KEUANGAN NEGARA

Mantan Ketua KPK Ini Ajak Masyarakat Awasi APBN 2018

Redaksi DDTCNews | Kamis, 22 Maret 2018 | 11:28 WIB
Mantan Ketua KPK Ini Ajak Masyarakat Awasi APBN 2018

JAKARTA, DDTCNews – Pengelolaan negara tidak bisa dilepaskan dari alokasi anggaran untuk memutar roda pemerintahan. Oleh karena itu, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) menjadi penting untuk dikelola secara transparan dan akuntabel.

Pengelolaan yang baik menjadi diperlukan karena sebagain besar penerimaan negara berasal dari perpajakan. Karena sebagian besar berasal dari uang rakyat maka masyarakat harus punya peran aktif dalam pengawasan penggunaan anggaran.

Hal tersebut diungkapkan oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad. Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan uang negara yang sebagian besar sumbernya berasal dari pajak.

Baca Juga:
Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

"Masyarakat perlu untuk melototi postur APBN 2018, terutama di sektor belanja negara untuk pengadaan barang dan jasa," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (22/3).

Dia menjelaskan bahwa sebagian besar kasus korupsi yang ditangani KPK berasal dari pengadaan barang dan jasa. Data KPK per 31 Desember 2017, terdapat 171 kasus korupsi pengadaan barang dan jasa.

Seperti yang diketahui, postur APBN 2018 mencatat pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp1.894,7 triliun. Jumlah ini berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp1.618,1 triliun, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp275,4 triliun dan hibah sebesar Rp1,2 triliun.

Baca Juga:
Rasio Utang Meningkat di Era Jokowi, Begini Klaim Pemerintah

Oleh karena itu, berkaca pada pengalaman penanganan korupsi yang berkutat pada pengadaan barang dan jasa, maka penting pengawasan secara terus menerus. Hal ini untuk menjamin penggunaan anggaran secara tepat dan bertanggung jawab.

"Dalam postur APBN 2018 juga terlihat di mana hampir sebagian besar pengeluaran dan belanja negara itu tersedot habis dalam pengadaan barang dan jasa, termasuk di dalam pembangunan infrastruktur yang didominasi pengadaan barang dan jasa. Inilah celah paling besar terjadinya korupsi seperti kasus KTP elektronik dan Hambalang,” tutupnya. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 10 Oktober 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Sri Mulyani Minta Lulusan PKN STAN Bersiap Hadapi 3 Tantangan Ini

Minggu, 25 Agustus 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Rasio Utang Meningkat di Era Jokowi, Begini Klaim Pemerintah

Jumat, 23 Agustus 2024 | 17:30 WIB LAPORAN KEUANGAN DJP 2023

DJP Terbitkan 230.040 Surat Kurang Bayar pada 2023, Nilainya Meningkat

Kamis, 01 Agustus 2024 | 08:32 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sri Mulyani Tegaskan Pembangunan Coretax DJP Dikawal Penegak Hukum

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN