi negara. Menurutnya, potensi pajak tersebut bahkan lebih besar ketimbang pajak pertambangan.

"Soal perpajakan, kami mencoba menyesuaikan lagi. Bukan hanya menaikkan pajak pertambangan, tapi kami ingin mendorong pajak dari nilai tambah bijih mentah di Filipina sebanyak mungkin," katanya, dikutip pada Selasa (21/6/2022).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Marcos mengatakan masih merancang sejumlah kebijakan yang bakal diterapkan ketika telah resmi menjabat sebagai presiden pada 30 Juni 2022. Menurutnya, salah satu fokus kebijakannya yakni mendorong nilai tambah pada komoditas mineral.

Dia menilai sektor pertambangan dapat memberikan kontribusi besar pada perekonomian Filipina. Bagi negara, sektor tersebut juga dapat menyetorkan pajak dalam nominal besar.

Meski demikian, Marcos menegaskan kegiatan di sektor pertambangan tidak boleh sampai menyebabkan kerusakan lingkungan. Dia memastikan pemerintahannya akan mendorong pengelolaan tambang yang netral untuk menjaga kelestarian alam.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

"Saya pikir kita semua menyadari beberapa masalah yang muncul sebelumnya. Saya tidak yakin kita tidak dapat memantau dan mengatur industri pertambangan secara memadai sehingga kita dapat memiliki pertambangan yang bersih di negara ini," ujarnya dilansir newsinfo.inquirer.net.

Pada Desember 2021 lalu, Kementerian Sumber Daya Alam juga telah mencabut larangan metode penambangan terbuka untuk tembaga, emas, perak, dan bijih kompleks di negara tersebut setelah 4 tahun. Kebijakan ini dilakukan sebagai upaya optimalisasi penerimaan negara di tengah perlambatan ekonomi akibat pandemi Covid-19. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?