Ilustrasi. Petugas mengecas mobil listrik saat pameran UMKM dan otomotif di Bank Central Asia (BCA) Tegal, Jawa Tengah, Jumat (16/9/2022). ANTARA FOTO/Oky Lukmansyah/aww.
KUALA LUMPUR, DDTCNews - Pemerintah Malaysia menyatakan insentif pembebasan pajak impor dan bea masuk untuk mobil listrik akan diperpanjang hingga 2024.
Menteri Keuangan Tengku Zafrul Aziz mengatakan perpanjangan pembebasan pajak impor dan bea masuk tersebut berlaku untuk kendaraan listrik unit built up (CBU). Semula, insentif ini direncanakan berakhir pada 2023.
"Dengan APBN 2023, pembebasan [bea masuk] untuk kendaraan listrik CBU akan diperpanjang untuk 1 tahun lagi hingga 31 Desember 2024," katanya, dikutip pada Senin (10/10/2022).
Zafrul mengatakan perpanjangan pembebasan pajak impor dan bea masuk akan menjadi kabar baik bagi produsen dan konsumen mobil listrik di Malaysia. Meski demikian, dia tidak menyinggung kebijakan pajak untuk kendaraan listrik jenis completely knock down (CKD).
Sebelumnya, Asosiasi Otomotif Malaysia (Malaysian Automotive Association/MAA) meminta pemerintah kembali perpanjangan insentif pajak untuk mobil listrik. Presiden MAA Aishah Ahmad mengatakan pemerintah perlu memberikan stimulus untuk mendukung pasar mobil listrik terbentuk dengan kuat.
Dia menyebut insentif pajak bahkan perlu diberikan hingga 10 tahun. Menurutnya, pembentukan pasar mobil listrik tidak bisa berlangsung cepat mengingat harganya yang masih mahal.
Dilansir paultan.org, pemerintah Malaysia saat ini memberikan pembebasan bea masuk 100% untuk kendaraan listrik CBU hingga 2023 dan completely knock down (CKD) hingga 2025. MAA mencatat angka penjualan mobil listrik dari unit CBU mulai naik sejalan dengan pemberian insentif pajak.
Secara bersamaan, produsen kendaraan listrik juga terus memperkenalkan model-model kendaraan listrik yang menjadi unggulan. (sap)
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.