KONSULTASI

Manfaatkan Insentif PPh Pasal 21 Tapi Tak Penuhi Syarat NPWP

Redaksi DDTCNews | Selasa, 20 Oktober 2020 | 14:10 WIB
Manfaatkan Insentif PPh Pasal 21 Tapi Tak Penuhi Syarat NPWP

Awwaliatul Mukarromah,
DDTC Fiscal Research

Pertanyaan:
PERKENALKAN, nama saya Wawan. Saya adalah karyawan akuntansi di salah satu perusahaan UMKM. Seluruh karyawan dalam perusahaan kami belum mempunyai NPWP. Namun, saat ini, perusahaan kami memanfaatkan fasilitas insentif PPh Pasal 21 DTP karena ada beberapa karyawan yang penghasilannya di atas PTKP.

Mohon pencerahannya karena menurut PMK 86/2020, salah satu syarat pemberian insentifnya adalah karyawan harus memiliki NPWP. Apakah dengan demikian, perusahaan kami harus melakukan pembetulan SPT Masa PPh Pasal 21 dan membayar PPh Pasal 21 atas karyawan karena tidak memenuhi persyaratan kepemilikan NPWP tersebut?

Wawan, Jakarta.

Jawaban:
TERIMA kasih Pak Wawan atas pertanyaannya. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 86/PMK.03/2020 tentang Insentif Pajak Untuk Wajib Pajak Terdampak Pandemi Corona Virus Disease 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 110/PMK.03/2020 (PMK 110/2020), terdapat beberapa persyaratan untuk memanfaatkan insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (PPh Pasal 21 DTP).

Syarat-syarat tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (3) PMK 110/2020, yang berbunyi:

“Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:

  1. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang:
  1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran huruf A yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini;
  2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
  3. telah mendapatkan izin Penyelenggara Kawasan Berikat, izin Pengusaha Kawasan Berikat, atau izin PD KB;
  1. memiliki NPWP; dan
  2. pada Masa Pajak yang bersangkutan menerima atau memperoleh Penghasilan Bruto yang bersifat tetap dan teratur yang disetahunkan tidak lebih dari Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Dalam hal pegawai yang dimaksud belum memiliki NPWP maka pegawai tersebut tidak berhak untuk mendapatkan insentif PPh Pasal 21 DTP. Oleh karena itu, perusahaan harus membetulkan SPT Masa PPh Pasal 21 untuk masa pajak saat pegawai tersebut belum memiliki NPWP dan menyetorkan pajak yang terutang.

Selanjutnya, pegawai yang dimaksud dapat diarahkan untuk memiliki NPWP dengan mengajukan permohonan kepada DJP. Ketentuan pendaftaran NPWP diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak No. PER-04/PJ/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Administrasi Nomor Pokok Wajib Pajak, Sertifikat Elektronik, dan Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PER-04/2020).

Dokumen yang dibutuhkan untuk memiliki NPWP telah diatur dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a PER-04/2020 sebagai berikut:

“Permohonan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Wajib Pajak orang pribadi dilampiri dengan dokumen persyaratan sebagai berikut:

a. untuk Wajib Pajak orang pribadi baik yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas maupun yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, berupa:

  1. bagi Warga Negara Indonesia, yaitu fotokopi KTP; atau
  2. bagi Warga Negara Asing, yaitu:
  1. fotokopi paspor; dan
  2. fotokopi Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP);”

Setelah diberikan NPWP, barulah karyawan yang dimaksud dapat memperoleh insentif PPh Pasal 21 DTP. Insentif mulai berlaku pada masa pajak saat dimilikinya NPWP tersebut bagi karyawan. Dengan kata lain, karyawan yang dapat memperoleh insentif ialah karyawan yang sudah memiliki NPWP dan hal ini tidak dapat berlaku surut.

Demikian jawaban kami. Semoga membantu.

Sebagai informasi, Kanal Kolaborasi antara Kadin Indonesia dan DDTC Fiscal Research ini menayangkan artikel setiap Selasa, terutama untuk jawaban atas pertanyaan yang diajukan ke alamat email [email protected]. Bagi Anda yang ingin mengajukan pertanyaan, silakan langsung mengirimkannya ke alamat email tersebut.

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR

0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:00 WIB LAYANAN PAJAK

Kantor Pajak Telepon 141.370 WP Sepanjang 2023, Kamu Termasuk?

Rabu, 25 Desember 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Tahap Pra-Implementasi Aplikasi Coretax, DJP Imbau WP Soal Ini

Selasa, 24 Desember 2024 | 18:00 WIB KANWIL DJP JAKARTA BARAT

Hingga November, Kanwil DJP Jakbar Kumpulkan Pajak Rp57,67 Triliun

BERITA PILIHAN