KOTA PONTIANAK

Manfaatkan Pemutihan Pajak! Pemda Gelar Jemput PBB di Banyak Titik

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Manfaatkan Pemutihan Pajak! Pemda Gelar Jemput PBB di Banyak Titik

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat menggelar penghapusan denda atau pemutihan PBB atas tunggakan tahun pajak 2008 hingga 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Amirullah mengatakan pemutihan diberikan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Bagi warga Pontianak yang masih belum melunasi pajaknya, kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," ujar Amirullah, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Guna mempermudah masyarakat membayar PBB, Amirullah mengatakan BKD telah membuka pelayanan jemput PBB di berbagai titik, khususnya di ruang publik.

"Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-nya di sana," ujar Amirullah seperti dilansir jurnalis.co.id.

Wajib pajak yang hendak melunasi PBB dengan memanfaatkan fasilitas pemutihan secara online juga dapat melaksanakan pembayaran melalui aplikasi e-Ponti yang dapat diakses pada laman eponti.pontianakkota.go.id.

Baca Juga:
9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Amirullah pun menekankan kepada wajib pajak bahwa pembayaran pajak dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, fasilitas umum, dan manfaat-manfaat lainnya.

Oleh karenanya, pemutihan PBB yang diberikan kali ini diharapkan dapat makin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Selasa, 24 Desember 2024 | 16:30 WIB PROVINSI SUMATERA SELATAN

Realisasi Pajak Rokok di Sumsel Tak Capai Target, Ini Penyebabnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?