MALAYSIA

Malaysia Bidik Setoran Pajak Digital dari Korporasi Asing Hingga Rp1 T

Dian Kurniati | Senin, 21 September 2020 | 14:43 WIB
Malaysia Bidik Setoran Pajak Digital dari Korporasi Asing Hingga Rp1 T

Ilustrasi. Suasana lalu lintas di distrik bisnis di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/pras/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia memperkirakan nilai kontribusi penerimaan negara dari pajak digital pada tahun ini mencapai RM300 juta atau setara dengan Rp1,07 triliun.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan pajak 6% atas layanan digital dari perusahaan asing berlaku mulai 1 Januari 2020. Hingga 31 Juli, terdapat 248 perusahaan penyedia layanan digital asing yang sudah terdaftar.

Perusahaan teknologi tersebut di antaranya seperti Netflix Inc, Spotify AB, Google LLC, dan Airbnb Inc. "Pemerintah memperkirakan total penerimaan pajak layanan digital untuk tahun ini adalah RM300 juta," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Proyeksi tersebut disampaikan Zafrul saat merespons pertanyaan Senator Datuk Kesavadas A Achyuthan Nair mengenai kendala yang dihadapi pemerintah dalam penerapan pajak digital, serta target penerimaan digital pada tahun pertamanya.

Zafrul menambahkan pemerintah saat ini telah memberikan perlakuan khusus terhadap impor jasa kena pajak dan jasa digital untuk memastikan pajak jasa dapat berjalan dengan lancar di antaranya seperti fasilitas keringanan untuk grup business to business.

Penyedia layanan lokal juga dibebaskan dari piutang dan dapat melakukan pembayaran pajak layanan menggunakan metode akuntansi penerima mandiri atas impor layanan kena pajak untuk menghindari pajak berganda.

Baca Juga:
Jasa Travel Agent Kena PPN Besaran Tertentu, PM Tak Dapat Dikreditkan

Selain itu, penyedia layanan lokal di bawah grup business to consumer dapat membuat klaim pengembalian dana dari Departemen Bea dan Cukai.

"[Fasilitas ini diberikan] jika mereka telah melakukan pembayaran pajak kepada penyedia layanan asing berdasarkan jumlah sebenarnya dari pajak layanan yang dibayarkan," ujarnya seperti dilansir themalaysianreserve.com.

Pengenaan pajak digital sebesar 6% berlaku untuk setiap layanan yang diberikan perusahaan digital asing beromzet lebih dari RM500.000 atau Rp1,79 miliar per tahun. Tarif tersebut juga sama seperti tarif PPN yang dipungut perusahaan lokal dari pelanggan.

Perusahaan yang tak mematuhi aturan pajak digital akan dikenakan denda hingga RM50.000 atau Rp179 juta dan/atau hukuman penjara hingga 3 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:45 WIB BERITA PAJAK HARI INI

PPN 12 Persen, Pemerintah Ingin Rakyat Lebih Luas Ikut Bayar Pajak

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:30 WIB KOTA BATAM

Ada Pemutihan, Pemkot Berhasil Cairkan Piutang Pajak Rp30 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 08:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Bagaimana Cara Peroleh Diskon 50 Persen Listrik Januari-Februari 2025?

Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan