UJI MATERIIL

MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Muhamad Wildan | Minggu, 01 Oktober 2023 | 14:00 WIB
MA Cabut Aturan KPU soal Mantan Terpidana Jadi Caleg

Ilustrasi. Gedung Mahkamah Agung.

JAKARTA, DDTCNews - Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan uji materiil atas 2 ayat dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mengatur tentang mantan terpidana mendaftar sebagai calon legislatif.

Dua ayat yang dicabut oleh MA yakni Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11/2023.

"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari para pemohon ... untuk seluruhnya," bunyi Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023, dikutip pada Minggu (1/10/2023).

Baca Juga:
DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Menurut MA, Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10/2023 bertentangan dengan Pasal 240 ayat (1) huruf g UU Pemilu, sedangkan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11/2023 bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU Pemilu. Dengan demikian, kedua ayat tersebut dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan tidak berlaku umum.

Perlu diketahui, 2 ayat tersebut dipersoalkan karena membuka pintu bagi mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif tanpa menunggu masa jeda selama 5 tahun sebagaimana diatur dalam UU Pemilu.

Dalam pertimbangan hukumnya, MA memandang tindak pidana yang diancam pidana penjara selama 5 tahun, khususnya tipikor, memiliki dampak yang luas bagi masyarakat.

Baca Juga:
Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Namun, Pasal 11 ayat (6) Peraturan KPU Nomor 10/2023 dan Pasal 18 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 11/2023 justru memberikan kelonggaran kepada mereka yang pernah dipidana dengan hukuman penjara selama 5 tahun atau lebih.

Menurut MA, hal tersebut menunjukkan bahwa KPU masih belum memiliki komitmen penuh untuk memberantas korupsi.

"Objek permohonan hak uji materiil menunjukkan kurangnya komitmen dan semangat pemberantasan korupsi, di mana semangat penjatuhan hukuman pada putusan tindak pidana korupsi telah diperberat dengan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik, oleh karenanya objek hak uji materiil harus dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan berlaku umum," bunyi Putusan MA Nomor 28 P/HUM/2023.

Baca Juga:
Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

Lebih lanjut, MA menilai tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa yang perlu ditangani secara komprehensif. Salah satu cara penanganannya adalah dengan mencegah mantan terpidana korupsi untuk maju sebagai calon anggota legislatif.

Tanpa persyaratan yang ketat bagi calon anggota legislatif, masyarakat berpotensi menanggung kerugian berupa proses pembangunan yang terhambat dan tidak tepat sasaran akibat produk legislasi yang koruptif.

"Pidana tambahan berupa pencabutan hak politik merupakan penambahan efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi sehingga seharusnya KPU menyusun persyaratan yang lebih berat bagi pelaku yang dijatuhi pidana pokok dan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik," tulis MA. (rig)

Baca artikel-artikel menarik terkait dengan pajak dan politik di laman khusus Pakpol DDTCNews: Suaramu, Pajakmu.


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja

Selasa, 22 Oktober 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Anggota DPR Ini Minta Prabowo Kaji Ulang Kenaikan PPN Jadi 12 Persen

BERITA PILIHAN
Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA JAMBI TELANAIPURA

WP Gagal Daftar LPSE karena KSWP Tidak Valid, Gara-Gara Tak Lapor SPT

Selasa, 22 Oktober 2024 | 17:06 WIB LEMBAGA LEGISLATIF

DPR Tetapkan Daftar Mitra Kerja untuk Komisi XII dan Komisi XIII

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:41 WIB IHPS I/2024

BPK Selamatkan Keuangan Negara Rp13,66 Triliun pada Semester I/2024

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Pakai Faktur Pajak Fiktif, Dirut Perusahaan Akhirnya Ditahan Kejari

Selasa, 22 Oktober 2024 | 16:00 WIB TIPS PAJAK DAERAH

Cara Daftarkan Objek Pajak Alat Berat di DKI Jakarta secara Online

Selasa, 22 Oktober 2024 | 15:30 WIB AUSTRALIA

Bikin Orang Enggan Beli Rumah, Australia Bakal Hapus BPHTB

Selasa, 22 Oktober 2024 | 14:00 WIB KP2KP SIDRAP

Ubah Kata Sandi Akun Coretax, Fiskus: Tak Perlu Cantumkan EFIN

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:45 WIB KABINET MERAH PUTIH

Tak Lagi Dikoordinasikan oleh Menko Ekonomi, Kemenkeu Beri Penjelasan

Selasa, 22 Oktober 2024 | 13:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Kenaikan Tarif PPN Perlu Diikuti dengan Transparansi Belanja