KOTA SAMARINDA

Maksimalkan Potensi, Retribusi Parkir Dipatok Rp15 Miliar

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 05 September 2016 | 11:01 WIB
Maksimalkan Potensi, Retribusi Parkir Dipatok Rp15 Miliar

SAMARINDA, DDTCNews Mengatasi kondisi keuangan daerah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda menyusun skema untukmngincar beberapa sektor seperti parkir, perhotelan dan kuliner.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda Lujah Irang mengatakan Dispenda memberikan perhatian lebih untuk sektor parkir, khususnya parkir tepi jalan. Pasalnya, sektor ini kerap bocor.

“Uang dari parkir tepi jalan itu ditargetkan bisa terkumpul hingga Rp15 miliar. Sayangnya, sasaran berlaku tahun depan. Sebab, tahun ini PAD sudah mentok, tak bisa didongkrak,” ujarnya, Senin (05/8).

Baca Juga:
Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Sebagai instansi pemungut, Dispenda memang dituntut menggali semua potensi PAD Kota Tepian. Namun, Lujah menyampaikan masih ada kendala untuk setiap rencana. Pasalnya, tak semua retribusi dikelola Dispenda.

"Memang sesuai arahan dari Pak Wali Kota (Syaharie Jaang) kami diminta memaksimalkan potensi. Salah satu yang paling nyata adalah retribusi parkir yang selama ini belum maksimal," jelasnya.

Sektor parkir saat ini dikelola Dinas Perhubungan (Dishub). Siasat menangkap pendapatan dari parkir ialah mengadopsi konsep yang diterapkan di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemkot Samarinda, seperti dikutip kaltim.prokal.co, pernah meninjau sekaligus belajar di sana terkait konsep retribusi parkir yang dimaksud.

Baca Juga:
Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

“Konsepnya menggunakan sistem retribusi parkir berlangganan dan kerja sama dengan pihak ketiga. Dengan cara ini, kebocoran bisa ditekan,” imbuhnya.

Bila terkelola baik, lanjut Lujah, target sektor parkir Samarinda diharapkan bisa mendekati angka potensi retribusi parkir.

“Sesuai hasil survei tim dari Bandung, potensi retribusi parkir di Samarinda bisa mencapai Rp15 miliar dalam setahun. Nah, jumlah itu yang bisa dikejar. Meskipun tidak sampai, minimal bisa mendekati,” jelasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

BERITA PILIHAN
Kamis, 26 Desember 2024 | 14:30 WIB KPP PRATAMA BENGKULU SATU

Mobil Rp200 Juta Disita KPP, Bakal Dilelang Kalau Utang Tak Dilunasi

Kamis, 26 Desember 2024 | 14:00 WIB KILAS BALIK 2024

Februari 2024: Wajib Pajak Bereaksi karena Potongan PPh 21 Lebih Besar

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:30 WIB CORETAX SYSTEM

Jelang Coretax Diterapkan, PKP Bakal Perlu Bikin Sertel Baru

Kamis, 26 Desember 2024 | 13:00 WIB PROVINSI JAWA TIMUR

Opsen Berlaku 2025, Pemprov Turunkan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan

Kamis, 26 Desember 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

PKP Risiko Rendah Diterbitkan SKPKB, Kena Sanksi Kenaikan atau Bunga?

Kamis, 26 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

9 Jenis Pajak Daerah Terbaru yang Ditetapkan Pemkot Sibolga

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:30 WIB KILAS BALIK 2024

Januari 2024: Ketentuan Tarif Efektif PPh Pasal 21 Mulai Berlaku

Kamis, 26 Desember 2024 | 10:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Kredit Investasi Padat Karya Diluncurkan, Plafonnya Capai Rp10 Miliar

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:30 WIB PENGAWASAN BEA CUKAI

Libur Natal dan Tahun Baru, Bea Cukai Perketat Pengawasan di Perairan

Kamis, 26 Desember 2024 | 09:00 WIB CORETAX SYSTEM

Fitur Coretax yang Tersedia selama Praimplementasi Terbatas, Apa Saja?