KOTA PONTIANAK

Manfaatkan Pemutihan Pajak! Pemda Gelar Jemput PBB di Banyak Titik

Muhamad Wildan | Sabtu, 15 Oktober 2022 | 07:30 WIB
Manfaatkan Pemutihan Pajak! Pemda Gelar Jemput PBB di Banyak Titik

Ilustrasi.

PONTIANAK, DDTCNews - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak, Kalimantan Barat menggelar penghapusan denda atau pemutihan PBB atas tunggakan tahun pajak 2008 hingga 2021.

Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Kota Pontianak Amirullah mengatakan pemutihan diberikan guna meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

"Bagi warga Pontianak yang masih belum melunasi pajaknya, kami imbau untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin," ujar Amirullah, dikutip Sabtu (15/10/2022).

Baca Juga:
Keberatan soal Ketetapan PBB Ditolak, Pemohon Tak Dikenai Sanksi Denda

Guna mempermudah masyarakat membayar PBB, Amirullah mengatakan BKD telah membuka pelayanan jemput PBB di berbagai titik, khususnya di ruang publik.

"Kita akan menempatkan pelayanan jemput pembayaran pajak di titik-titik yang mudah dijangkau masyarakat sehingga mereka cukup membayar PBB-nya di sana," ujar Amirullah seperti dilansir jurnalis.co.id.

Wajib pajak yang hendak melunasi PBB dengan memanfaatkan fasilitas pemutihan secara online juga dapat melaksanakan pembayaran melalui aplikasi e-Ponti yang dapat diakses pada laman eponti.pontianakkota.go.id.

Baca Juga:
Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Amirullah pun menekankan kepada wajib pajak bahwa pembayaran pajak dikembalikan untuk kepentingan masyarakat dalam bentuk infrastruktur, pelayanan pendidikan, pelayanan kesehatan, fasilitas umum, dan manfaat-manfaat lainnya.

Oleh karenanya, pemutihan PBB yang diberikan kali ini diharapkan dapat makin meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 29 Januari 2025 | 12:30 WIB KAMUS BEA CUKAI

Apa Itu Auditee dalam Audit Kepabeanan dan Cukai?

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Trump Ingin Kenakan Bea Masuk 100 Persen atas Impor Semikonduktor

Rabu, 29 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Pensiun yang Tak Tercakup Pajak Minimum Global

Rabu, 29 Januari 2025 | 10:00 WIB INPRES 1/2025

Jenis-Jenis Belanja yang Disasar Prabowo untuk Dilakukan Efisiensi

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KURS PAJAK 29 JANUARI 2025 - 04 FEBRUARI 2025

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Lanjutkan Rally Pelemahan terhadap Dolar AS

Rabu, 29 Januari 2025 | 09:30 WIB KINERJA BUMN

Pertamina Hulu Rokan Setor Penerimaan Negara hingga Rp115 Triliun

Rabu, 29 Januari 2025 | 08:00 WIB KOTA CIMAHI

Cimahi Distribusikan SPPT PBB secara Elektronik Mulai Tahun Ini

Selasa, 28 Januari 2025 | 15:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat dan Bayar Deposit Pajak di Coretax DJP