MALAYSIA

Malaysia Bidik Setoran Pajak Digital dari Korporasi Asing Hingga Rp1 T

Dian Kurniati | Senin, 21 September 2020 | 14:43 WIB
Malaysia Bidik Setoran Pajak Digital dari Korporasi Asing Hingga Rp1 T

Ilustrasi. Suasana lalu lintas di distrik bisnis di Kuala Lumpur, Malaysia, Selasa (15/9/2020). ANTARA FOTO/REUTERS/Lim Huey Teng/pras/cfo

KUALA LUMPUR, DDTCNews—Pemerintah Malaysia memperkirakan nilai kontribusi penerimaan negara dari pajak digital pada tahun ini mencapai RM300 juta atau setara dengan Rp1,07 triliun.

Menteri Keuangan Tengku Datuk Seri Zafrul Tengku Abdul Aziz mengatakan pajak 6% atas layanan digital dari perusahaan asing berlaku mulai 1 Januari 2020. Hingga 31 Juli, terdapat 248 perusahaan penyedia layanan digital asing yang sudah terdaftar.

Perusahaan teknologi tersebut di antaranya seperti Netflix Inc, Spotify AB, Google LLC, dan Airbnb Inc. "Pemerintah memperkirakan total penerimaan pajak layanan digital untuk tahun ini adalah RM300 juta," katanya, Senin (21/9/2020).

Baca Juga:
Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Proyeksi tersebut disampaikan Zafrul saat merespons pertanyaan Senator Datuk Kesavadas A Achyuthan Nair mengenai kendala yang dihadapi pemerintah dalam penerapan pajak digital, serta target penerimaan digital pada tahun pertamanya.

Zafrul menambahkan pemerintah saat ini telah memberikan perlakuan khusus terhadap impor jasa kena pajak dan jasa digital untuk memastikan pajak jasa dapat berjalan dengan lancar di antaranya seperti fasilitas keringanan untuk grup business to business.

Penyedia layanan lokal juga dibebaskan dari piutang dan dapat melakukan pembayaran pajak layanan menggunakan metode akuntansi penerima mandiri atas impor layanan kena pajak untuk menghindari pajak berganda.

Baca Juga:
Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

Selain itu, penyedia layanan lokal di bawah grup business to consumer dapat membuat klaim pengembalian dana dari Departemen Bea dan Cukai.

"[Fasilitas ini diberikan] jika mereka telah melakukan pembayaran pajak kepada penyedia layanan asing berdasarkan jumlah sebenarnya dari pajak layanan yang dibayarkan," ujarnya seperti dilansir themalaysianreserve.com.

Pengenaan pajak digital sebesar 6% berlaku untuk setiap layanan yang diberikan perusahaan digital asing beromzet lebih dari RM500.000 atau Rp1,79 miliar per tahun. Tarif tersebut juga sama seperti tarif PPN yang dipungut perusahaan lokal dari pelanggan.

Perusahaan yang tak mematuhi aturan pajak digital akan dikenakan denda hingga RM50.000 atau Rp179 juta dan/atau hukuman penjara hingga 3 tahun. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 31 Januari 2025 | 09:30 WIB AMERIKA SERIKAT

AS Buka Opsi Batalkan Bea Masuk 25% Atas Impor dari Kanada dan Meksiko

Kamis, 30 Januari 2025 | 17:55 WIB PAJAK INTERNASIONAL

Penghindaran Pajak Lebih Rugikan Negara Berkembang daripada yang Maju

Kamis, 30 Januari 2025 | 15:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Ada Fasilitas KITE, Menko Airlangga Ingin Daya Saing UMKM Meningkat

Kamis, 30 Januari 2025 | 10:51 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Bangun Sistem Pajak Berkeadilan, Civil Society Perlu Pahami Isu Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 31 Januari 2025 | 15:47 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Banyak Tantangan, Insentif Fiskal Jadi Andalan untuk Jaga Pertumbuhan

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:31 WIB KEBIJAKAN PAJAK

WP Tax Holiday Terdampak Pajak Minimum Global, PPh Badan Turun Lagi?

Jumat, 31 Januari 2025 | 15:11 WIB KEBIJAKAN INVESTASI

Supertax Deduction Kurang Laku, Ternyata Banyak Investor Tak Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 14:30 WIB PROVINSI JAWA BARAT

Demi Kejar Pajak, Dinas ESDM Petakan Ulang Sumur Air Tanah di Daerah

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:45 WIB PAJAK MINIMUM GLOBAL

Ada Pajak Minimum Global, RI Cari Cara Biar Insentif KEK Tetap Menarik

Jumat, 31 Januari 2025 | 13:25 WIB TAX CENTER UNIVERSITAS ADVENT SURYA NUSANTARA

Gratis untuk Umum! Sosialisasi Soal Coretax, PPN 12%, dan SAK EMKM-EP

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:17 WIB PENGADILAN PAJAK

Persiapan Persidangan di Pengadilan Pajak yang Wajib Pajak Perlu Tahu

Jumat, 31 Januari 2025 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Kriteria Entitas Dana Investasi yang Dikecualikan Pajak Minimum Global

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

DPR Dukung Efisiensi Belanja Kementerian/Lembaga oleh Prabowo

Jumat, 31 Januari 2025 | 10:11 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPh Final 0,5% dan PTKP Rp500 Juta, Intervensi Pemerintah Dukung UMKM?