KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mampu Kontrol Inflasi, 34 Pemda Dapat Insentif Rp 340 Miliar

Muhamad Wildan | Senin, 06 November 2023 | 14:00 WIB
Mampu Kontrol Inflasi, 34 Pemda Dapat Insentif Rp 340 Miliar

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (baju putih) saat berfoto bersama dengan sejumlah pejabat pemerintah daerah. 

JAKARTA, DDTCNews - Pemerintah memberikan insentif fiskal—sebelumnya bernama dana insentif daerah—periode ketiga kepada 34 pemda yang mampu mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta pemda untuk menggunakan dana tersebut untuk perbaikan kinerja. Adapun insentif fiskal senilai Rp340 miliar diberikan kepada 3 provinsi, 6 kota, dan 25 kabupaten.

"Kalau kinerja baik itu rakyatnya pun sangat mengapresiasi. Jadi, ini pada akhirnya adalah untuk memperbaiki kepercayaan masyarakat bahwa negara hadir dan negara hadir diwakili oleh Bapak dan Ibu sekalian," katanya, Senin (6/11/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Insentif fiskal periode ketiga 2023 tersebut dikucurkan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No. 400/2023. Terdapat beberapa aspek yang dipertimbangkan oleh pemerintah pusat dalam menentukan daerah penerima insentif fiskal.

Aspek yang dimaksud antara lain pelaksanaan pengendalian inflasi, kepatuhan dalam menyampaikan laporan harian, stabilitas harga pangan yang diukur menggunakan indeks pengendalian harga, dan realisasi belanja pengendalian inflasi di daerah.

"Alokasi insentif tentu kami harap akan terus digunakan untuk memperbaiki kinerja daerah-daerah, di dalam menangani inflasi, stunting, kemiskinan ekstrem dan terus menggunakan APBD untuk produk-produk dalam negeri," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Untuk diketahui, pemerintah sebelumnya telah mengucurkan insentif fiskal tahap pertama dan tahap kedua. Pada kedua tahap tersebut, insentif yang disalurkan masing-masing mencapai Rp330 miliar untuk 3 provinsi, 6 kota, dan 24 kabupaten.

Dalam tahap ketiga, pemerintah mencatat insentif fiskal selalu diterima oleh daerah-daerah yang berbeda. Hal ini menunjukkan pemda telah berkompetisi untuk mengendalikan inflasi di daerahnya masing-masing.

Sri Mulyani berharap kerja sama antara pemerintah pusat dan pemda terus terjalin sehingga dapat mengendalikan inflasi dan mengantisipasi ketidakpastian global pada 2023 dan 2024. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:45 WIB PERPRES 139/2024

Kemenkeu Era Prabowo Tak Lagi Masuk di Bawah Koordinasi Menko Ekonomi

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja