MALAYSIA

Mantan PM Najib Digugat Pajak Rp5,7 Triliun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juli 2019 | 13:26 WIB
Mantan PM Najib Digugat Pajak Rp5,7 Triliun

Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: Freemalaysiatoday.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia mengajukan gugatan kepada mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak guna menagih pajak penghasilannya selama periode 2011-2017 sebesar RM1,69 miliar atau setara dengan Rp5,75 triliun.

Gugatan itu didaftarkan Ditjen Pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) pada 25 Juni 2019, dengan Najib sebagai satu-satunya terdakwa. Pemerintah meminta Najib melunasi RM1,69 miliar dengan bunga 5% per tahun dari putusan, serta biaya dan bantuan lainnya.

“Najib kurang membayar pajak pada tahun 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016 dan 2017 sebesar masing-masing RM116 juta,RM320 juta, RM891 juta, RM119 juta, RM17 juta, RM643.445, dan RM346.471,” demikian klaim IRB dalam tuntutannya.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Pemerintah juga menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah dikirim melalui surat terdaftar kepada Najib pada 25 Maret 2019 ke alamat terakhirnya di Jalan Langgak Duta, Taman Duta, Kuala Lumpur, dan surat itu tidak pernah dikembalikan ke IRB.

Najib dinilai gagal membayar pajak dalam 30 hari yang ditentukan seperti disyaratkan UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian,jumlah utang pajaknya dari 2011 hingga 2017 naik 10% menjadi RM11 juta, RM32 juta, RM89 juta, RM12 juta, RM1,7 juta, RM64.344, dan RM34.647.

Mantan PM yang pernah diusut atas kasus korupsi 1MDB itu diberi waktu 60 hari untuk membayar pajaknya 2011-2017 dengan denda 10% (RM147 juta), tetapi masih gagal, Setelah itu, Najib terkena denda lagi 5% (RM80 juta), sehingga total utang pajaknya menjadi RM1,69 miliar.

Baca Juga:
Malaysia Berencana Kenakan Pajak atas Dividen sebesar 2 Persen

Dari Petaling Jaya, Najib menyatakan dirinya selalu patuh membayar pajak. “Saya tidak pernah lari dari pajak,” katanya dalam sebuah postingan di Facebook seperti dilansir freemalaysiatoday.com. Pajak tersebut, katanya, selalu dikenakan pada apa yang diterimanya di rekeningnya.

“Ini termasuk sumbangan dari Kementerian Keuangan Saudi Arabia dan Pangeran Arab Saudi yang dikonfirmasi oleh petugas bank dalam persidangan saya sebelumnya, dan uang yang diterima sebagai sumbangan biasanya tidak pernah dikenakan pajak,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 23 Oktober 2024 | 09:33 WIB KURS PAJAK 23 OKTOBER 2024 - 29 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Menguat Atas Nyaris Semua Mata Uang Mitra

Rabu, 16 Oktober 2024 | 10:01 WIB KURS PAJAK 16 OKTOBER 2024 - 22 OKTOBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Berlanjut Melemah terhadap Dolar AS

BERITA PILIHAN
Rabu, 23 Oktober 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Klinik Ekspor?

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:10 WIB PELATIHAN PROFESI PAJAK INTERNASIONAL

Diakui CIOT, DDTC Academy Buka Lagi Kelas Persiapan ADIT

Rabu, 23 Oktober 2024 | 14:00 WIB KABUPATEN KEBUMEN

Pemda Bikin Samsat Khusus untuk Perbaiki Kepatuhan Pajak Warga Desa

Rabu, 23 Oktober 2024 | 13:00 WIB CORETAX SYSTEM

Setelah Diimplementasikan, DJP Akan Tetap Sediakan Edukasi Coretax

Rabu, 23 Oktober 2024 | 12:00 WIB LITERATUR PAJAK

4 Kunci Strategis Cegah Sengketa Pajak, Selengkapnya Baca Buku Ini

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Piloting Modul Impor-Ekspor Barang Bawaan Penumpang Tahap III Dimulai

Rabu, 23 Oktober 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dasar DJP dalam Menetapkan Status Suspend terhadap Sertel Wajib Pajak

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:30 WIB PROVINSI KALIMANTAN UTARA

Adakan Pemutihan Pajak Kendaraan, Pemprov Targetkan Raup Rp105 Miliar

Rabu, 23 Oktober 2024 | 10:00 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Beberkan Alasan Pembentukan Badan Aspirasi Masyarakat