MALAYSIA

Mantan PM Najib Digugat Pajak Rp5,7 Triliun

Redaksi DDTCNews | Sabtu, 06 Juli 2019 | 13:26 WIB
Mantan PM Najib Digugat Pajak Rp5,7 Triliun

Mantan PM Malaysia Najib Razak (Foto: Freemalaysiatoday.com)

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia mengajukan gugatan kepada mantan Perdana Menteri Datuk Seri Najib Razak guna menagih pajak penghasilannya selama periode 2011-2017 sebesar RM1,69 miliar atau setara dengan Rp5,75 triliun.

Gugatan itu didaftarkan Ditjen Pajak Malaysia (Inland Revenue Board/IRB) pada 25 Juni 2019, dengan Najib sebagai satu-satunya terdakwa. Pemerintah meminta Najib melunasi RM1,69 miliar dengan bunga 5% per tahun dari putusan, serta biaya dan bantuan lainnya.

“Najib kurang membayar pajak pada tahun 2011, 2012, 2013, 2014, 2015, 2016 dan 2017 sebesar masing-masing RM116 juta,RM320 juta, RM891 juta, RM119 juta, RM17 juta, RM643.445, dan RM346.471,” demikian klaim IRB dalam tuntutannya.

Baca Juga:
Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Pemerintah juga menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah dikirim melalui surat terdaftar kepada Najib pada 25 Maret 2019 ke alamat terakhirnya di Jalan Langgak Duta, Taman Duta, Kuala Lumpur, dan surat itu tidak pernah dikembalikan ke IRB.

Najib dinilai gagal membayar pajak dalam 30 hari yang ditentukan seperti disyaratkan UU Pajak Penghasilan. Dengan demikian,jumlah utang pajaknya dari 2011 hingga 2017 naik 10% menjadi RM11 juta, RM32 juta, RM89 juta, RM12 juta, RM1,7 juta, RM64.344, dan RM34.647.

Mantan PM yang pernah diusut atas kasus korupsi 1MDB itu diberi waktu 60 hari untuk membayar pajaknya 2011-2017 dengan denda 10% (RM147 juta), tetapi masih gagal, Setelah itu, Najib terkena denda lagi 5% (RM80 juta), sehingga total utang pajaknya menjadi RM1,69 miliar.

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Dari Petaling Jaya, Najib menyatakan dirinya selalu patuh membayar pajak. “Saya tidak pernah lari dari pajak,” katanya dalam sebuah postingan di Facebook seperti dilansir freemalaysiatoday.com. Pajak tersebut, katanya, selalu dikenakan pada apa yang diterimanya di rekeningnya.

“Ini termasuk sumbangan dari Kementerian Keuangan Saudi Arabia dan Pangeran Arab Saudi yang dikonfirmasi oleh petugas bank dalam persidangan saya sebelumnya, dan uang yang diterima sebagai sumbangan biasanya tidak pernah dikenakan pajak,” katanya. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra

Jumat, 20 Desember 2024 | 09:05 WIB BERITA PAJAK HARI INI

World Bank: Pemeriksaan DJP Belum Efektif dalam Lacak Pengelakan Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 27 Desember 2024 | 16:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Harga Tiket Turun, Jumlah Penumpang Pesawat Naik 2,6 Persen

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:30 WIB LAPORAN TAHUNAN DJP 2023

Rata-Rata Waktu Penyelesaian Pengaduan Perpajakan di DJP Capai 9 Hari

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:15 WIB KONSULTASI PAJAK

Pedagang Gunakan QRIS untuk Pembayaran, Konsumen Bayar PPN 12 Persen?

Jumat, 27 Desember 2024 | 15:00 WIB KAMUS KEPABEANAN

Apa Itu Pembukuan dalam bidang Kepabeanan?

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:30 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Yuridis Pengenaan PPN atas Jasa Kecantikan

Jumat, 27 Desember 2024 | 14:00 WIB KELAS PPN

Konsep PPN, Deviasi, dan Isu Kenaikan PPN 12%

Jumat, 27 Desember 2024 | 13:30 WIB UU HKPD

Berlaku Mulai 5 Januari 2025, Begini Penghitungan Opsen Pajak

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:30 WIB LAPORAN BELANJA PERPAJAKAN

Masih Ada Fasilitas Kepabeanan Tak Dimanfaatkan, DJBC Beri Penjelasan

Jumat, 27 Desember 2024 | 12:00 WIB PMK 81/2024

Catat! Dokumen WP Badan Era Coretax Diteken Pakai Sertel Pengurus

Jumat, 27 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 168/2023

Penghitungan PPh 21 Pegawai Tidak Tetap untuk Masa Pajak Desember