EDUKASI DAN PENGAWASAN PAJAK

Marak Video Review Saldo Bank, DJP: Lapor dan Bayar Pajak Ya!

Redaksi DDTCNews | Kamis, 12 Agustus 2021 | 16:10 WIB
Marak Video Review Saldo Bank, DJP: Lapor dan Bayar Pajak Ya!

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Merespons maraknya unggahan video pamer saldo rekening bank, Ditjen Pajak (DJP) mengingatkan kembali adanya kewajiban yang harus dipenuhi.

Merespons banyaknya unggahan video Ganteng, Review Saldonya Dong, DJP juga mengunggah sebuah video di Tiktok dan Instagram. Dalam video tersebut tampak 2 orang pegawai yang melakukan pengecekan data setelah salah satu video unggahan warganet

#KawanPajak, jika sudah berpenghasilan, daftar NPWP, lapor, dan bayar pajak, ya! Semua bisa online lewat pajak.go.id,” tulis DJP dalam unggahannya di Tiktok, dikutip pada Kamis (12/8/2021).

Baca Juga:
Catat! Pengkreditan Pajak Masukan yang Ditagih dengan SKP Tak Berubah

Sebelum mengunggah video tersebut, taxmin – sebutan untuk pegawai pajak yang bertugas mengelola akun resmi media sosial –aktif mengomentari beberapa unggahan video pamer saldo rekening bank tersebut. Komentar taxmin juga mendapat banyak tanggapan dari warganet.

Sebelumnya, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan DJP berupaya memberikan edukasi dan informasi kepada wajib pajak. Komentar taxmin menjadi bagian dari upaya tersebut.

Menurutnya, komentar yang disampaikan taxmin sebagai upaya untuk mengingatkan adanya kewajiban membayar pajak atas penghasilan yang didapatkan. Selain itu, harta yang dimiliki juga wajib disampaikan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak.

Baca Juga:
Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Neilmaldrin berujar kegiatan pengawasan pajak tidak menyasar spesifik pada platform sosial media tertentu. DJP melakukan pengawasan secara holistik pada pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan masyarakat sebagai pembayar pajak.

"Pada dasarnya salah satu tugas pokok dan fungsi DJP adalah melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya. Tujuannya untuk meningkatkan kepatuhan, pemenuhan kewajiban perpajakan, serta perluasan basis pajak," katanya. (kaw)

@ditjenpajakri

##KawanPajak, jika sudah berpenghasilan, daftar NPWP, lapor dan bayar pajak, ya! Semua bisa online lewat pajak.go.id ##fyp

♬ original sound - Yoloinebaliklagi

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra