KOTA SAMARINDA

Maksimalkan Potensi, Retribusi Parkir Dipatok Rp15 Miliar

Awwaliatul Mukarromah | Senin, 05 September 2016 | 11:01 WIB
Maksimalkan Potensi, Retribusi Parkir Dipatok Rp15 Miliar

SAMARINDA, DDTCNews Mengatasi kondisi keuangan daerah, Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda menyusun skema untukmngincar beberapa sektor seperti parkir, perhotelan dan kuliner.

Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Samarinda Lujah Irang mengatakan Dispenda memberikan perhatian lebih untuk sektor parkir, khususnya parkir tepi jalan. Pasalnya, sektor ini kerap bocor.

“Uang dari parkir tepi jalan itu ditargetkan bisa terkumpul hingga Rp15 miliar. Sayangnya, sasaran berlaku tahun depan. Sebab, tahun ini PAD sudah mentok, tak bisa didongkrak,” ujarnya, Senin (05/8).

Baca Juga:
Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Sebagai instansi pemungut, Dispenda memang dituntut menggali semua potensi PAD Kota Tepian. Namun, Lujah menyampaikan masih ada kendala untuk setiap rencana. Pasalnya, tak semua retribusi dikelola Dispenda.

"Memang sesuai arahan dari Pak Wali Kota (Syaharie Jaang) kami diminta memaksimalkan potensi. Salah satu yang paling nyata adalah retribusi parkir yang selama ini belum maksimal," jelasnya.

Sektor parkir saat ini dikelola Dinas Perhubungan (Dishub). Siasat menangkap pendapatan dari parkir ialah mengadopsi konsep yang diterapkan di Sidoarjo, Jawa Timur. Pemkot Samarinda, seperti dikutip kaltim.prokal.co, pernah meninjau sekaligus belajar di sana terkait konsep retribusi parkir yang dimaksud.

Baca Juga:
PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

“Konsepnya menggunakan sistem retribusi parkir berlangganan dan kerja sama dengan pihak ketiga. Dengan cara ini, kebocoran bisa ditekan,” imbuhnya.

Bila terkelola baik, lanjut Lujah, target sektor parkir Samarinda diharapkan bisa mendekati angka potensi retribusi parkir.

“Sesuai hasil survei tim dari Bandung, potensi retribusi parkir di Samarinda bisa mencapai Rp15 miliar dalam setahun. Nah, jumlah itu yang bisa dikejar. Meskipun tidak sampai, minimal bisa mendekati,” jelasnya. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:45 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

Sah! Misbakhun Terpilih Jadi Ketua Komisi XI DPR 2024-2029

Selasa, 22 Oktober 2024 | 21:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

PPN Mestinya Naik Tahun Depan, Gerindra akan Bahas Bareng Kemenkeu

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN