BELGIA

Makin Sengit! Komisi Eropa Resmi Ajukan Banding Sengketa Pajak Apple

Redaksi DDTCNews | Senin, 28 September 2020 | 16:06 WIB
Makin Sengit! Komisi Eropa Resmi Ajukan Banding Sengketa Pajak Apple

Ilustrasi. (DDTCNews)

BRUSSELS, DDTCNews - Sengketa pajak antara Apple Inc. dengan Komisi Eropa berlanjut usai Wakil Presiden Eksekutif Komisi Eropa Margrethe Vestager mengajukan banding atas putusan pengadilan umum.

Vestager mengatakan Komisi Eropa mengajukan banding kepada Court of Justice of the European Union (CJEU) atas keputusan pengadilan umum pada Juli 2020 terkait dengan bantuan Pemerintah Irlandia kepada Apple.

"Kami telah memutuskan untuk mengajukan banding atas keputusan pengadilan umum tentang bantuan Pemerintah Irlandia kepada Apple," katanya dalam keterangan resmi, Senin (28/9/2020).

Baca Juga:
Negara Tetangga Ini Bakal Bebaskan Hutan Mangrove dari Pajak

Vestager menyebutkan beberapa alasan komisi mengajukan banding atas kasus sengketa pajak Apple yang sudah berlangsung sejak 2016. Menurutnya, pengadilan umum telah salah dalam menangani perkara pajak Apple.

Dia menilai putusan pengadilan umum pada Juli 2020 tersebut hanya mengangkat masalah hukum yang relevan atas penerapan bantuan khusus negara pada kasus perencanaan pajak Apple.

Menurut Vestager, negara anggota yang memang tetap berdaulat menentukan arah kebijakan perpajakan domestik. Namun regulasi tersebut harus sejalan dengan kode hukum Uni Eropa, termasuk dalam urusan bantuan negara kepada pelaku usaha.

Baca Juga:
Otoritas Ini Usulkan Perubahan Aturan Pencegahan WP ke Luar Negeri

Vestager menegaskan pasar tunggal Eropa akan terancam jika salah satu negara anggota memberikan keuntungan pajak bagi perusahaan multinasional yang kebijakan tersebut tidak tersedia di negara lain.

Dia menyatakan tindakan ini menggerus iklim kompetisi yang sehat di Uni Eropa karena melanggar aturan terkait bantuan negara/state aid. “Kami ingin memastikan perusahaan membayar pajak dengan adil,” tuturnya.

Vestager menambahkan upaya banding hanya salah satu cara Uni Eropa untuk menjamin keadilan berusaha. Otoritas juga akan menyusun sejumlah regulasi untuk menutup celah pelanggaran bisnis dan memastikan transparansi pelaku usaha.

"Jadi, ada lebih banyak pekerjaan ke depan. Kami ingin memastikan bahwa semua bisnis, termasuk bisnis digital membayar tagihan pajak dengan adil di tempat yang seharusnya," ujarnya seperti dilansir ec.europa.eu. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Rabu, 25 Desember 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Pemerintah akan Salurkan KUR Rp300 Triliun Tahun Depan

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:30 WIB PSAK 201

Item-Item dalam Laporan Posisi Keuangan Berdasarkan PSAK 201

Rabu, 25 Desember 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kontribusi ke Negara, DJP: Langganan Platform Digital Kena PPN 12%

Rabu, 25 Desember 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Fitur MFA Sudah Diterapkan di Portal CEISA sejak 1 Desember 2024

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:30 WIB PMK 94/2023

Pemerikaan Pajak oleh DJP terhadap Kontraktor Migas, Apa Saja?

Rabu, 25 Desember 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Dokumen yang Dilampirkan saat Pemberitahuan Perpanjangan SPT Tahunan

Rabu, 25 Desember 2024 | 09:37 WIB KURS PAJAK 25 DESEMBER 2024 - 31 DESEMBER 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah terhadap Mayoritas Mata Uang Mitra